Asuransi adalah perjanjian kontrak antara pihak penyedia jasa asuransi dengan tertanggung, di mana pihak tertanggung atau nasabah berkewajiban untuk membayar iuran/premi. Pihak penyedia jasa asuransi atau perusahaan asuransi memiliki kewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran/premi atau nasabah apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak tertanggung atau barang yang diasuransikan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat. Asuransi bisa disimpulkan sebagai usaha dalam bidang jasa pertanggungan atau jaminan risiko finansial atau bisa disebut juga proteksi finansial.
Fungsi asuransi adalah pengalihan risiko dari tertanggung kepada penanggung atas terjadinya kemungkinan kerugian atau kerusakan yang dialami oleh tertanggung dengan membayar sejumlah premi. Asuransi juga dapat berfungsi sebagai perangsang pertumbuhan ekonomi dan usaha, mencegah kerugian, mengendalikan kerugian, memiliki manfaat sosial, dan sebagai tabungan atau investasi.
Perusahaan asuransi dibedakan menjadi 3:
- Perusahaan asuransi umum: memberikan ganti rugi finansial atas kerusakan, kehilangan suatu objek, dan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga atas suatu kejadian.
- Perusahaan asuransi jiwa: memberikan biaya pertanggungan atas risiko yang menyangkut kesehatan atau jiwa pemegang polis.
- Perusahaan reasuransi: memberikan pertanggungan ulang jika perusahaan asuransi mengalami kebangkrutan.
Asuransi kesehatan terbagi menjadi beberapa kategori:
- Asuransi kesehatan dengan pertanggungan rawat inap sebagai manfaat utama, dan rawat jalan, rawat gigi, kacamata dan rawat bersalin merupakan rider dari rawat inap
- Asuransi hospital cash plan, asuransi kesehatan yang memberikan uang pertanggungan harian ketika tertanggung dirawat inap menggunakan BPJS
- Asuransi penyakit kritis, asuransi kesehatan yang memberikan uang pertanggungan untuk biaya pengobatan karena penyakit kritis untuk individu case
- Jenis asuransi jiwa.
Jenis-jenis asuransi jiwa dibagi menjadi:
- Asuransi jiwa berjangka (term life), produk asuransi jiwa yang memberikan proteksi kepada tertanggung apabila meninggal dunia karena sakit ataupun kecelakaan
- Asuransi jiwa seumur hidup (whole life), perlindungan asuransi jiwa hingga pemegang polis mencapai usia 100 tahun
- Asuransi jiwa dwiguna (asuransi tabungan), produk asuransi jiwa dengan tambahan manfaat sebagai tabungan.
- Asuransi investasi (unit link), produk asuransi jiwa yang memberikan santunan apabila pemegang polis meninggal dunia dan memiliki nilai investasi sekaligus. (produk individu) sekaligus.
Perbedaan asuransi aset dan perorangan
- Asuransi untuk perorangan (Asuransi yang berhubungan dengan kesehatan atau jiwa seseorang)
- Asuransi Jiwa
- Asuransi Kesehatan
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Aset (Asuransi yang berhubungan dengan objek benda tidak hidup)
- Asuransi Mobil
- Asuransi Motor
- Asuransi Properti
- Asuransi Alat Berat
- Asuransi Gawai (Gadget)
Cekpremi.com (PT. Cekpremi Mitra Pratama) berdiri sejak tahun 2014 dan sudah terdaftar di OJK
Proses klaim di cekpremi dapat dilihat pada halaman FAQ (https://www.cekpremi.com/faq)