Hingga saat ini, Cekpremi bekerja sama dengan 10+ mitra asuransi mobil, yaitu:
Cara Beli Asuransi
Jawab beberapa pertanyaan mengenai informasi mobil & isi data diri Anda.
Tim telemarketing kami akan menghubungi Anda dan memberikan penawaran asuransi terbaik.
Anda akan dibantu untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan polis.
E-polis akan dikirimkan ke e-mail Anda beserta link pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang dipilih.
Setelah pembayaran diterima, e-polis akan diproses dan diaktifkan oleh pihak asuransi.
Waktu Penerbitan Polis
Beberapa mitra asuransi Cekpremi juga menyediakan penerbitan e-polis secara instan, di mana e-polis akan langsung dikirimkan melalui e-mail bersamaan dengan invoice pembayaran.
Namun, perlu diingat juga bahwa kebijakan penerbitan polis tergantung pada ketentuan masing-masing mitra asuransi. Biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran.
Cara Klaim Asuransi Mobil di Cekpremi
Ajukan pelaporan kejadian maksimal 2x24 jam setelah kejadian terjadi ke tim telemarketing kami atau ke hotline kami di 021-50517000.
Siapkan dokumen untuk kebutuhan klaim termasuk: SIM, STNK, dan pajak STNK yang masih aktif, foto-foto bagian mobil yang rusak, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan.
Tim asuransi akan melakukan survei.
Penerbitan SPK setelah survei dan estimasi kerugian sudah dikalkulasi.
Proses perbaikan kendaraan di bengkel rekanan yang ditentukan oleh pihak asuransi.
Cara Membatalkan Asuransi
Hubungi telemarketing kami atau hotline kami di 021-50517000.
Asuransi Mobil Bekas di Cekpremi
Cekpremi dapat menanggung mobil bekas selama usia mobil masih termasuk dalam persyaratan pengajuan asuransi mobil:
Asuransi mobil all risk maksimal usia 15 tahun
Asuransi TLO maksimal usia 20 tahun
Apabila mobil melebihi batas maksimal, keputusan penerimaan akan ditentukan oleh hasil evaluasi dari pihak asuransi.
Tentang Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah salah satu jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan atas aset mobil Anda dari risiko kerugian finansial akibat tabrakan, banjir, pencurian, kerusakan akibat huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga, dan risiko-risiko lainnya.
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi TLO memberikan penggantian pada pihak tertanggung jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan berat atau total hingga lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan kendaraan bermotor.
Apabila risiko tersebut terjadi, pihak underwriting asuransi akan melakukan penilaian terhadap persentase kerusakan atau kehilangan yang terjadi untuk bisa memproses klaim. Karena manfaat perlindungannya hanya untuk kerusakan parah dan kehilangan saja, maka untuk biaya preminya akan lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi mobil all risk (comprehensive).
Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
Jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan dari segala bentuk risiko kerusakan dari yang paling ringan (lecet) sampai rusak parah, hingga kehilangan unit mobil akibat pencurian atau perampasan.
Karena manfaat perlindungannya cukup lengkap, asuransi all risk memiliki biaya premi lebih besar dibandingkan asuransi TLO yaitu mulai dari 2,08% dari harga mobil untuk wilayah Jakarta. Ini sebanding dengan perlindungan dan jaminan yang diberikan.
Karena tidak semua risiko bisa dijamin oleh kedua jenis asuransi di atas, Anda bisa menambahkan manfaat pada asuransi kendaraan untuk memperluas jaminan risiko, antara lain:
Tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
Kecelakaan diri (personal accident) penumpang maupun pengendara
Angin topan, banjir, badai, hujan es, dan tanah longso
Gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi
Kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara
Terorisme dan sabotase
Perbaikan di bengkel authorized/bengkel resmi
Pencurian oleh supir pribadi
Aspek
Asuransi All Risk
Asuransi TLO
Cakupan Perlindungan
Menjamin kerusakan kecil (lecet, baret, dan lain-lain), kerusakan besar, hingga kehilangan karena pencurian.
Hanya menjamin kerusakan sebesar 75% dari nilai nilai pertanggungan atau kehilangan.
Rate Premi
Mulai dari 1,05% hingga 4,2% dari nilai pertanggungan
Mulai dari 0,2% hingga 0,78% dari nilai pertanggungan
Direkomendasikan untuk mobil
Mobil dengan rentang usia 0-10 tahun yang sering dipakai berkendara
Mobil lama dengan rentang usia 10 hingga 20 tahun
Umumnya, asuransi all risk menanggung mobil hingga 10 tahun, sedangkan asuransi TLO hingga 20 tahun. Namun, setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan berbeda. Perlu diketahui juga bahwa jika mobil berusia di atas 5 tahun akan dikenakan biaya tambahan yang disebut sebagai loading rate.
Loading rate adalah kenaikan persentase pada premi berdasarkan umur mobil, biasanya dikenakan mulai tahun ke-6 dengan tambahan 5% per tahun dan akan ada pertambahan 5% setiap tahunnya.
Saat melakukan klaim asuransi, Anda akan dikenakan biaya risiko sendiri atau biaya yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian dari klaim yang diajukan. Pada umumnya, biaya own risk (OR) asuransi mobil adalah sebesar Rp300 ribu.
Premi asuransi mobil ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017. Harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif Premi Pertanggungan Comprehensive Kendaraan Non Bus & Non Truk
Kategori
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
Kategori 1 Rp. 0 - 125jt
3,82%-4,20%
3,26%-3,59%
2,53%-2,78%
Kategori 2 Rp. 125-200jt
2,67%-2,94%
2,47%-2,72%
2,69%-2,96%
Kategori 3 Rp.200-400jt
2,18%-2,40%
2,08%-2,29%
1,79%-1,97%
Kategori 3 Rp.400-800jt
1,20%-1,32%
1,20%-1,32%
1,14%-1,25%
Kategori 5 >Rp.800jt
1,05%-1,16%
1,05%-1,16%
1,05%-1,16%
Tarif Premi Pertanggungan TLO Kendaraan Non Bus & Non Truk
Kategori
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
Kategori 1 Rp.125jt
0,47%-0,56%
0,65%-0,78%
0,51%-0,56%
Kategori 2 Rp. 125-200jt
0,63%-0,69%
0,44%-0,53%
0,44%-0,48%
Kategori 3 Rp.200-400jt
0,41%-0,46%
0,38%-0,42%
0,29%-0,35%
Kategori 3 Rp.400-800jt
0,25%-0,30%
0,25%-0,30%
0,23%-0,27%
Kategori 5 >Rp.800jt
0,20%-0,24%
0,20%-0,24%
0,20%-0,24%
Biaya dan Simulasi Premi dengan Jaminan Perluasan
Jaminan
Tarif Premi Comprehensive
Tarif Premi TLO
Risiko Sendiri
Banjir dan Angin Topan
Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1%
Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian
Gempa bumi, tsunami
Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135%
Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
Huru-hara & kerusuhan (SRCC)
0,05%
0,035%
Terorisme dan sabotase
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)
a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 1,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan > Rp.50 juta s.d. Rp100 juta : 0,375% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan > Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri
b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi
Contoh Simulasi:
Tertanggung A memiliki kendaraan Toyota All New Avanza 1.3G A/T (non Truk) dengan plat kendaraan B-1234 , tahun 2020 yang digunakan untuk pribadi.
Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan comprehensive?
Harga Nilai Pertanggungan : 126.000.000
Rate: 2,47% Premi yang harus dibayarkan: 2,47% x 126.000.000 = 3.112.200
Nilai pertanggungan adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah/tertanggung jika terjadi risiko sesuai dengan jenis pertanggungan asuransi yang dipilih.
Nilai pertanggungan asuransi, baik TLO maupun Comprehensive, umumnya berdasarkan harga pasar. Namun, ada beberapa hal yang juga dapat mempengaruhi nilai pertanggungan:
Jenis kendaraan
Merek dan tipe kendaraan
Tahun produksi kendaraan
Penggunaan kendaraan (pribadi/ komersial)
Third party liability (tanggung jawab hukum pihak ketiga) adalah salah satu jenis perluasan manfaat yang menjamin pemegang polis terhadap konsekuensi keuangan yang yang timbul akibat kerugian atau cedera pihak ketiga yang disebabkan oleh pemegang polis atau orang lain yang mendapat persetujuan pemegang polis pada saat mengemudi kendaraan.
Menjadi solusi finansial dari risiko kecelakaan atau kehilangan
Membantu mengatur keuangan lebih baik
Solusi praktis ketika terjadi kecelakaan
Memberikan ketenangan batin
1. Cari Sesuaikan Kebutuhan
Cari beberapa pilihan asuransi yang sesuai kebutuhan. Misalnya, jika rumah Anda rawan banjir, carilah asuransi yang menyediakan manfaat perlindungan dari banjir.
2. Lakukan Perbandingan
Ketahui keunggulan yang ditawarkan masing-masing asuransi, seperti jumlah jaringan bengkel, proses klaim, harga premi, dan lain-lain. Kemudian lakukan perbandingan.
3. Cek dan Pahami Polis
Setelah memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, cek dan pahami kembali polis asuransinya apakah sudah sesuai dengan yang Anda setujui di awal pembelian.
Kencana Tower Lt. Mezzanine
Jl Raya Meruya Ilir No. 88 RT. 001 RW. 005
Kel. Meruya Utara, Kec. Kembangan
Jakarta Barat, DKI Jakarta - 11620
Ikuti Kami di
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak
pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk
asuransi yang
telah anda
pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang
merupakan
mitra resmi
kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah
terdaftar secara
resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang
asuransi.