Cari Tahu Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia
Asuransi Mobil Terbaik All Risk dan TLO di Indonesia
Premi Asuransi Mobil Anda
Dapatkan diskon hingga 25%
dari premi anda.
Mulai Dari
480.870/Tahun
Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan aset kendaraan anda dari resiko berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan resiko-resiko lainnya.
Berikut adalah tahapan dalam memulai memilih produk asuransi:
1. TLO (Total Loss Only)
Menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan mobil tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan mobil yang mencapai 75% akibat kecelakaan.
2. Comprehensive
Menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan mobil seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.
3. All Risk
Merupakan paket lengkap dari asuransi mobil comprehensive, yang ditambahkan dengan perlindungan seperti: kecelakaan pengemudi/penumpang, banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, serta tanggung jawab pihak ke-3.
Kami mempunyai beberapa rekan asuransi Mobil terbaik yang terpercaya dan aman tentunya.
Laporkan Kejadian
Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi.
Siapkan Dokumen
Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda.
Proses Survey
Survey dari team asuransi.
Penerbitan SPK
Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi.
Klaim Ditangani
Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan.
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
Asuransi mobil TLO memberikan penggantian pada pihak tertanggung jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan berat atau total hingga lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan kendaraan bermotor. Apabila risiko tersebut terjadi, pihak underwriting asuransi akan melakukan penilaian terhadap persentase kerusakan untuk bisa memproses klaim.
Karena manfaat perlindungan nya hanya untuk kerusakan parah dan kehilangan saja, maka untuk biaya preminya akan lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi comprehensive. Dengan premi minimal wilayah Jakarta adalah mulai dari 0,65 persen dari harga mobil.
Asuransi Mobil Comprehensive (All Risk)
Asuransi Comprehensive (All risk) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan atau mobil yang Anda gunakan secara menyeluruh. Baik dari segala bentuk risiko kerusakan dari yang paling ringan (lecet) sampai rusak parah, hingga kehilangan unit mobil akibat pencurian atau perampasan. Seluruh risiko yang mungkin saja terjadi pada mobil sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak perusahaan asuransi.
Karena manfaat perlindungannya cukup lengkap, asuransi comprehensive memiliki biaya premi lebih besar dibandingkan asuransi TLO yaitu mulai dari 3,26% dari harga mobil untuk wilayah jakarta. Tapi ini sebanding dengan perlindungan dan jaminan yang diberikan.
Perluasan Asuransi Mobil (Additional Coverage)
Pada umumnya, asuransi dibagi menjadi dua jenis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan Comprehensive (All risk). Akan tetapi tidak semua risiko bisa di cover atau dijamin oleh kedua jenis asuransi tersebut. Untuk itu Anda bisa menambahkan jaminan perluasan pada asuransi kendaraan Anda untuk memperluas jaminan risiko antara lain:
Tanggung Jawab Hukum (TJH) Terhadap Pihak keTiga Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) Penumpang maupun Pengendara
Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es dan Tanah Longsor
Gempa Bumi, Tsunami dan Letusan Gunung Berapi
Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara
Terorisme dan sabotase
Bengkel Authorized/Bengkel resmi
Theft by Own Driver
Asuransi Mobil Liability Insurance
Asuransi mobil liability insurance adalah asuransi yang menjamin pemegang polis terhadap konsekuensi keuangan yang yang timbul akibat kerugian atau cidera pihak ketiga yang disebabkan oleh pemegang polis atau orang lain yang mendapat persetujuan pemegang polis pada saat mengemudi kendaraan.
Pemahaman tentang keuntungan kecelakaan dalam asuransi
Kecelakaan adalah risiko utama bagi pengendara dalam berlalu lintas di mana salah satu penyebabnya adalah kelalaian pengemudi dan terkadang kejadian tersebut juga menyebabkan kerugian kepada pihak lain, seperti menabrak kendaraan, harta benda, atau bahkan orang lain. pada hakikatnya asuransi menambah rasa aman dan nyaman bagi Anda dalam berkendara. Inilah mengapa perlindungan asuransi menjadi sangat penting di dalam jaminan Anda.
Benefit kecelakaan dalam asuransi adalah tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh Kendaraan Bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin polis, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.
Memilih Asuransi yang tepat untuk Anda:
Apakah kendaraan Anda masih dibawah umur 5 tahun?
Asuransi Comprehensive
Apakah kendaraan Anda sering digunakan di area padat dan penuh kemacetan?
Asuransi Comprehensive + perluasan TJH
Apakah kendaraan Anda sudah berumur lebih dari 10 tahun?
Asuransi TLO
Apakah kendaraan Anda berada di area yang sering terkena banjir?
Premi Asuransi mobil ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan no 6/SEOJK.05/2017, dimana harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai dengan kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif Premi pertanggungan comprehensive kendaraan Non Bus & Non Truk
Kategori
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
Kategori 1 Rp. 0 - 125jt
3,82%-4,20%
3,26%-3,59%
2,53%-2,78%
Kategori 2 Rp. 125-200jt
2,67%-2,94%
2,47%-2,72%
2,69%-2,96%
Kategori 3 Rp.200-400jt
2,18%-2,40%
2,08%-2,29%
1,79%-1,97%
Kategori 3 Rp.400-800jt
1,20%-1,32%
1,20%-1,32%
1,14%-1,25%
Kategori 5 >Rp.800jt
1,05%-1,16%
1,05%-1,16%
1,05%-1,16%
Dengan cekpremi.com Anda bisa membandingkan langsung beberapa pilihan asuransi mobil sesuai jenis mobil dan jenis asuransi yang Anda butuhkan.
Tarif Premi pertanggungan TLO kendaraan Non Bus & non Truk
Kategori
Wilayah 1
Wilayah 2
Wilayah 3
Sumatra & sekitarnya
Jawa barat, Banten, Jakarta
Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2
Kategori 1 Rp.125jt
0,47%-0,56%
0,65%-0,78%
0,51%-0,56%
Kategori 2 Rp. 125-200jt
0,63%-0,69%
0,44%-0,53%
0,44%-0,48%
Kategori 3 Rp.200-400jt
0,41%-0,46%
0,38%-0,42%
0,29%-0,35%
Kategori 3 Rp.400-800jt
0,25%-0,30%
0,25%-0,30%
0,23%-0,27%
Kategori 5 >Rp.800jt
0,20%-0,24%
0,20%-0,24%
0,20%-0,24%
Biaya dan simulasi premi dengan jaminan perluasan
Jaminan
Tarif Premi Comprehensive
Tarif Premi TLO
Risiko Sendiri
Banjir dan Angin Topan
Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1%
Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian
Gempa bumi, tsunami
Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135%
Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075%
Huru-hara & kerusuhan (SRCC)
0,05%
0,035%
Terorisme dan sabotase
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)
a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 1,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan > Rp.50 juta s.d. Rp100 juta : 0,375% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan > Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
Kecelakaan Diri untuk Penumpang
a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri
b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi
Nilai Pertanggungan kendaraan
Nilai pertanggungan adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah/tertanggung jika terjadi risiko sesuai dengan jenis pertanggungan asuransi yang dipilih. Nilai pertanggungan asuransi baik TLO maupun Comprehensive umumnya berdasarkan harga pasar.
Hal hal yang mempengaruhi nilai pertanggungan antara lain:
Kondisi Mobil
Tahun Produksi kendaraan
Penggunaan kendaraan (pribadi/ komersial)
Manfaat pertanggungan
Contoh Simulasi:
Tertanggung A memiliki kendaraan Toyota All New Avanza 1.3G A/T (non Truk) dengan plat kendaraan B-1234 , tahun 2020 yang digunakan untuk pribadi.
Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan comprehensive?
Harga Nilai Pertanggungan : 126.000.000
Rate: 2,47% Premi yang harus dibayarkan: 2,47% x 126.000.000 = 3.112.200
Asuransi yang bisa melindungi kendaraan Anda apabila terjadi kerusakan. Anda dapat memilih 2 jenis asuransi, yaitu asuransi comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Saat ini banyak sekali perusahaan asuransi yang menawarkan jenis asuransi kendaraan dengan beragam manfaat. Perhatikan beberapa tips memiliki asuransi yang tepat agar tidak salah pilih.
1. Pilih Asuransi Sesuaikan Kebutuhan
2. Ketahui Manfaat dan Keuntungannya
3. Lakukan Perbandingan
4. Pilih Produk yang Paling Tepat
5. Perhatikan Kinerja dan Pilihan Bengkel Rekanan
6. Fitur Layanan
7. Prosedur Klaim
Asuransi mobil adalah asuransi yang memberikan perlindungan aset kendaraan anda dari resiko berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan resiko resiko lainnya.
1. TLO (Total Loss Only)
Menjamin kerugian akibat kehilangan ataukerusakan yang menyebabkan mobil tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan mobil yangmencapai75% akibat kecelakaan.
2. Comprehensive
Menjamin kerugian yang disebabkan olehkecelakaan mobil seperti lecet, penyok, sampai dengan kerusakan yang besar.
3. All Risk
Merupakan paket lengkap dari asuransimobilcomprehensive, yang ditambahkan dengan perlindungan seperti: kecelakaanpengemudi/penumpang,banjir, gempa bumi, huru-hara, terorisme, serta tanggung jawab pihak ke-3.
Perhitungan premi anda mengacu pada ketentuan OJK (Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017) yang terbagi menjadi tiga wilayah yaitu:
Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya)
Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten)
Wilayah III (Wilayah lainnya yang tidak disebutkan pada wilayah I dan II)
Rate Anda akan disesuaikan berdasarkan plat terdaftar mobil anda dan akan dikalikan dengan total pertanggungan mobil anda untuk mendapatkan harga premi dasar Anda. Jaminan perlindungan lainnya yang disesuaikan oleh ketentuan OJK adalah :
Jaminan Banjir
Jaminan gempa bumi
Jaminan Tanggung jawab pihak ketiga
Jaminan kecelakaan pengemudi/ penumpang
Jaminan kerusuhan dan Huru Hara
Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi
Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan anda
Survey dari team asuransi
Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi
Pergantian klaim sesuai dengan bengkel rekanan kerjasama dengan asuransi yang anda gunakan
HUBUNGI Anda akan dihubungi oleh tim telemarketing kami untuk mendapatkan penawaran dan perbandingan terbaik
PENGIRIMAN DATA ONLINE Anda akan dibantu untuk melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan polis asuransi
BAYAR DENGAN METODE PILIHAN ANDA Anda akan diberikan link pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang anda inginkan
AKTIVASI E POLIS ANDA DAN PENGIRIMAN VIA EMAIL Anda akan menerima E polis kendaraan anda
Pemilik mobil dengan masa pakai yang cukup lama,memiliki perlindungan asuransi mobil yang lebih agar mobil terawat dan baik. Asuransi mobil tua maupun mobil bekas memiliki persyaratan yang berbeda dibandingkan mobil baru. Beberapa asuransi memiliki batasan usia pemakaian mobil baik untuk asuransi mobil all risk maupun asuransi mobil TLO
Batasan usia untuk mobil tua rata - rata sampai dengan 15 tahun, tergantung dari benefit yang diinginkan. Biasanya pengguna mobil tua banyak mengacu kepada perlindungan TLO dikarenakan pertimbangan terhadap resiko kerusakan total. Pasalnya mobil tua memiliki ketersediaan spare part yang terbatas.
Asuransi memang menjamin biaya perbaikan, namun biaya premi yang dipasangkan di awal juga sering dinilai memberatkan. Sebenarnya mana yang lebih untung, memperbaiki mobil sendiri atau dengan asuransi mobil?
Untuk satu kecelakaan biasanya akan ada lebih dari satu panel yang rusak. Misalnya saja biaya kerusakan untuk peristiwa ditabrak dari belakang. Biaya perbaikan Mobil dengan penggantian bumper, pintu dan lampu yang rusak bisa memakan biaya kurang lebih hingga Rp 6 juta. Sedangkan untuk biaya asuransi selama satu tahun hanya sekitar 5 juta rupiah untuk mobil jenis Avanza, dan itu jika hanya satu kejadian, kita tidak pernah tau apa yang akan terjadi nanti.
Komparasi
Sendiri
Asuransi
Bumper
5 juta
2 juta
Pintu
12 juta
2,5 Juta
Kaca spion
5 juta
2,5 Juta
Pada dasarnya asuransi adalah management resiko, asuransi memang Jika kerusakan mobil pada saat kecelakaan sangat parah dan tidak bisa diperbaiki maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi secara penuh. Jika kerusakan mobil pada saat kecelakaan sangat parah dan tidak bisa diperbaiki maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi secara penuh.menjamin bahwa risiko tersebut akan hilang, tapi setidaknya kita bisa meminimalisir kerugian finansial yang dialami akibat risiko tersebut.
Untuk asuransi mobil all risk maksimal usia mobil adalah 10 tahun dan untuk asuransi mobil TLO umumnya maksimal usia mobil adalah 15 tahun. Apabila ada pengajuan asuransi mobil di atas batas maksimal, kembali lagi terhadap hasil proses underwriting pihak asuransi untuk menilai apakah mobil tersebut masih bisa diproses atau tidak.
Harga lebih murah
Jika kerusakan mobil pada saat kecelakaan sangat parah dan tidak bisa diperbaiki maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi secara penuh.
Supaya lebih mudah, Anda bisa menggunakan simulasi cek premi asuransi mobil Cekpremi untuk melihat besaran premi:
Mengacu pada ketentuan rate asuransi mobil OJK, premi yang ditetapkan bergantung pada wilayah dan harga mobil pemegang polis.
Biaya loading rate atau loading fee adalah tambahan persentase atau biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut. Biasanya untuk mobil diatas 5 tahun, terhitung dari kondisi saat ini. Loading rate akan dibebankan sejak usia kendaraan memasuki tahun ke 6 dan seterusnya dengan biaya 5% per tahun dan akan bertambah 5% setiap tahunnya.
Saat melakukan klaim asuransi anda akan dikenakan biaya resiko atau risiko sendiri. Secara sederhana biaya own risk adalah biaya resiko sendiri yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian dari klaim yang di ajukan. Pada umumnya biaya own risk (OR) asuransi mobil berada di kisaran Rp300 ribu.
Setelah mendaftarkan mobil anda pada asuransi, biasanya polis akan keluar dalam waktu 1 - 3 hari kerja, kecuali pengajuan tersebut memiliki kondisi khusus yang membutuhkan proses 5-7 hari kerja, sesuai peraturan masing-masing penyedia asuransi mobil.
Benefit asuransi yang harus diketahui:
Proses klaim mudah
Jaringan bengkel yang luas
Menjadi solusi finansial ketika terjadi kecelakaan atau kehilangan
Membantu mengatur keuangan lebih baik
Solusi praktis ketika terjadi kecelakaan
Memberikan manfaat fitur layanan tambahan lainnya
Memberikan ketenangan batin
Menjaga nilai kendaraan
Solusi terhadap risiko tingkat kecelakaan tinggi
Pada umumnya polis asuransi mulai berlaku terhitung setelah premi dibayar lunas dan polis diterima nasabah atau tertanggung. Polis asuransi bisa batal (lapse) apabila pemegang polis tidak membayarkan Premi melewati masa tenggang pembayaran Premi sesuai ketentuan produk asuransi yang berlaku. Bagaimana bila Pemegang Polis tidak bisa membayarkan Premi tepat waktu? Polis asuransi di Cekpremi.com memberikan masa tenggang pembayaran Premi selama 30 hari sejak periode polis aktif berjalan.
Jl. Meruya Ilir Raya No.36-40, Srengseng,
Kec. Kembangan, Kota Jakarta Barat,
Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11620
Ikuti Kami di
Hubungi Kami di
021-50517000
help@cekpremi.com
Bekerjasama dengan
KEP-6/NB.1/2019 14 Feb 2019
Transaksi semakin mudah dengan banyak
pilihan metode pembayaran.
Seluruh penempatan produk
asuransi yang
telah anda
pesan melalui website ini akan dilaksanakan oleh PT Pialang Asuransi Indotekno, yang
merupakan
mitra resmi
kami. PT Pialang Asuransi Indotekno adalah sebuah perusahaan pialang asuransi yang telah
terdaftar secara
resmi dan telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan pialang
asuransi.