Informasi Asuransi Mobil
Asuransi mobil adalah salah satu jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan aset kendaraan Anda dari risiko kerugian finansial akibat tabrakan, banjir, pencurian, kerusakan akibat huru-hara, tanggung jawab pihak ketiga, dan risiko-risiko lainnya.
Apa saja jenis asuransi mobil di Indonesia?
Pada umumnya, terdapat dua jenis asuransi mobil di Indonesia, yaitu All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO).
Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive)
adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan pada kendaraan dari segala bentuk risiko kerusakan dari yang paling ringan (lecet) sampai rusak parah, hingga kehilangan unit mobil akibat pencurian atau perampasan.Karena manfaat perlindungannya cukup lengkap, asuransi all risk memiliki biaya premi lebih besar dibandingkan asuransi TLO yaitu mulai dari 3,26% dari harga mobil untuk wilayah jakarta. Tapi ini sebanding dengan perlindungan dan jaminan yang diberikan.
Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)
memberikan penggantian pada pihak tertanggung jika mobil yang diasuransikan mengalami kerusakan berat atau total hingga lebih dari 75% atau kehilangan akibat pencurian atau perampasan kendaraan bermotor. Apabila risiko tersebut terjadi, pihak underwriting asuransi akan melakukan penilaian terhadap persentase kerusakan atau kehilangan yang terjadi untuk bisa memproses klaim. Karena manfaat perlindungannya hanya untuk kerusakan parah dan kehilangan saja, maka untuk biaya preminya akan lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi comprehensive.
Perluasan Asuransi Mobil (Additional Coverage)
Karena tidak semua risiko bisa dijamin oleh kedua jenis asuransi di atas, Anda bisa menambahkan manfaat pada asuransi kendaraan Anda untuk memperluas jaminan risiko antara lain:
- Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
- Kecelakaan Diri (Personal Accident/PA) penumpang maupun pengendara
- Angin topan, banjir, badai, hujan es dan tanah longsor
- Gempa bumi, tsunami dan letusan gunung berapi
- Kerusuhan, pemogokan dan huru-hara
- Terorisme dan sabotase
- Bengkel Authorized/Bengkel resmi
- Theft by Own Driver
Apa yang dimaksud dengan tanggung jawab pihak ketiga?
Third Party Liability (Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga) adalah salah satu jenis perluasan manfaat yang menjamin pemegang polis terhadap konsekuensi keuangan yang yang timbul akibat kerugian atau cidera pihak ketiga yang disebabkan oleh pemegang polis atau orang lain yang mendapat persetujuan pemegang polis pada saat mengemudi kendaraan.
Apa keuntungan memiliki asuransi mobil?
- Menjadi solusi finansial dari risiko kecelakaan atau kehilangan
- Membantu mengatur keuangan lebih baik
- Solusi praktis ketika terjadi kecelakaan
- Memberikan ketenangan batin
- Menjaga nilai kendaraan
Apakah lebih mahal menggunakan asuransi dibanding perbaikan sendiri?
Asuransi memang menjamin biaya perbaikan, namun
Bagaimana cara menghitung premi asuransi mobil?
Premi asuransi mobil ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan No. 6/SEOJK.05/2017, di mana harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai dengan kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif premi pertanggungan comprehensive kendaraan non bus & non truk
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|
| Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 |
Kategori 1 Rp. 0 - 125jt | 3,82%-4,20% | 3,26%-3,59% | 2,53%-2,78% |
Kategori 2 Rp. 125-200jt | 2,67%-2,94% | 2,47%-2,72% | 2,69%-2,96% |
Kategori 3 Rp.200-400jt | 2,18%-2,40% | 2,08%-2,29% | 1,79%-1,97% |
Kategori 3 Rp.400-800jt | 1,20%-1,32% | 1,20%-1,32% | 1,14%-1,25% |
Kategori 5 >Rp.800jt | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% |
Dengan Cekpremi, Anda bisa membandingkan langsung beberapa pilihan asuransi mobil sesuai jenis mobil dan jenis asuransi yang Anda butuhkan.
Tarif premi pertanggungan TLO kendaraan non bus & non truk
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|
| Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 |
Kategori 1 Rp.125jt | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kategori 2 Rp. 125-200jt | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kategori 3 Rp.200-400jt | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kategori 3 Rp.400-800jt | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kategori 5 >Rp.800jt | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Biaya dan simulasi premi dengan jaminan perluasan
Jaminan | Tarif Premi Comprehensive | Tarif Premi TLO | Risiko Sendiri |
Banjir dan Angin Topan | Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1% | Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% | 10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian |
Gempa bumi, tsunami | Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135% | Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% |
Huru-hara & kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% |
Terorisme dan sabotase |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) | a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi
|
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus) | a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 1,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan > Rp25 juta s.d. Rp50 juta : 0,75% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan > Rp.50 juta s.d. Rp100 juta : 0,375% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan > Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asuransi |
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri
b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan
b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan
c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan
d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi |
Contoh Simulasi:
Tertanggung A memiliki kendaraan Toyota All New Avanza 1.3G A/T (non Truk) dengan plat kendaraan B-1234 , tahun 2020 yang digunakan untuk pribadi.
Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan comprehensive?
Harga Nilai Pertanggungan : 126.000.000
Rate: 2,47% Premi yang harus dibayarkan: 2,47% x 126.000.000 = 3.112.200
Apa saja faktor yang mempengaruhi nilai pertanggungan kendaraan?
Nilai pertanggungan adalah nilai yang harus dibayarkan oleh pihak asuransi kepada nasabah/tertanggung jika terjadi risiko sesuai dengan jenis pertanggungan asuransi yang dipilih. Nilai pertanggungan asuransi baik TLO maupun Comprehensive umumnya berdasarkan harga pasar. Namun, ada beberapa hal yang juga dapat mempengaruhi nilai pertanggungan, antara lain:
- Kondisi Mobil
- Tahun Produksi kendaraan
- Penggunaan kendaraan (pribadi/ komersial)
- Manfaat pertanggungan
Apa saja jenis perlindungan mobil yang tersedia di Cekpremi?
Cekpremi menyediakan asuransi mobil terbaik, yaitu Asuransi TLO dan Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive).
Apa keunggulan asuransi mobil di Cekpremi?
Keunggulan asuransi mobil di Cekpremi yang perlu kamu pertimbangkan antara lain adalah:
- Road Side Assistance: derek 24 jam, ganti ban, dan lain-lain.
- 10+ pilihan mitra asuransi
- Polis digital, praktis & cepat
- 3.000+ bengkel rekanan
- Klaim mudah dan dibantu
Hingga saat ini, Cekpremi bekerja sama dengan 10+ mitra asuransi mobil, yaitu:
Bagaimana cara membeli asuransi mobil di Cekpremi?
- Anda akan dihubungi oleh tim telemarketing kami untuk mendapatkan penawaran dan perbandingan terbaik
- Anda akan dibantu untuk melengkapi dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan polis asuransi.
- E-polis akan dikirimkan ke email Anda beserta link pembayaran sesuai dengan metode pembayaran yang Anda inginkan.
- Setelah pembayaran diterima, e-polis Anda akan diproses dan diaktifkan oleh pihak asuransi.
Kapan polis saya bisa diterbitkan?
Penerbitan polis biasanya tergantung dengan ketentuan masing-masing mitra asuransi yang biasanya memakan waktu maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran. Beberapa mitra asuransi Cekpremi juga menyediakan penerbitan e-polis secara instan, di mana e-polis akan langsung dikirimkan melalui e-mail bersamaan dengan invoice pembayaran.
Bagaimana cara klaim asuransi mobil di Cekpremi?
Untuk mengajukan klaim, Anda dapat mengikuti 5 langkah mudah di bawah ini:
- Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi ke tim Telemarketing kami atau ke hotline kami di 021-50517000.
- Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK yang masih aktif, foto-foto mobil saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan Anda
- Survey dari tim asuransi.
- Penerbitan SPK setelah survei dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi.
- Penggantian klaim di bengkel rekanan dari pihak asuransi Anda.
Bagaimana cara membatalkan asuransi mobil?
Untuk membatalkan polis asuransi di Cekpremi, Anda bisa menghubungi Telemarketing kami atau hotline kami di 021-50517000.
Apa jenis asuransi yang harus saya pilih untuk usia mobil yang cukup tua?
Pada umumnya, asuransi mobil all risk hanya menanggung mobil berusia maksimal 10 tahun, dan untuk asuransi TLO umumnya menanggung mobil maksimal berusia 15 tahun. Namun, masing-masing perusahaan asuransi memiliki kebijakan usia masuk kendaraan yang berbeda-beda.
Apakah Cekpremi menjual asuransi untuk mobil bekas?
Ya, Cekpremi dapat menanggung mobil bekas, selama usia mobil masih termasuk dalam persyaratan pengajuan asuransi mobil, yaitu asuransi mobil all risk maksimal usia mobil adalah 10 tahun dan asuransi TLO umumnya maksimal usia mobil adalah 15 tahun. Apabila ada pengajuan asuransi mobil di atas batas maksimal, kembali lagi terhadap hasil proses evaluasi pihak asuransi untuk menilai apakah mobil tersebut masih bisa diproses atau tidak.
Apa yang dimaksud dengan loading rate dalam asuransi?
Biaya loading rate atau loading fee adalah tambahan persentase atau biaya kenaikan premi asuransi mobil yang ditentukan berdasarkan umur mobil tersebut. Biasanya untuk mobil di atas 5 tahun, terhitung dari kondisi saat ini. Loading rate akan dibebankan sejak usia kendaraan memasuki tahun ke 6 dan seterusnya dengan biaya 5% per tahun dan akan bertambah 5% setiap tahunnya.
Saat melakukan klaim asuransi Anda akan dikenakan biaya risiko sendiri atau biaya yang harus ditanggung oleh tertanggung untuk setiap kejadian dari klaim yang diajukan. Pada umumnya, biaya own risk (OR) asuransi mobil adalah sebesar Rp300 ribu.
Tips Membeli Asuransi Mobil
1. Cari Sesuaikan Kebutuhan
Cari beberapa pilihan asuransi yang sesuai kebutuhan. Misalnya, jika rumah Anda rawan banjir, carilah asuransi yang menyediakan manfaat perlindungan dari banjir.
2. Lakukan Perbandingan
Ketahui keunggulan yang ditawarkan masing-masing asuransi, seperti jumlah jaringan bengkel, proses klaim, harga premi, dan lain-lain. Kemudian lakukan perbandingan.
3. Cek dan Pahami Polis
Setelah memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhan Anda, cek dan pahami kembali polis asuransinya apakah sudah sesuai dengan yang Anda setujui di awal pembelian.