Asuransi motor adalah asuransi yang memberikan perlindungan terhadap motor Anda dari risiko kerugian finansial akibat berbagai jenis tabrakan, banjir, pencurian dan lain-lain
Pada umumnya, terdapat dua jenis asuransi motor di Indonesia, yaitu All Risk (comprehensive) dan Total Loss Only (TLO)
- All risk (comprehensive) adalah jenis asuransi motor yang dapat menjamin kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan motor seperti lecet, penyok, kerusakan yang besar, hingga kehilangan.
- TLO adalah jenis asuransi motor yang hanya menjamin kerugian akibat kehilangan atau kerusakan yang menyebabkan motor tidak bisa berfungsi atau nilai perbaikan motor yang mencapai 75% akibat kecelakaan.
Kendaraan motor adalah salah satu kendaraan dengan jumlah yang paling tinggi di Indonesia. Meskipun banyak digunakan, motor menjadi salah satu kendaraan yang sangat mudah bersinggungan dengan kendaraan lainnya yang dapat membahayakan pengendaranya dan pengendara lain Selain itu, motor juga sering menjadi target kriminalitas pencurian kendaraan bermotor (CURANMOR). Hal ini menjadikan memiliki asuransi motor sangat penting untuk dimiliki, terutama jika Anda yang menggunakan kendaraan motor untuk mobilitas sehari-hari, untuk memastikan kendaraan terlindungi dari risiko kerusakan atau kehilangan.
Batas usia untuk kendaraan roda dua atau motor untuk bisa mendapatkan pertanggungan asuransi TLO (Total loss Only) adalah maksimal 15 tahun, sedangkan untuk pertanggungan all risk (comprehensive) adalah maksimal 5 tahun. Adapun untuk pengajuan kebutuhan asuransi di luar dari batas usia di atas kembali lagi kepada ketentuan masing-masing perusahaan asuransi.
Premi Asuransi motor ditentukan berdasarkan rate yang sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan no 6/SEOJK.05/2017, dimana harga kendaraan dikalikan dengan rate sesuai dengan kategori dan wilayah dari kendaraan.
Tarif premi pertanggungan all risk (comprehensive) kendaraan roda dua
Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 |
3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% | 3,18%-3,50% |
Dengan cekpremi.com anda bisa membandingkan langsung beberapa pilihan asuransi motor sesuai jenis motor dan jenis asuransi yang Anda butuhkan.
Tarif Premi pertanggungan TLO kendaraan roda dua
Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Sumatra & sekitarnya | Jawa barat, Banten, Jakarta | Yang tidak termasuk wilayah 1 & 2 |
1,76%-2,11% | 1,80%-2,16% | 0,76%-0,80% |
Biaya dan simulasi premi dengan jaminan perluasan
Jaminan | Tarif Premi Comprehensive | Tarif Premi TLO | Risiko Sendiri |
Banjir dan Angin Topan | Wilayah I : 0,075% - 0,1% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,1% | Wilayah I : 0,05% - 0,075% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% | 10% dari nilai klaim yang disetujui/ Rp500.000,00/ kejadian |
Gempa bumi, tsunami | Wilayah I : 0,12% - 0,135% Wilayah II : 0,10% - 0,125% Wilayah III : 0,075% - 0,135% | Wilayah I : 0,085% - 0,11% Wilayah II : 0,075% - 0,1% Wilayah III : 0,05% - 0,075% |
Huru-hara & kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% |
Terorisme dan sabotase |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor) | a. Uang Pertanggungan hingga 25 juta : 1% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,5% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp100 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter dari asurans |
Kecelakaan Diri untuk Penumpang | a. Untuk Pengemudi : 0,50% dari Uang Pertanggungan (Uang Pertanggungan) kecelakaan diri b. Untuk Penumpang : 0,10% dari Uang Pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpan |
Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang | a. Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta : 0,50% dari Uang Pertanggungan b. Uang Pertanggungan Rp25 juta -. Rp50 juta : 0,25% dari Uang Pertanggungan c. Uang Pertanggungan Rp50 juta -. Rp/100 juta : 0,125% dari Uang Pertanggungan d. Uang Pertanggungan Rp100 juta keatas : ditentukan oleh underwriter asuransi
|
Simulasi perhitungan premi asuransi motor: Tertanggung A memiliki kendaraan Honda Deluxe dengan plat kendaraan B-5678 , tahun 2022 yang digunakan untuk pribadi. Berapakah nilai premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan TLO dan comprehensive?
Harga Nilai Pertanggungan: Rp17.400.000
Rate Comprehensive: 3,18%
Rate TLO: 1,80%
Premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan Comprehensive:
3,18% x Rp17.400.000 = Rp553.320
Premi yang harus dibayarkan untuk pertanggungan TLO:
1,80% x Rp17.400.000 = Rp313.200
Jaminan perlindungan lainnya yang disesuaikan oleh ketentuan OJK adalah:
- Jaminan banjir
- Jaminan gempa bumi
- Jaminan tanggung jawab pihak ketiga
- Jaminan kecelakaan pengemudi/penumpang
- Jaminan kerusuhan dan huru hara
Cekpremi menyediakan asuransi motor terbaik, yaitu Asuransi Motor All Risk (Comprehensive) dan Asuransi TLO.
Hingga saat ini, Cekpremi bekerja sama dengan 10+ mitra asuransi motor, yaitu:
Untuk mengajukan klaim, Anda dapat mengikuti 5 langkah mudah di bawah ini:
1. Laporkan Kejadian
Melakukan pelaporan kejadian maksimal 2 x 24 jam setelah kejadian terjadi ke tim Telemarketing kami atau ke hotline kami di 021-50517000.
2. Siapkan Dokumen
Mempersiapkan dokumen untuk kebutuhan klaim seperti SIM dan STNK yang masih aktif, foto-foto motor saat terjadi kecelakaan, dan kebutuhan lainnya sesuai dengan pengajuan Anda.
3. Proses Survey
Survey dari team asuransi.
4. Penerbitan SPK
Penerbitan SPK setelah survey dilakukan dan estimasi kerugian sudah di kalkulasi.
5. Klaim Ditangani
Penggantian klaim di bengkel rekanan dari pihak asuransi Anda.
Selama penyebab dari risiko tidak termasuk dalam pengecualian yang ada di dalam polis dan mengacu kepada kronologis yang jelas serta memenuhi standar pelaporan dengan kelengkapan data yang sesuai, perusahaan asuransi dapat memproses klaim Anda.
Untuk rekomendasi asuransi motor baru, Anda bisa menggunakan asuransi OONA Insurance, Simas Insurtech, atau Intra Asia Insurance sebagai pilihan untuk kebutuhan Anda, di mana tersedia pilihan untuk jaminan pertanggungan all risk (comprehensive) terhadap kendaraan motor Anda.
Untuk rekomendasi asuransi, Anda bisa menggunakan OONA Insurance, Simas Insurtech, atau Intra Asia Insurance sebagai pilihan untuk kebutuhan Anda, di mana batas usia maksimal dari asuransi tersebut bisa menanggung motor berusia hingga 15 tahun.
Berikut ini adalah beberapa hal yang bisa menyebabkan pengajuan klaim asuransi motor ditolak:
- Klaim Tidak Disertai Dokumen yang Lengkap
Seringkali, saat mengajukan klaim, tertanggung tidak segera melengkapi dokumen yang diperlukan hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga klaim ditolak oleh pihak asuransi. Untuk itu, saat mengajukan klaim pastikan untuk segera melengkapi semua dokumen pendukung yang dibutuhkan sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. - Polis Sudah Lapse
Kondisi polis yang sudah lapse juga bisa menjadi penyebab ditolaknya klaim asuransi motor. Hal ini biasanya disebabkan karena adanya kelalaian customer dalam membayar premi asuransi, misalnya adanya tunggakan premi. Saat polis asuransi lapse, customer diwajibkan untuk melakukan pelunasan terlebih dahulu agar polis kembali aktif. Customer hanya bisa mendapatkan manfaat asuransi motor jika polis dalam kondisi aktif. - Klaim Sudah Melampaui Batas Waktu Lapor
Perusahaan asuransi menentukan batas waktu tertentu pengajuan klaim asuransi motor. Jika pengajuan klaim dilakukan setelah melewati batas waktu ini, maka klaim tersebut akan ditolak. Pada umumnya, asuransi menetapkan customer perlu melaporkan klaim maksimal 5 hari dari waktu kejadian. - Melanggar Aturan Lalu Lintas
Tindakan pelanggaran hukum dan aturan lalu lintas juga bisa mengakibatkan ditolaknya pengajuan klaim asuransi motor. Misalnya, jika memarkirkan motor di kawasan terlarang yang mengakibatkan motor dicuri. Ketika mengajukan klaim, asuransi bisa menolaknya. - Polis Sudah Berakhir
Kondisi seperti ini sangat mungkin terjadi, jika tidak cermat dan melakukan perpanjangan pada polis yang sudah habis. Untuk itu, pastikan Anda mengetahui kapan periode masa berlaku polis asuransi. Untuk menghindari masalah ini terjadi pada customer, tim Cekpremi akan memberikan pengingat kepada customer untuk melakukan perpanjangan polis sebelum periode polis berakhir. - Kerusakan yang Terjadi adalah Unsur Kesengajaan
Berbagai kondisi yang disebabkan faktor kesengajaan seperti ini tidak akan diizinkan dalam dunia asuransi, termasuk asuransi motor, sehingga pengajuan klaim akan otomatis ditolak. - Data Diri yang Tidak Sesuai
Perusahaan asuransi mewajibkan data diri pemilik kendaraan sama dengan data diri yang tertera pada polis asuransi. Jika saat pengajuan klaim data diri ini tidak sesuai, maka perusahaan asuransi akan menolaknya. Untuk menghindari penolakan seperti ini, pastikan tidak ada perbedaan data diri pada dokumen kendaraan dan juga polis asuransi. Jika terjadi perubahan atau perbedaan data diri, maka segera laporkan hal tersebut kepada perusahaan asuransi. - Kendaraan Bermotor Sudah Mengalami Alih Fungsi
Alih fungsi yang dilakukan pada kendaraan bermotor juga bisa mengakibatkan penolakan terhadap klaim asuransi. Misalnya, motor yang awalnya tercatat berfungsi sebagai kendaraan pribadi pada polis, namun kemudian dialih fungsikan menjadi ojek atau kendaraan yang disewakan kepada orang lain. Contoh: Ojek online atau digunakan untuk kegiatan komersial. - Kerusakan Sudah Ada sebelum Pembelian Polis
Jika kerusakan pada kendaraan bermotor sudah ada sebelum pembelian tidak boleh dilakukan, pengajuan klaim terhadap kerusakan tersebut tentu akan ditolak. Perusahaan asuransi hanya akan menanggung kerusakan yang terjadi setelah pembelian polis.
Sebelum membeli asuransi, pahami kebutuhan Anda dalam pemilihan asuransi kendaraan motor. Anda dapat menyesuaikan kebutuhan perlindungan motor Anda dengan tabel di bawah ini. Semoga membantu!
Apakah Anda baru membeli motor baru?
Jaminan all risk (comprehensive) + tanggung jawab hukum + kecelakaan diri pengemudi & penumpang
Apakah motor anda sudah berusia lebih dari 5 tahun?
Jaminan TLO + tanggung jawab hukum + kecelakaan diri pengemudi & penumpang
Apakah anda berada di area yang punya tingkat kriminalitas tinggi?
Jaminan all risk (comprehensive) + tanggung jawab hukum + kecelakaan diri pengemudi & penumpang
Apakah motor anda sering melalui area yang sering terkena dampak banjir?
Jaminan all risk (comprehensive) + tanggung jawab hukum + kecelakaan diri + pengemudi & penumpang + banjir