Asuransi perjalanan adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan selama Anda melakukan perjalanan baik di dalam maupun luar negeri, melalui perjalanan darat, laut maupun udara selama menggunakan moda transportasi umum seperti pesawat terbang, kereta, bus dan moda transportasi lainnya. Dengan asuransi perjalanan, Anda bisa memperoleh perlindungan dari risiko yang terjadi selama perjalanan seperti penundaan atau pembatalan penerbangan dan kehilangan bagasi.
Jenis polis berdasarkan tujuan perjalanan
- Polis Perjalanan Internasional
Menjamin perjalanan ke negara-negara di seluruh dunia (kecuali negara yang berada di bawah perang atau konflik), dengan penjaminan biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama perjalanan, keterlambatan pemberangkatan dan bagasi, kerugian akomodasi seperti biaya penginapan jika terjadi pembatalan perjalanan, dan tanggung gugat hukum pihak ketiga. - Polis Perjalanan Domestik
Menjamin perjalanan melalui jalur darat, laut maupun udara selama berada di wilayah teritorial Indonesia, dengan jarak perjalanan minimum 100 km dari tempat tinggal. Anda akan mendapatkan jaminan seperti biaya perawatan rumah sakit akibat kecelakaan maupun sakit yang baru diderita selama perjalanan, keterlambatan pemberangkatan dan bagasi, kehilangan barang pribadi, dan sebagainya.
Jenis polis berdasarkan jumlah perjalanan
- Polis Perjalanan Tunggal
Jaminan untuk perjalanan dari negara asal ke negara tujuan, dan kembali ke negara asal dalam satu kurun waktu. - Polis Perjalanan Sekali Jalan
Jaminan untuk perjalanan ke negara tujuan dan kembali ke negara asal. - Polis Perjalanan Tahunan (annual)
Jaminan untuk perjalanan lebih dari satu kali dalam periode 1 tahun, dengan batas maksimal 90 hari dan 180 hari untuk satu kali perjalanan
Jenis polis berdasarkan jumlah tertanggung
- Polis Perjalanan Individual
Asuransi ini masuk dalam kategori asuransi pribadi yang memberikan perlindungan untuk satu individu, dalam sekali perjalanan, dan satu polis asuransi. - Polis Perjalanan Group
Asuransi ini menjamin perlindungan selama perjalanan untuk lebih dari 1 individu, misalnya untuk perjalanan keluarga, outing kantor, atau perjalanan bisnis.
Pada umumnya, manfaat yang ada dalam asuransi perjalanan di antaranya adalah:
- Jaminan terhadap risiko pembatalan atau perubahan perjalanan
- Jaminan biaya medis dan evakuasi medis darurat
- Jaminan terhadap pengurangan atau penundaan perjalanan
- Jaminan terhadap risiko keterlambatan atau kehilangan bagasi/barang pribadi seperti uang, dokumen perjalanan, dan kartu pembayaran
- Jaminan risiko kecelakaan diri, kematian, atau cacat tetap
- Jaminan terhadap pemulangan jenazah
- Jaminan lainnya seperti tanggung gugat pribadi, biaya hukum, kehilangan rumah, kendaraan sewa, tindakan teroris, aktivitas olahraga, dan lainnya
Jaminan tambahan atau perluasan yang biasanya ada dalam asuransi perjalanan adalah:
- Perjalanan dengan kapal pesiar
- Partisipasi Anda pada aktivitas petualangan
- Olahraga musim dingin
- Penyakit virus corona (COVID-19)
Harga asuransi perjalanan dapat bervariasi dan dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- Usia tertanggung
- Tujuan perjalanan
- Periode perjalanan
- Tambahan benefit lainnya
Premi asuransi perjalanan domestik
Premi untuk jaminan perjalanan domestik jauh lebih murah dibandingkan dengan premi jaminan internasional, mengikuti dari batas nilai pertanggungan yang juga lebih kecil. Hal ini dikarenakan jaminan di negara sendiri tidak dipengaruhi oleh nilai mata uang seperti negara di luar Indonesia. Pada umumnya, premi asuransi perjalanan ditentukan dari total hari yang Anda ajukan.
Untuk durasi perjalanan yang ada adalah:
Durasi Perjalanan | Wilayah 3 |
---|
1 - 4 hari | Mulai dari 25.000 rupiah |
5 - 6 hari | Mulai dari 37.000 rupiah |
7 - 8 hari | Mulai dari 53.000 rupiah |
9 - 10 hari | Mulai dari 65.000 rupiah |
11 - 15 hari | Mulai dari 81.000 rupiah |
16 - 20 hari | Mulai dari 101.000 rupiah |
21 - 25 hari | Mulai dari 113.000 rupiah |
26 - 31 hari | Mulai dari 129.000 rupiah |
Premi asuransi perjalanan internasional
Premi untuk jaminan perjalanan internasional dapat berbeda-beda dari perusahaan asuransi, ada yang secara general dijamin sebagai jaminan overseas/ international, ada pula yang terbagi mengikuti area cakupan negara yang sudah dibagi menjadi internasional, internasional di luar USA dan Kanada, Asia Pasifik, ASEAN dan Schengen Essensial.
Namun pada umumnya, jaminan yang dicari adalah jaminan international atau asia
Jaminan Asia Pacific
Durasi Perjalanan | Wilayah 3 |
---|
1 - 4 hari | Mulai dari 103.000 rupiah |
5 - 6 hari | Mulai dari 154.000 rupiah |
7 - 8 hari | Mulai dari 223.000 rupiah |
9 - 10 hari | Mulai dari 274.000 rupiah |
11 - 15 hari | Mulai dari 342.000 rupiah |
16 - 20 hari | Mulai dari 428.000 rupiah |
21 - 25 hari | Mulai dari 479.000 rupiah |
26 - 31 hari | Mulai dari 548.000 rupiah |
Jaminan Internasional
Durasi Perjalanan | Wilayah 3 |
---|
1 - 4 hari | Mulai dari 151.000 rupiah |
5 - 6 hari | Mulai dari 226.000 rupiah |
7 - 8 hari | Mulai dari 326.000 rupiah |
9 - 10 hari | Mulai dari 402.000 rupiah |
11 - 15 hari | Mulai dari 502.000 rupiah |
16 - 20 hari | Mulai dari 627.000 rupiah |
21 - 25 hari | Mulai dari 703.000 rupiah |
26 - 31 hari | Mulai dari 803.000 rupiah |
Hingga saat ini, Cekpremi bekerja sama dengan beberapa mitra asuransi perjalanan, yaitu:
Bagaimana cara melakukan pelaporan klaim?
1. Laporkan Kejadian
- Jika bagasi atau koper mengalami kerusakan atau hilang, segera melapor ke counter maskapai untuk mendapatkan dokumen PIR (Property Irregularity Form).
- Jika mengalami kehilangan akibat pencurian, laporkan kronologi kerugian selama perjalanan Anda, lengkap dengan laporan kepolisian setempat.
- Jika mengalami sakit di tempat tujuan, segera hubungi hotline asuransi untuk mendapatkan arahan di klinik atau rumah sakit mana Anda bisa mendapatkan pengobatan medis.
2. Siapkan Dokumen
Lengkapi copy polis, bukti perjalanan, rincian kerugian dan dokumen lainnya yang diinformasikan dalam polis.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah diterima, tim klaim akan memverifikasi dokumen untuk penanganan selanjutnya.
4. Klaim Ditangani
Kerugian ditangani oleh perusahaan asuransi setelah semua dokumen diterima.
Dokumen yang harus dipersiapkan saat mengajukan klaim antara lain adalah sebagai berikut:
- Fotokopi identitas diri/passport
- Formulir klaim & kronologis kejadian
- Fotokopi polis
- Tiket & boarding pass
- Fotokopi halaman depan buku tabungan
- Dokumen pelengkap lainnya sesuai dengan jaminan yang diklaim seperti:
- Bukti transaksi perjalanan (perubahan/pembatalan, akomodasi, dan lainnya)
- PIR (Property Irregularity Form) dari counter maskapai apabila bagasi mengalami kerusakan/hilang saat di bandara.
- Bukti transaksi, rekam medis, dan diagnosa dari dokter, formulir klaim dengan tanda tangan dokter (apabila terjadi klaim medis).
- Surat keterangan polisi (apabila terjadi kehilangan atau tindak kriminal).
Biasanya, asuransi perjalanan klaim ditolak akibat tertanggung yang kurang memahami pengecualian-pengecualian yang ada di dalam polis. Misalnya, salah satu pengecualian yang ada di polis adalah jika tujuan perjalanan adalah untuk mendapatkan perawatan, konsultasi atau pengobatan medis. pemeriksaan kondisi penyakit bawaan, proses kelahiran dan kehamilan, dan segala penyakit menular. Apabila tertanggung mengajukan klaim biaya medis untuk hal tersebut, maka klaim akan ditolak.
Sedangkan untuk pembatalan penerbangan yang tidak dijamin biasanya berhubungan dengan kondisi yang sudah terjadi sebelum Anda membeli asuransi perjalanan, seperti kendala dalam kelengkapan dokumen, perubahan jadwal karena alasan pribadi, ketidakmampuan moda transportasi meneruskan perjalanan dikarenakan permasalah internal baik izin atau teknis (menjadi tanggung jawab penyedia transportasi untuk melakukan pergantian).
Masing-masing perusahaan asuransi memiliki pengecualian yang mungkin berbeda-beda. Namun, secara umum, pengecualian yang terdapat dalam polis asuransi perjalanan di antaranya adalah:
- Setiap biaya atau beban klaim yang terjadi di luar periode asuransi.
- Tujuan perjalanan untuk mendapatkan perawatan, konsultasi atau pengobatan medis.
- Setiap kondisi medis yang sudah ada, penyakit/kondisi bawaan, kehamilan, persalinan, keguguran, pengguguran kandungan.
- Bunuh diri atau sengaja melukai diri sendiri.
- Tur sepeda motor atau di mana sepeda motor merupakan transportasi utama.
- Olahraga profesional atau olahraga apa pun di mana Anda menerima remunerasi, donasi, sponsor atau imbalan finansial apapun.
- Segala kontes kecepatan atau balapan (selain menggunakan kaki), segala bentuk pertempuran baik bersenjata/tidak, termasuk seni bela diri, tinju atau gulat.
- Trekking/hiking dengan ketinggian lebih dari 3.000 meter di atas permukaan laut.
- Bepergian melawan saran dari pemerintah, organisasi kesehatan dunia atau badan terkait lainnya.
- Kebangkrutan atau likuidasi dari operator tur, agen perjalanan atau perusahaan transportasi umum.
- Segala klaim yang terjadi saat melakukan perjalanan ke negara yang termasuk dalam kategori negara konflik.
Cekpremi bekerja sama dengan beberapa asuransi perjalanan yaitu asuransi asuransi Zurich Syariah, dan juga Asuransi Sompo yang mencangkup perlindungan untuk perjalanan domestik dan internasional.
Terdapat 2 jenis klaim di asuransi perjalanan, yaitu:
- Cashless - proses klaim bisa dilakukan secara langsung dengan menghubungi hotline service asuransi di mana jenis klaim ini digunakan untuk memberikan jaminan terhadap biaya medis.
- Reimbursement - proses klaim yang dilakukan tertanggung setelah mengeluarkan dana pribadi, dengan melampirkan bukti transaksi pembayaran terhadap klaim yang dilakukan.
Anda bisa membeli polis asuransi tahunan untuk perjalanan domestik maupun internasional. Tidak ada batasan untuk jumlah perjalanan tapi lebih kepada batas maksimal hari di kota/negara tujuan sesuai dengan ketentuan masing-masing perusahaan asuransi.
Semua jenis perjalanan yang menggunakan moda transportasi umum yang menyediakan tiket perjalanan, baik untuk perjalanan darat, air, maupun udara.