Bagi seorang pemilik usaha, Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah sebuah dokumen yang wajib dimiliki. Jika Anda belum membuatnya, kini sudah ada cara membuat Surat Keterangan Usaha online agar prosesnya lebih singkat dan praktis.
Ketika Anda memulai suatu usaha, ada banyak sekali hal yang harus diurus terkait perizinan dan legalitas usaha yang Anda rintis.
Salah satu dokumen legalitas usaha yang perlu Anda urus yaitu Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selama ini, proses pengurusan SKU terbilang cukup melelahkan dan memusingkan karena hanya bisa dilakukan secara offline sepenuhnya.
Namun, seiring perkembangan zaman, kini siapapun bisa mengurus SKU secara online di daerahnya masing-masing.
Yuk, simak cara membuat Surat Keterangan Usaha online berikut ini.
Apa Itu Surat Keterangan Usaha (SKU)?
Surat Keterangan Usaha (SKU) adalah bukti serta legalitas unit usaha yang dimiliki oleh perorangan maupun oleh sebuah badan usaha.
Salah satu landasan hukum pentingnya sebuah Surat Keterangan Usaha yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Umumnya, SKU harus dibuat secara offline di wilayah pemerintahan setempat baik di kelurahan atau di kecamatan.
Namun, seiring perkembangan waktu banyak masyarakat sudah bisa mencoba cara membuat Surat Keterangan Usaha online yang lebih singkat dan praktis.
Fungsi SKU ini sangat penting karena selain sebagai legalitas usaha, surat ini juga jadi salah satu syarat untuk urusan keuangan seperti kredit dan bantuan pemerintah.
Di masa pandemi ini misalnya, SKU menjadi syarat yang wajib dimiliki oleh pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM.
Baca juga:Cara Membuat Surat Izin Usaha Rumahan dan Persyaratan Lengkapnya
Syarat Membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) Online
Perlu Anda ketahui, proses pendaftaran SKU online ini bisa dilakukan di wilayah pemerintahan masing-masing maupun secara nasional.
Meskipun begitu, syarat pembuatan Surat Keterangan Usaha yang harus disiapkan umumnya sama.
Kali ini kita akan mengulas persyaratan pembuatan SKU untuk wilayah Jakarta yang ada di laman pelayanan.jakarta.go.id.
Berikut ini syaratnya:
- Surat permohonan yang berisi informasi usaha yang bermaterai
- Formulir pendukung (Dapat diunduh di laman terkait)
- Identitas seperti KTP, KK, dan NPWP
- Surat kuasa dan KTP orang yang diberi kuasa (Jika dikuasakan)
- Surat pernyataan tidak akan berjualan di trotoar, badan jalan, dan tidak mengganggu kegiatan umum
- Foto lokasi usaha
- Perjanjian sewa tanah/bangunan (Jika menyewa tempat)
- Surat pernyataan tidak keberatan (Jika menyewa tempat)
- KTP pemilik tanah/bangunan (Jika menyewa tempat)
- Checklist persyaratan (Dapat diunduh di laman terkait)
Cara Membuat Surat Keterangan Usaha Online
Saat ini, proses pengurusan hampir segala macam perizinan sudah semakin mudah, termasuk juga proses pembuatan Surat Keterangan Usaha.
Proses pembuatan SKU kini sepenuhnya dilakukan secara online sehingga Anda tak perlu repot-repot pergi kemana-mana dan mengantre.
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Usaha online melalui laman oss.go.id:
- Pertama, masuk ke menu DAFTAR/MASUK untuk mendaftar akun sistem OSS. Di tahap ini Anda perlu menginput NIK penanggung jawab Badan Usaha yang ada di form registrasi.
- Lakukan verifikasi akun OSS Anda melalui tautan yang dikirimkan pada email yang telah Anda daftarkan.
- Masuk ke sistem OSS dengan menggunakan user ID dan password yang telah didaftarkan.
- Selanjutnya, klik tombol Perizinan Berusaha, pilih perseorangan, dan pilih usaha mikro atau usaha kecil.
- Lengkapi formulir pendaftaran yang terpampang mulai dari profil dan semua datanya.
- Berikutnya, pilih tombol tambah usaha lalu simpan.
- Tahap selanjutnya Anda perlu mengisi formulir komitmen prasarana usaha selengkap-lengkapnya.
- Cek ulang semuanya mulai dari NIB, izin lokasi, izin lingkungan, serta izin usaha dan pastikan semua informasinya lengkap dan benar. Setelah itu, klik tombol Proses NIB.
- Terakhir, Anda bisa melihat dokumen digital Surat Keterangan Usaha tersebut atau mencetaknya dalam format QR.
Manfaat dari Memiliki Surat Keterangan Usaha
Berikut adalah beberapa manfaat yang bisa kalian dapatkan dari memiliki SKU:
1. Bukti Legal Atas Usaha Kalian
SKU memiliki fungsi utama untuk membuktikkan bahwa usaha yang kalian jalankan sudah legal di mata hukum.
2. Pinjam Modal ke Bank Lebih Mudah!
Jika kalian membutuhkan modal lebih untuk proses expansi usaha kalian, maka meminjam ke bank adalah salah satu cara yang dapat dilakukan.
Adanya SKU akan memperbesar kemungkinan pengajuan pinjaman modal kalian akan diterima oleh bank.
3. Syarat Pembuatan NPWP bagi para wirausahawan
Untuk mendapatkan NPWP bagi para pengusaha syarat utama adalah dengan memiliki SKU. Nantinya NPWP ini dapat berguna saat kalian ingin mengajukan kredit atau pinjaman.
Pertanyaan Umum Seputar SKU (F.A.Q)
1. Berapa Biaya Pengurusan Surat Keterangan Usaha?
Tidak ada pungutan biaya
2. Berapa Lama Masa Berlaku SKU
1 tahun semenjak diterbitkan
3. Dimana Tempat yang harus Dituju jika Ingin mengurus SKU?
Kantor kelurahan atau kecamatan setempat
4. Bagaimana cara membuat SKU beda domisili
Syaratnya sama dengan dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, hanya perlu (Surat Pertanyaan Tidak Keberatan dari Tetangga dilampirkan dengan fotokopi KTP masing-masing tetangga)
***
Itulah dia cara membuat Surat Keterangan Usaha online yang bisa Anda ikuti.
Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda.
Mau melindungi Anda dan keluarga secara maksimal? Yuk segera beli asuransi jiwa dan dapatkan proteksi dari berbagai risiko dan musibah.