Seringkali kita kurang teliti ketika membeli suaru produk asuransi. Atau malah agen asuransi tidak menjelaskan semua detil isi dan ketentuan yang ada di dalam polis. Nah, bagi Anda yang berminat untuk memiliki asuransi kendaraan bermotor, tak ada salahnya jika menyimak sebentar istilah asuransi mobil berikut ini.
Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh Tertanggung kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan jasa atas pertanggungan atau asuransi yang diberikan.Premi asuransi belum termasuk bea materai dan biaya pembuatan Polis/Sertifikat Asuransi (biaya administrasi).
Polis Asuransi
Polis Asuransi adalah perjanjian asuransi antara Penanggung dengan Tertanggung yang memuat ketentuan-ketentuan pertanggungan antara Tertanggung dengan Penanggung. Dalam hal ini, anda yang membeli produk asuransi adalah tertanggung dan perusahaan asuransi menjadi penanggung.
Kendaraan Bermotor
Kendaraan Bermotor berarti semua jenis, merek dan tipe Kendaraan Bermotor berikut segala sesuatu yang menjadi bagian atau perlengkapannya baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari, yang merupakan obyek perjanjian Pembiayaan Konsumen.
Uang Pertanggungan
Uang Pertanggungan adalah harga beli Kendaraan Bermotor (bukan harga/nilai pembiayaan) pada saat dimulainya pertanggungan dan tercantum dalam Polis/Sertifikat Asuransi. Uang Pertanggungan merupakan batas maksimum tanggung jawab Penanggung dalam Perjanjian ini.
Harga Pasar / Harga Sebenarnya
Harga Pasar / Harga Sebenarnya adalah hasil penjualan, apabila Kendaraan Bermotor tersebut dijual di pasar bebas, yang dapat diperoleh Tertanggung secara penjualan bebas atas Kendaraan Bermotor tersebut atau Kendaraan Bermotor dengan merek, type, lokasi dan tahun pembelian yang sama sesaat sebelum terjadi kehilangan atau kerusakan.
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kendaraan Bermotor adalah pertanggungan atas Kendaraan Bermotor berdasarkan ketentuan-ketentuan, persyaratan-persyaratan, pengecualian-pengecualian yang tertera dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang mulai berlaku pada saat Polis diterbitkan dengan luas jaminan sebagai berikut:
Gabungan (Comprehensive)
Gabungan atau Comprehensive adalah pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan sebagian atau keseluruhan yang terjadi pada Kendaraanyang disebabkan oleh risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).
Kerugian Keseluruhan (Total Loss Only)
Kerugian Keseluruhan atau Total Loss Only yaitu pertanggungan yang menjamin kerugian atau kerusakan keseluruhan yang terjadi pada Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh resiko-resiko yang dijamin di dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yang apabila diperbaiki biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % (tujuh puluh lima persen) dari Harga Pertanggungan atau hilang karena dicuri.
Jaminan Perluasan / Riders
Jaminan Perluasan / Riders yaitu layanan tambahan dari asuransi yang menjamin kerugian akibat hal-hal seperti;
- SRCCTS (Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage) / huru-hara
Kerugian yang disebabkan kondisi / kejadian kerusuhan, pemogokan, huru hara, kegiatan terorisme dan sabotase (terlampir).
- Act of God
Kerugian yang disebabkan oleh kondisi / kejadian bencana alam seperti Gempa Bumi, Tsunami, Gunung Meletus, Tanah Longsor, Banjir, Angin Topan dan sebagainya (terlampir).
- TJH (Tanggung Jawab Hukum)
Tanggung jawab terhadap pihak ke-tiga yang diakibatkan kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pihak ke-tiga, nilai penggantian s/d maksimum yang diperjanjikan.
- PA (Personal Accident)
Kerugian yang disebabkan oleh kejadian kecelakaan Kendaraan Bermotor yang mengakibatkan kematian atau cacat tetap kepada pengemudi ataupun penumpang Kendaraan Bermotor tersebut dengan batas maksimal penggantian sesuai dengan spesifikasi Kendaraan Bermotor dengan maksimum 1 (satu) orang supir dan 6 (enam) orang penumpang dengan nilai pertanggungan / penggantian (terlampir).
Jumlah Ganti Rugi Indemnity
Jumlah Ganti Rugi atau Indemnity adalah jumlah penggantian yang diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA Tertanggung atas kerugian/kerusakan Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan berdasarkan harga sebenarnya (Harga Pasar) sesaat sebelum terjadinya kerugian atau kerusakan tersebut, setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan, setelah dikurangi dengan risiko sendiri (deductible) yang tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan dan setelah dikenakan pertanggungan dibawah harga.
Risiko Sendiri
Risiko Sendiri adalah jumlah yang menjadi beban pihak Tertanggung dalam setiap kerugian/kerusakan yang diperhitungkan dari jumlah ganti rugi.
Itulah dia beberapa istilah dalam asuransi mobil yang harus Anda ketahui sebelum membeli. Berminat membeli asuransi mobil? Cek dan bandingkan asuransi mobil di Cekpremi untuk mendapatkan produk terbaik. Dapatkan diskon hingga 25% dan tambahan cashback menarik lainnya untuk pembelian produk asuransi mobil di website Cekpremi.com!