Ternyata Begini Cara Cek Tagihan PBB Online Terupdate di 2021!

Perkembangan zaman saat ini sudah semakin maju, teknologi sudah merambah ke semua cabang tanpa terkecuali dunia perpajakan. Dahulu jika kita ingin cek tagihan PBB (Pajak Bumi Bangunan) pasti kita diharuskan datang ke kantor perpajakan. Namun sekarang sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak harus repot-repot datang dan mengantri. Yuk simak bagaimana cara cek tagihan PBB online di artikel ini!

Cara Cek Tagihan PBB Online

Berikut adalah langkah yang harus kalian perhatikan jika ingin cek tagihan PBB secara online:

1. Cek dahulu apakah properti sudah terdaftar atau belum

Properti yang belum didaftarkan ke kantor pajak, otomatis tidak akan bisa dicek jumlah tagihannya berapa. Kalian bisa cek apakah properti sudah terdaftar atau belum dengan menelfon call center KPP terdekat. Jika belum, berikut adalah langkah pendaftarannya:

  • Isi formulir SPOP (dapatkan form disini)
  • Siapkan dokumen (scan KTP, surat tanah, surat keterangan riwayat tanah, surat ketersediaan pendampingan survei
  • Foto objek pajak
  • Kirimkan berkas yang sudah disiapkan ke KPP terdekat

2. Cek tagihan PBB

Jika properti sudah terdaftar, maka kalian bisa langsung cek tagihan PBB dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka website BPHTB online
  • Pilih menu pengecekan PBB
  • Masukkan nomor NOP (32.78.001.001.001.0001.0)
  • Data akan diberikan oleh pihak BPHTB (alamat lengkap, luas tanah dan jumlah tagihan)
  • Jika data sudah benar, kalian bisa langsung melakukan pembayaran PBB via Indomaret, Tokopedia ataupun Traveloka
  • Kalau data ada yang tidak sesuai, kalian bisa hubungi ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota masing-masing wilayah dengan membawa bukti pendukung

Baca juga:Mudah! Syarat dan Cara Balik Nama PBB beserta Biayanya di 2021

See also Cara Bayar PBB Rumah KPR, Pastikan Semua Berkas Ini Lengkap!

Bagaimana Cara Menghitung PBB?

Mungkin kalian bertanya-tanya, bagaimana sih cara menghitung PBB yang benar? Apakah ada rumusnya? Yuk simak pembahasan lengkapnya di bawah ini:

1. Kenali dahulu singkatan yang sering dipakai dalam menghitung PBB

  • NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
  • NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak)
  • NJKP (Nilai Jual Kena Pajak)

2. Cari tahu nilai NJOP

Nilai NJOP bisa kalian dapatkan dengan menjumlahkan harga tanah dan harga bangunan properti kalian. Info ini bisa kalian dapatkan saat proses awal jual beli, berapa harga total yang kalian bayarkan itulah yang menjadi nilai NJOP

3. Ketahui besaran persen yang dikenakan (NJKP)

Besaran persen yang dikenakan tergantung dari harga NJOP.

Contoh:

Nilai properti diatas 1 miliar dikenakan= 40%
Nilai properti dibawah 1 miliar dikenakan= 20%

4. Contoh perhitungan PBB yang lengkap

Bapak Andi memiliki aset properti bernilai Rp 800 juta berikut adalah perhitungan PBB nya:

NJOP= Rp 800.000.000
NJKP= Rp 800.000.000 x 20%= Rp 160.000.000

PBB= Rp 160.000.000 x 0,5% (besaran persen mutlak yang dikenakan) =Rp 800.000

Berdasarkan hitungan di atas, maka bapak Andi harus membayar sebesar 800 ribu setiap tahunnya untuk PBB.

Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!

asuransi properti cekpremi

Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!