Seperti yang kita ketahui bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Kesehatan dijalankan dengan sistem pengobatan yang berjenjang. Ada pembagian kelas layanan fasilitas kesehatan yang ditawarkan,mulai dari jenjang yang paling rendah hingga jenjang berikutnya. Jenjang pelayanan ini dinilai cukup efektif untuk menghindari terjadinya penumpukan pasien. Meskipun berjenjang, seluruh peserta asuransi BPJS tetap akan mendapat pelayanan kesehatan gratis. Jika Anda ingin berganti faskes, ada beberapa cara ganti rumah sakit rujukan bpjs yang bisa dilakukan.
Berbeda dengan asuransi kesehatan pada umumnya, pasien BPJS yang akan berobat wajib melakukannya pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yakni puskesmas atau klinik terdekat. Penentuan jenis fasilitas kesehatan tingkat 1 ini ditentukan oleh peserta BPJS kesehatan ketika mendaftar untuk pertama kalinya. Pilihan Faskes ini akan tertera di kartu peserta BPJS, dan akan menjadi tujuan utama saat membutuhkan tindakan medis.
Penentuan jenis Faskes pertama ditentukan oleh peserta BPJS sendiri, namun sering terjadi pula peserta BPJS yang ingin mengganti dengan Faskes lain karena beberapa alasan seperti merasa tidak cocok, faskes yang dipilih ternyata tidak memiliki fasilitas yang mumpuni sesuai kebutuhan pasien, jarak, atau layanan yang tidak memuaskan di pilihan faskes pertama.
Penggantian pilihan Faskes pertama bisa dilakukan. Pihak BPJS juga tidak membatasi berapa kali peserta bisa melakukan pindah Faskes pertama. Pemindahan ini juga bisa dilakukan dalam kurun 3 bulan sekali asalkan sesuai dengan kebutuhan pasien. Meskipun demikian, pemindahakan faskes ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau tanpa alasan yang jelas.
Selain mengganti pilihan Faskes pertama, peserta BPJS Kesehatan juga boleh mengajukan pidah rumah sakit rujukan jika ternyata tidak mendapatkan pelayanan yang dibutuhkan di rumah sakit yang dituju. Surat rujukan BPJS merupakan surat pengantar tenaga medis yang bertujuan sebagai petunjuk pengobatan maupun pengobatan lanjutan dan ditujukan kepada dokter yang lebih kompeten.
Surat rujukan bisa didapatkan dengan beberapa prosedur. Salah satunya yakni rujukan dari Faskes Tingkat 1 menuju Faskes tingkat II. Jika peserta BPJS membutuhkan pelayanan lebih lanjut, maka Faskes tingkat II akan memberikan surat rujukan ke Faskes tingkat III sesuai dengan kebutuhan pasien. Berikut ini penjelasan mengenai tingkatan Faskes BPJS Kesehatan.
- Faskes Tingkat I: puskesmas, klinik, atau dokter umum
- Faskes Tingkat II: pelayanan kesehatan spesialistik yang dilakukan oleh dokter spesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat I.
- Faskes Tingkat III: pelayanan kesehatan subspesialistik yang dilakukan oleh dokter subspesialis. Layanan bisa didapatkan dengan surat rujukan dari Faskes Tingkat II.
Cara Meminta Surat Rujukan BPJS Kesehatan
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan, pasien tidak bisa meminta langsung atau membuatnya atas permintaan sendiri. Karena pihak dokter yang akan menentukan apakah peserta BPJS harus dirujuk ke rumah sakit atau tidak.
Dokter biasanya akan langsung menerbitkan rujukan tanpa harus diminta. Namun, jika kondisi pasien bisa ditangani, pasien akan diminta untuk melakukan rawat jalan di Faskes Tingkat I sampai pasien sembuh.
Hal tersebut juga berlaku untuk pasien yang sebelumnya sudah mendapatkan surat rujukan dari Faskes.Jika sewaktu-waktu penyakitnya kambuh, jangan nekat langsung datang ke rumah sakit dengan membawa surat rujukan yang sebelumnya, karena kemungkinan besar akan ditolak.
Syarat dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan surat rujukan:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi dan dokumen asli kartu BPJS Kesehatan
Baca juga: 5 Cara Menurunkan Kelas BPJS Termudah secara Online dan Offline
Cara Ganti Rumah Sakit Rujukan BPJS
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dapat mengajukan perpindahan rujukan apabila tidak mendapatkan pelayanan di rumah sakit yang dituju. Misalnya jika ketika mendaftar, ternyata dokter yang dituju selalu penuh, maka peserta dapat memilih untuk mengganti tujuan ke rumah sakit lain yang sesuai dengan keluhan peserta.
Cara mengganti rujukan pun pada dasarnya mudah. Peserta BPJS yang akan mengajukan pindah rumah sakit rujukan bisa kembali mendatangi faskes tingkat I (FKTP) yang memberikan rujukan. Peserta wajib membawa surat rujukan yang belum digunakan dan memberikan alasan yang jelas kenapa ingin mengganti rumah sakit rujukan.
Jika disetujui, maka FKTP I akan memberikan surat rujuan ke RS tipe C yang sesuai dengan keluhan peserta. Jika RS tipe C yang dituju ternyata penuh atau tidak bisa melayani, maka peserta akan diberi rujukan ke RS tipe B. Untuk mendapatkan penggantian surat rujukan rumah sakit ini, peserta hanya perlu membawa surat rujukan sebelumnya.
Meskipun penggantian Faskes dalam layanan BPJS Kesehatan bisa dilakukan tanpa batasan, tapi penting agar Anda cermat sebelum memilih Faskes baru yang akan digunakan nantinya. Jangan memilih Faskes sembarangan, khawatir akan bermasalah di kemudian hari.
Itu tadi cara ganti rumah sakit rujukan BPJS. Pastikan semua persyaratan telah dipenuhi dengan baik sehingga proses penggantian Faskes tersebut dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala sama sekali.
Baca juga: Kenali 5 Tipe Rumah Sakit dalam BPJS beserta Fungsinya!