Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Ada beberapa jenis tarif pajak yang ditentukan dalam bentuk persentase oleh pemerintah. Wajib pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif harus mendaftarkan diri ke KPP di wilayah kedudukan. Anda juga perlu mengetahui cara menghitung pajak penghasilan usaha pribadi lho!
Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif yaitu subjek pajak yang menerima, atau memperoleh penghasilan, atau diwajibkan melakukan pemotongan ataupun pemungutan.
Subjek Pajak:
- orang pribadi;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak;
- badan;
- bentuk usaha tetap.
Tarif Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Besaran tarif pajak penghasilan atas usaha pribadi UMKM akan bergantung kepada bentuk usaha Anda, apakah PT, CV, Firma, Persekutuan, Perusahaan Perorangan atau Tanpa Perusahaan. Tarif pajak UMKM ini tertuang dalam PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto tertentu.
Besaran tarif pajak juga ditentukan berdasarkan cara anda menerima penghasilan, apakah dengan memperoleh gaji atau remunerasi, atau pembagian keuntungan berupa dividen. Jika usaha anda menggunakan PT atau perusahaan perorangan maka atas dividen yang anda terima akan dikenakan tarif pajak final yaitu 10%.
Jika usaha anda menggunakan CV, Firma atau Persekutuan, walaupun anda menerima gaji, penghasilan tersebut akan dianggap sebagai pembagian keuntungan dan tidak dikenakan pajak. Jika anda berbisnis tanpa menggunakan badan usaha, maka penghasilan dari bisnis anda akan dikenakan tarif pajak normal progresif pasal 17 UU PPh.
Pelaku usaha UMKM beromzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun dapat menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%. Pemerintah memang memangkas tarif PPh Final dari 1% menjadi 0,5% dengan tujuan membantu bisnis UMKM terus berkembang, menjaga aliran keuangannya (cash flow) sehingga dapat digunakan untuk tambahan modal usaha. Dengan begitu, membayar pajak tidak lagi dianggap sebagai beban dan momok.
Tarif pajak setengah persen hanya berlaku untuk UMKM dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar dalam setahun seperti industri jasa,kios, atau toko. Aturan tarif ini juga berlaku untuk toko online maupun konvensional.
Baca juga: Ternyata Begini Cara Bayar Pajak Usaha Dagang yang Benar
Cara Menghitung Pajak Penghasilan Usaha Pribadi UMKM
Menghitung pajak UMKM sangat mudah, tinggal menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5%. Wajib dibayarkan tanggal 15 setiap bulan berikutnya.
Contoh: Tuan Firdaus memiliki usaha kecil sebagai pedagang baju dengan omzet sebulan Rp15.000.000. Dia memenuhi syarat untuk menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya:
- Untuk omzet Juli 2018 yang disetorkan Agustus = 0,5% x Rp15.000.000= Rp75.000
- Jika Rp15.000.000 merupakan omzet Juni yang akan dibayar Juli ini, maka perhitungannya masih menggunakan tarif 1% x Rp15.000.000 = Rp150.000.
- Firdaus bisa memanfaatkan tarif setengah persen itu sampai waktu 7 tahun. Setelah itu, dia wajib membuat pembukuan dan menjadi wajib pajak normal.
Penggunaan tarif istimewa ini pun ada batas waktunya, sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2018, antara lain:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
- Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, Persekutuan Komanditer atau Firma selama 4 tahun
- Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) selama 3 tahun.
Nah, fasilitas PPh Final 0,5% sudah tidak berlaku lagi untuk UMKM Wajib Pajak Badan PT. Sebab batas waktu untuk menikmati tarif rendah ini hanya sampai akhir tahun pajak 2020.
Itu tadi ulasan mengenai PPh dan cara menghitung pajak penghasilan usaha pribadi dengan keistimewaan tarif 0,5%. Skema ini digunakan untuk melindungi usaha para pelaku UMKM.
Baca juga: Simak Cara Menghitung Denda Pajak Motor Terupdate di Tahun 2021