Tidak Sulit, Ini Cara Mengurus STNK yang Hilang

stnk hilang

STNK hilang tentu saja akan merepotkan Anda karena ini adalah dokumen resmi yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, tidak perlu risau karena cara mengurus kehilangan STNK tidak sesulit yang dibayangkan, kok. Simak informasinya berikut ini!

Syarat Mengurus STNK Hilang

Untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan yang hilang, ada sejumlah persyaratan yang harus Anda penuhi. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka proses pengurusan pun akan berjalan lancar dan cepat.

Syarat-syarat mengurus STNK hilang adalah sebagai berikut:

  • Memiliki surat laporan kehilangan
  • Membawa dokumen pendukung (KTP, fotokopi STNK, BPKB asli)
  • Fotokopi BPKB dan surat keterangan dari leasing yang telah dilegalisir (apabila kredit motor atau mobil belum lunas)
  • Formulir permohonan

Cara Mengurus STNK Hilang

Setelah dokumen persyaratan dipenuhi, berikut ini cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui:

1. Membuat Surat Laporan Kehilangan di Kantor Polisi

Pertama-tama, Anda harus membuat surat laporan kehilangan. Anda bisa mendatangi kantor polisi terdekat—bisa polsek atau polres—untuk mendapatkan surat ini.

Biasanya, petugas akan meminta beberapa dokumen penunjang seperti KTP dan fotokopi STNK. Selain itu, Anda akan ditanyai mengenai kronologis hilangnya STNK.

Selang beberapa menit, surat pun terbit. Bawa surat tersebut ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dan jangan lupa untuk difotokopi untuk jaga-jaga.

2. Menyiapkan Dokumen Administratif

Selain surat laporan kehilangan dari kantor polisi, siapkan juga dokumen administratif sebelum Anda datang ke SAMSAT.

Dokumen yang dimaksud adalah sebagai berikut:

  • KTP asli beserta fotokopi
  • Fotokopi STNK
  • BPKB asli beserta fotokopi
  • Surat keterangan dari leasing apabila kredit kendaraan belum lunas

Baca juga:Cara Perpanjang STNK Online, Proses Cepat Tanpa Ribet

3. Datang ke Kantor SAMSAT

Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke kantor SAMSAT terdekat. SAMSAT adalah tempat STNK disahkan dan diterbitkan oleh tiga lembaga yang berwenang, yaitu Polri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), dan Jasa Raharja.

Di kantor SAMSAT ini, akan ada sejumlah tahapan yang harus Anda lalui sampai pengurusan STNK hilang selesai, yaitu:

· Cek Fisik Kendaraan

Pertama-tama, petugas SAMSAT akan melakukan cek fisik kendaraan Anda, termasuk gesek nomor rangka mesin.

Setelah itu, petugas akan memberikan surat hasil cek fisik. Fotokopi hasil cek fisik tersebut sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

· Mengisi Formulir Pendaftaran

Tahapan mengurus STNK hilang selanjutnya adalah mengisi formulir pendaftaran. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. Kemudian, serahkan formulir tersebut beserta dokumen persyaratan yang telah disiapkan ke loket pendaftaran khusus kehilangan STNK.

· Cek Blokir Kendaraan

Prosedur ini bertujuan untuk memastikan keabsahan STNK kendaraan yang Anda miliki. Selain itu, cek blokir juga dimaksudkan untuk mencari tahu apakah status kendaraan sedang diblokir, dicari, dan sebagainya.

· Pengurusan STNK Baru

Tahap terakhir yakni penerbitan STNK baru. Anda akan diminta untuk menuju loket BBN II, kemudian melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, membayar biaya pembuatan STNK baru, dan mengambil STNK serta SKPD baru.

Baca juga:Cek Pajak Kendaraan secara Online, Bagaimana Caranya?

Biaya Mengurus STNK Hilang

Biaya mengurus STNK yang hilang sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang PNBP, yaitu:

  • Kendaraan roda dua: Rp 50.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 75.000

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan saat Mengurus STNK Hilang

1. Bagaimana Jika Tidak Ada Fotokopi STNK?

Jika Anda tidak memiliki fotokopi STNK, maka proses mengurus STNK hilang sebenarnya tidak terlalu berbeda ketimbang Anda memiliki fotokopinya.

2. Bagaimana Jika STNK Bukan Atas Nama Sendiri?

Apabila STNK kendaraan Anda bukan atas nama sendiri, proses pengurusan biasanya memerlukan dokumen tambahan, yakni KTP asli dari orang yang Namanya tercantum pada STNK.

Atau, jika tidak ada KTP pemilik sebelumnya, Anda bisa menyertakan surat kuasa. Untuk itu, Anda harus menghubungi orang yang namanya ada pada STNK yang hilang tersebut.

3. Bagaimana Jika Pajak STNK Mati?

Apabila pajak STNK mati, Anda akan diminta sekaligus untuk melunasi pajak kendaraan saat proses pengurusan STNK baru.

Itu dia informasi mengenai syarat dan cara mengurus STNK hilang yang perlu Anda ketahui. Selama syarat-syaratnya terpenuhi, mengurus STNK baru cukup mudah, bukan?

Jangan tunda untuk mengurus STNK kendaraan apabila hilang agar Anda tenang dalam berkendara. Selain itu, lindungi juga mobil atau motor Anda dengan asuransi mobil dan asuransi motor terbaik. Temukan asuransi kendaran terpercaya dengan premi sesuai kebutuhan di Cekpremi.com sekarang juga!