Asuransi Pertanian: Pengertian, Jenis, Manfaat, dan Harga Premi

asuransi pertanian

Perlukah Anda memiliki asuransi pertanian? Jika kehidupan sehari-hari Anda bergantung pada usaha tani, sebaiknya pertimbangkan untuk memiliki asuransi. Sebagaimana diketahui, pertanian merupakan salah satu jenis usaha yang penuh risiko. Dalam sekejap, usaha tani dapat merugi karena kekeringan, hama, tanah longsor dan hujan berkepanjangan.

Untungnya, saat ini Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 40/Permentan/SR.230/7/201, memfasilitasi asuransi pertanian sebagai solusi untuk melindungi usaha tani.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah pengertian asuransi pertanian, jenis, manfaat, besaran premi, cara beli, dan cara klaimnya.

Apa Itu Asuransi Pertanian?

Asuransi pertanian adalah asuransi yang mencegah kerugian atau hal-hal yang tidak diinginkan selama proses bercocok tanam. Bentuk pertanggungannya utamanya adalah ganti rugi akibat gagal panen.

Dengan kata lain ketika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan seperti rugi akibat gagal panen, petani tidak perlu meminjam uang kepada tengkulak karena perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerugian tersebut.

Jenis Asuransi Pertanian

Sejauh informasi yang dapat kami himpun hingga artikel ini dibuat, hanya perusahaan asuransi Jasindo saja yang memiliki asuransi pertanian.

Asuransi jenis ini masuk dalam produk asuransi Jasindo Agri. Adapun jenis asuransi ini diberi nama Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman risiko gagal panen sebagai akibat dari banjir, kekeringan, penyakit dan serangan hama.

Manfaat dan Besaran Premi Asuransi Pertanian

Beberapa manfaat asuransi dan besaran premi yang bisa Anda dapatkan ketika memiliki produk ini, yaitu:

Perlindungan dari Gagal Panen

Manfaat dari memiliki asuransi pertanian adalah mendapatkan perlindungan dari segala macam risiko gagal panen yang merugikan secara finansial. Jika petani mengalami gagal panen, seluruh modal akan diganti oleh pihak asuransi.

Uang Ganti Rugi yang besar

Uang ganti rugi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada petani yang mengalami kerugian jumlahnya cukup besar, sehingga petani dapat memulai lagi usahanya tanpa perlu meminjam modal dari pihak-pihak lain.

Subsidi Pemerintah untuk Pembayaran Premi

Harga premi asuransi jenis ini sangatlah murah karena mendapat subsidi atau bantuan dari pemerintah. Saat ini pembayaran premi asuransi pertanian sudah melibatkan Direktorat Jenderal, Dinas Provinsi serta Dinas Kabupaten/Kota.

Untuk rincian terkait besaran premi Asuransi Jasindo Agri untuk Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), yaitu:

  • Premi: Rp180.000 (bantuan pemerintah 80 persen premi menjadi Rp36.000)
  • Pertanggungan: Maksimal harga pertanggungan Rp 6.000.000 per hektar
  • Kriteria petani: Petani penggarap atau petani pemilik lahan maksimal 2 hektar
  • Kriteria lahan: Lahan irigasi atau lahan tadah hujan yg dekat dengan sumber air
  • Ganti rugi: Umur padi sudah melewati 10 hari tanam, umur padi sudah melewati 30 hari, intensitas kerusakan ≥ 75 persen, luas kerusakan ≥75 persen pada tiap petak

Cara Daftar dan Beli Asuransi Pertanian

Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar dan membeli asuransi pertanian, berikut langkah-langkahnya.

  • Petani mengikuti pendataan yang dilakukan Dinas Kabupaten atau Kota setempat.
  • Kemudian data petani akan dikirim ke Kementerian Pertanian.
  • Pemerintah melakukan verifikasi.
  • Apabila verifikasi berhasil, petani akan dipertemukan dengan perusahaan asuransi.
  • Selanjutnya, pemerintah akan mengadakan sosialisasi mengenai pembayaran premi dan pemilihan risiko asuransi.
  • Polis dibagikan para petani.
  • Apabila mengalami kerugian seperti gagal panen, petani dapat mengajukan klaim dengan catatan setelah polisnya terbit.

Cara Klaim Asuransi Pertanian

Cara mengajukan klaim asuransi pertanian ke perusahaan asuransi Jasindo, yaitu:

  • Petani mengajukan klaim ke Jasindo melalui mantri tani, penyuluh pertanian, atau pengamat organisme pengganggu tumbuhan.
  • Klaim diverifikasi oleh tim.
  • Kerusakan tanaman harus mencapai minimal 75 persen, kurang dari jumlah tersebut tidak diberikan ganti kerugian.
  • Petani akan menerima pertanggungan sebesar maksimal Rp6 juta per hektar jika klaim disetujui.

Cara Kerja Asuransi Pertanian

Asuransi pertanian dapat dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu asuransi swadaya dan asuransi subsidi dari APBN. Dalam asuransi swadaya petani harus membayar sendiri premi tanpa bantuan dari pihak lain.

Sementara itu, dalam asuransi subsidi pemerintah, petani akan mendapatkan subsidi premi dari pemerintah sebesar 80 persen dan sisanya dibayarkan oleh petani. Cara kerja asuransi tipe ini cukup sederhana, yaitu pendaftaran asuransi dilakukan melalui kelompok tani.

Akan tetapi, untuk bisa mendapatkan asuransi bersubsidi, petani perlu memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  • Petani tidak memiliki lahan pribadi dan lahan harus berupa lahan garapan dengan luas tidak lebih dari 2 hektar.
  • Apabila petani memiliki lahan pribadi, maka pengerjaan pertanian tidak boleh lebih dari 2 hektar.
  • Petani merupakan petani hortikultura, kebun, atau ternak yang berskala kecil.
  • Tergabung dalam kelompok tani yang aktif.
  • Mengutamakan petani yang termasuk dalam pertanian pangan berkelanjutan.
  • Melaksanakan pertanian atau peternakan dengan sungguh-sungguh setelah bantuan premi diterima.

Tips Memilih Asuransi Pertanian

Beberapa tips memilih asuransi jenis ini di antaranya:

  • Pilihlah produk asuransi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan.
  • Apabila petani memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi premi, maka petani perlu mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan terpenuhi agar pengajuan pendaftaran asuransi tidak ditolak.
  • Aktif dalam kelompok tani apabila ingin mendapatkan subsidi premi.
  • Untuk petani yang memilih asuransi swasta, perhatikan jenis asuransi yang dipilih, apakah asuransi swadaya, asuransi kemitraan, atau asuransi dengan pola kredit.
  • Apabila memilih premi asuransi swasta, pilihlah produk asuransi yang tidak memberatkan dan sesuai dengan kemampuan.
  • Disarankan memilih asuransi yang memberikan pertanggungan atas risiko yang menyeluruh sesuai dengan kondisi di lapangan.
  • Pilih asuransi yang mudah dalam proses pendaftaran serta proses pengajuan klaim.
  • Petani wajib mengetahui secara detil pengajuan klaim untuk menghindari penolakan.

Itulah dia pembahasan mengenai asuransi pertanian yang perlu Anda ketahui. Apabila Anda membutuhkan informasi seputar asuransi lebih lanjut, Anda dapat menemukan berbagai konten menarik terkait asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi mobil, dan produk keuangan lain di blog CekPremi.com.