Asuransi Dibayar Dimuka: Penjelasan dan Contoh Kasus

asuransi dibayar dimuka

Asuransi dibayar dimuka itu apa sih? Pernah dengar istilah ini? Dalam metode pembayaran produk asuransi jiwa, istilah ini sering muncul karena dapat dikategorikan sebagai aset.

Singkatnya, mekanisme ini terjadi ketika premi asuransi dibayar terlebih dahulu oleh suatu perusahaan kepada perusahaan asuransi.

Kemudian, pembayaran ini dicatat ke dalam suatu perencanaan laporan keuangan karena termasuk dalam pengeluaran biaya. Asuransi itu sudah digunakan atau belum tidak jadi soal dalam mekanisme ini.

Untuk lebih jelasnya, berikut pembahasan lengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Dibayar Dimuka?

Asuransi dibayar dimuka adalah pembayaran premi asuransi yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada perusahaan asuransi baik itu sekaligus maupun sebagian meski belum masuk tanggal jatuh tempo pembayaran.

Umumnya, cara perhitungan ini lebih sering digunakan pada perhitungan akuntansi dalam penyusunan neraca keuangan sebuah perusahaan. Karena pembayaran premi termasuk dalam biaya pengeluaran perusahaan, untuk itu perlu dibuat sebuah keseimbangan neraca untuk mengidentifikasi keuntungan dan kerugian.

Patut dicatat bahwa bukan berarti perhitungan seperti ini tidak dapat digunakan oleh individu. Terlebih, jika Anda sedang melakukan perencanaan keuangan. Metode pembayaran dimuka ini dapat dimasukkan ke neraca keuangan pribadi Anda.

Mengapa Asuransi Dibayar Dimuka Termasuk Aset?

Apapun yang dibayar terlebih dahulu atau in advance merupakan suatu bentuk pembayaran. Pengeluaran yang belum terpakai, belum jatuh tempo, atau bahkan yang akan digunakan di masa depan masuk ke dalam kategori aset perusahaan.

Contohnya pada bulan Oktober 2021, perusahaan ABCD membayar premi asuransi kendaraan sebesar Rp50.000.000 kepada perusahaan asuransi untuk periode selama setahun. Pada Desember 2021 perusahaan ABCD melakukan klaim asuransi atas mobil yang rusak.

Ketika klaim tersebut diterima maka perusahaan asuransi akan mengganti biaya kerusakaan tersebut sehingga perusahaan ABCD tidak perlu lagi mengeluarkan uang untuk membayar ganti rugi tersebut.

Ini artinya asuransi yang dibayar dimuka ABCD tetap berlaku, dan dapat dikatakan menyerupai dana darurat bagi perusahaan. Namun jika pembayarannya sudah jatuh tempo, maka status saldo pembayaran menjadi debit.

Pendekatan Pencatatan Asuransi Dibayar Dimuka

Ada dua metode pendekatan untuk menyusun jurnal penyesuaian metode pembayaran ini yaitu:

1. Pendekatan Neraca

Disebut juga sebagai pendekatan harta karena asuransi yang dibayarkan sudah ditetapkan sebagai kelompok aset. Pendekatan ini biasa ditemui pada jurnal umum.

2. Pendekatan Laba Rugi

Melalui pendekatan laba rugi, jenis biaya dimuka digolongkan sebagai beban dan manfaat asuransinya sudah terpakai.

Contoh Kasus Asuransi Dibayar Dimuka

Untuk memudahkan Anda dalam memahami manfaat dari pembayaran dimuka, berikut ini contoh pencatatannya dalam neraca.

Sama seperti contoh di atas pada bulan Oktober 2021, perusahaan ABCA membayar premi asuransi kendaraan sebesar Rp50.000.000 kepada perusahaan asuransi.

NoAkunRefDebitKredit
1.Beban perlengkapan60.000.000
Perlengkapan60.000.000
2.Beban Asuransi50.000.000
Asuransi dibayar dimuka50.000.000
3.Beban penyusutan peralatan40.000.000
Akumulasi penyusutan peralatan40.000.000
4.Pendapatan jasa30.000.000
Pendapatan diterima dimuka30.000.000
5.Iklan dibayar dimuka20.000.000
Beban iklan20.000.000
6.Pendapatan diterima dimuka10.000.000
Pendapatan sewa10.000.000
Total210.000.000210.000.000

Cara mencatatnya mudah, bukan? Pembuatan jurnal asuransi dibayar dimuka bisa menggunakan bill, klaim biaya, atau jurnal umum secara manual.

CekPremi merupakan situs perbandingan asuransi berbasis online yang bisa membantu Anda dalam mencari produk asuransi yang tepat dan sesuai dengan profil Anda.

CekPremi sudah bermitra dengan beberapa perusahaan asuransi terbaik di Indonesia yang menyediakan produk asuransi mobil, asuransi motor, asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi properti, tentu dengan harga premi yang terjangkau.