Ada beberapa risiko yang harus Anda hadapi apabila pinjaman online tidak dibayar. Seperti kita ketahui. aplikasi pinjaman online (pijol) dari penyelenggara FinTech memang membawa banyak kemudahan. Namun, dibalik kemudahan tersebut pijol juga bisa menjerat. Bahkan, lebih parah daripada kartu kredit.
Risiko Pinjaman Online Tidak Dibayar
Pinjaman online memang bisa dijadikan alternatif kalau Anda sedang dalam keadaan terdesak. Tapi, kalau Anda sudah mulai menikmati menggunakan aplikasi ini dan sedikit-sedikit meminjam, berhati-hatilah karena jika hutang menggunung dan tidak bisa membayarnya ada beberapa risiko yang akan Anda hadapi.
Apa saja? Simak artikel CekPremi berikut.
1. Dilaporkan ke OJK
Risiko tidak bisa bayar hutang aplikasi pinjaman online yang pertama adalah Anda akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kalau itu yang terjadi maka skor BI Checking Anda akan menjadi buruk.
Ini sangat merugikan karena jika Anda mengajukan pinjaman ke pihak lain baik itu perbankan ataupun non perbankan, pengajuan pinjaman Anda tidak akan disetujui akibat skor kredit yang buruk.
Satu-satunya jalan agar Anda tidak dilaporkan ke OJK adalah Anda harus melunaskan hutang.
2. Denda dan Bunga Terus Menumpuk
Risiko berikutnya adalah Anda akan dikenakan denda dan bunga telat bayar.
Kini, OJK telah mengeluarkan peraturan baru bahwa saat ini, FinTech peer-to-peer (P2P) lending hanya dapat memberikan maksimum bunga 0,8% per hari dan akumulasi denda maksimal adalah 100 persen dari nilai pokok.
Penyelenggara FinTech juga hanya dapat menagih kepada peminjam maksimal dalam waktu 90 hari. Misalnya, kalau Anda meminjam Rp2 juta, maka tidak akan mungkin bisa ditagih Rp5 juta.
Jadi, kalau Anda meminjam Rp2 juta maka maksimum yang ditagihkan ke Anda adalah Rp4 juta sampai dengan hari ke 90.
Pada hari ke 90 ketika Anda masih belum bisa membayar maka Anda tidak boleh lagi ditagih.
Meskipun begitu, setiap peminjam yang gagal bayar akan tercatat dalam daftar orang bermasalah dalam hal kredit di Indonesia. Sehingga, tidak mungkin lagi bisa meminjam ke mana pun mau ke perbankan atau FinTech Lending.
3. Aktivitas Sehari-hari Akan Terganggu
Risiko pinjaman online tidak dibayar yang ketiga adalah Anda bisa diganggu oleh customer service FinTech tempat di mana Anda meminjam.
Ada beberapa FinTech Lending yang mengingatkan si peminjam via telepon kalau memiliki tagihan yang belum dibayar.
Tentu tidak enak kan rasanya, kalau setiap hari ditelepon sama FinTech karena belum bayar hutang apalagi kalau sampai terdengar teman atau saudara.
Selain itu, ada risiko bahwa ada beberapa aplikasi FinTech Lending yang mengakses kontak. Aplikasi bisa mengakses kontak hanya untuk verifikasi saja tidak untuk mengambil daftar kontak kita.
Namun, ada beberapa aplikasi nakal yang mengambil daftar kontak kita. Jadi, kalau telat bayar yang dihubungi tidak cuma Anda tapi orang-orang yang ada di daftar kontak juga termasuk.
4. Stress
Risiko terakhir adalah Anda bisa stress hingga depresi. Sering diwartakan, ada yang bunuh diri karena tidak bisa membayar pinjaman online.
Hutang yang menumpuk bisa membuat kita stress dan gelisah. Biasanya kalau orang sudah stress, tidur akan terganggu dan pikiran menjadi kacau sehingga perilaku bisa menjadi agresif dan beresiko.
Itu sebabnya Anda harus bijak meminjam uang baik itu lewat aplikasi pijol maupun kartu kredit.
Tips Keluar dari Jeratan Pinjaman Online
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 19 ayat 2 yang menjamin bahwa seseorang tidak boleh dipidana penjara karena tidak mampu memenuhi kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Meskipun demikian, peminjam tidak boleh mengingkari kewajiban membayar utang karena proses pelunasan tetap dilakukan sesuai kesepakatan antara kedua pihak.
Nah, kalau Anda sudah terlanjur memiliki hutang di aplikasi pijol dan Anda belum bisa membayarnya. Berikut tips keluar dari jeratan pinjaman online.
1. Jangan Lari dari Masalah!
Hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah jangan lari dari masalah. Bertanggung jawablah dengan hutang Anda dan jangan pernah mengabaikannya.
Jangan juga berdiam diri, dan putus asa. Tetap semangat dan buatlah langkah penyelesaian hutang.
2. Prioritaskan Hutang
Prioritaskan pendapatan Anda untuk melunasi hutang terlebih dahulu. Jangan juga memikirkan untuk membeli sesuatu atau mengeluarkan sejumlah uang untuk hal yang tidak begitu penting.
3. Jangan Menambah Hutang Baru
Nah, yang ini kadang terjadi pada beberapa pihak. Jadi, melunasi hutang di tempat ini dengan meminjam di tempat lain.
Sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan. Tetapi bisa saja meminjam di tempat lain untuk melunasi pinjaman di tempat yang ini Anda lakukan apabila di tempat lain tersebut bunga pinjamannya lebih kecil.
4. Ceritakan pada Keluarga
Terakhir, Anda bisa menceritakan masalah Anda kepada keluarga. Ini bisa dikatakan sebagai dukungan moral supaya Anda tidak stress.
Meminjam di Pijol Ilegal, Tidak Perlu Dibayar!
Dilansir dari Kompas.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung imbauan pemerintah yang meminta masyarakat agar tak lagi membayar tunggakan utang beserta bunganya, apabila sudah terlanjur meminjam uang ke pinjaman online ilegal.
Pemerintah meminta masyarakat yang merasa memiliki hutang untuk melaporkan ke kantor polisi apabila ada ancaman penagihan.
Dalam melawan perusahaan pinjol ilegal, pemerintah dan OJK memutuskan untuk mengenakan pasal berlapis secara perdata maupun pidana bagi para pelaku pinjol ilegal. Para pelaku pinjol ilegal tersebut akan dikenakan ancaman hukuman atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.
Itulah dia beberapa risiko yang bisa menimpa Anda apabila hutang pinjaman online tidak dibayar. Jangan lupa tetaplah bijak mengatur uang dan cek terus daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK untuk menghindari pjol ilegal.