Sejarah asuransi di Indonesia dimulai sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan pasca kemerdekaan (modern). Selain itu, ada juga perjalanan asuransi syariah di Indonesia yang dimulai sejak tahun 1990-an. Dalam artikel ini CekPremi akan membedah peristiwa penting pendirian asuransi di Indonesia baik itu asuransi konvensional maupun asuransi syariah.
Sejarah Asuransi Konvensional di Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan, perjalanan asuransi di Indonesia dapat dikelompokkan ke dalam tiga periode yaitu penjajahan Belanda, penjajahan Jepang dan pasca kemerdekaan hingga saat ini zaman modern. Berikut adalah beberapa peristiwa penting yang perlu dipahami dari tiap periode tersebut.
1. Asuransi pada Masa Penjajahan Belanda
Awalnya, asuransi berkembang pesat di Benua Eropa. Belandalah yang membawa bisnis Asuransi ke Indonesia pada sekitar tahun 1800-an.
Beda dengan negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia diutamakan untuk kaum elit dan orang Belanda sendiri. Hal ini dikarenakan asuransi hanya ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis.
Pemerintah kolonial Belanda mendirikan perusahaan asuransi umum yakni asuransi kerugian di sektor perdagangan dan perkebunan yang bernama Bataviasche Zee End Brand Asrantie Maatschappij di 1843. Asuransi ini hanya memberikan proteksi terhadap segala risiko yang diakibatkan oleh kebakaran dan risiko pengangkutan komoditas.
Kemudian di tahun 1853 disusul dengan berdirinya perusahaan asuransi kerugian yang bernama N.V. Assurantie Mij Nederlansche Lloyd dan asuransi kerugian Assurantie Mij Langeyeld Schroeder dan Assurantie Mij Blom van der Aa.
Tak sampai situ, N.V. Assurantie Mij Nederlansche Llyod juga membuka anak cabang yang berfokus untuk menanggung resiko akibat kebakaran pada tahun 1916 tepatnya pada tanggal 1 September. Anak perusahaan asuransi ini diberi nama Indische Lloyd yang sampai sekarang namanya masih bisa kita dengar yaitu PT Lloyd Indonesia. Itulah awal mula asuransi kebakaran pertama kali di Indonesia.
2. Asuransi Pada Masa Pendudukan Jepang
Penjajahan Jepang di Indonesia dimulai pada tahun 1942. Di saat yang sama dunia juga sedang kacau karena Perang Dunia II. Perang besar ini membuat perekonomian dunia kacau, tak terkecuali Indonesia.
Kondisi finansial negara menjadi sangat buruk hingga banyak perusahaan yang bangkrut. Tak bisa dipungkiri, perusahaan-perusahaan asuransi juga banyak yang gulung tikar.
Satu-satunya perusahaan asuransi yang selamat dari kondisi ekonomi buruk tersebut adalah O.L Mij Boemi Poetera. Karena namanya masih berbau Belanda, Pemerintah Jepang pun mengubahnya menjadi Perseroan Tanggoeng Djiwa Boemi Poetera (PTD Boemi Poetera). PTD Boemi Poetera, yang saat ini kita lebih mengenalnya sebagai perusahaan asuransi Bumi Putera.
3. Asuransi Pada Masa Pasca Kemerdekaan Indonesia hingga Saat Ini
Pasca kemerdekaan Indonesia, asuransi mulai berkembang dan dapat dirasakan oleh masyarakat umum. Dengan adanya peristiwa penting yaitu nasionalisasi perusahaan Belanda menjadi perusahaan milik pemerintah Indonesia, ternyata pasca kemerdekaan juga terjadi penggabungan-penggabungan asuransi yang ada di wilayah Indonesia.
Contohnya adalah penggabungan PT Asuransi Bendasraya dan PT Umum Internasional Underwriters menjadi PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang sekarang lebih akrab dengan Asuransi Jasindo.
Tak hanya itu, demi kesejahteraan masyarakat, pemerintah Indonesia membuat perusahaan-perusahaan baru yang bergerak di bidang asuransi seperti Asuransi Jasa Rahardja (yang lebih berfokus pada risiko lakalantas), Perum Taspen (asuransi dan tabungan pegawai negeri), Perum Asabri (asuransi untuk AKABRI), dan Jamsostek (asuransi tenaga kerja perusahaan swasta).
Tahun 1980-an merupakan awal mula munculnya asuransi-asuransi modern di Indonesia. Beberapa diantaranya yang masih terkenal hingga saat ini antara lain, AIA Financial, Allianz, CIGNA, Avrist AXA Mandiri, Asuransi Sinarmas, dan Prudential.
Asuransi-asuransi ini sudah tidak lagi berfokus pada satu perlindungan saja melainkan banyak perlindungan yang ditawarkan. Bahkan ada juga asuransi yang menawarkan produk investasi.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, di tahun 2014, pemerintah membuktikan kinerjanya dalam melayani masyarakat khususnya di bidang proteksi jiwa dengan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang merupakan asuransi sosial. Saat ini, produknya lebih dikenal dengan nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS saat ini menggantikan Askes dan Jamsostek yang berlaku pada periode sebelumnya.
Peraturan Tentang Asuransi
Pemerintah Indonesia menyikapi dengan serius akan perkembangan industri asuransi dalam negeri. Hal ini dibuktikan dengan adanya hukum asuransi yang mengatur pelaksanaannya. Berikut ada lima hukum dasar asuransi di Indonesia yang wajib diketahui.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian diganti Menjadi Undang-undang No.40 Tahun 2014
Hukum Asuransi ini kerap dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia, merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi.
Di dalamnya lebih memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah sebagai perwujudan terhadap masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945.
UU ini meninjau bahwa asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi risiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat.
2. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Pasal 1320 dan Pasal 1774
Selanjutnya, untuk Undang-Undang Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 1774 menyatakan bahwa asuransi mengandung unsur perjanjian antara dua belah pihak di dalamnya.
Dikarenakan mengandung unsur perjanjian tersebut maka akan termasuk dalam ruang lingkup hukum pidana, sebagaimana dalam KUHP bagian dua menjelaskan bab tentang syarat-syarat terjadinya suatu perjanjian yang sah.
Dalam Pasal 1320 menyebut bahwa “Untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yaitu kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan dalam membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang.”
3. KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) Bab 9 Pasal 246
Penjelasan secara umum terkait pasal 246 memiliki kesamaan dengan isi UU No.2 Tahun 1992. Disebutkan pada Bab 9 KUHD ketentuan tentang jenis pertanggungan dari asuransi, batas maksimal pertanggungan yang diberikan asuransi, prosedural proses pertanggungan yang berlaku, penyebab batalnya proses pertanggungan, dan pertanggungan disusun secara tertulis dalam suatu akta atau polis asuransi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 membahas soal ketentuan yang mengatur tentang penyelenggaraan usaha perasuransian. Peraturan pemerintah terbentuk atas dasar tujuan asuransi yang secara prinsip mampu mendorong tumbuhnya pembangunan nasional Indonesia.
Kegiatan usaha perasuransian ini harus berjalan sesuai dengan yang tercantum pada hukum yang berlaku dan mengatur perusahaan perasuransian yang ada di Indonesia agar berkembang dengan baik. Selain itu juga harus berdasarkan landasan maupun prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
Ini merupakan perubahan pertama dari Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992. Tujuan yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 juga memiliki kesamaan dengan peraturan sebelumnya yaitu terkait penyelenggaraan usaha perasuransian.
Dengan terbentuknya peraturan pemerintah ini menjadi dasar akan adanya perkembangan kegiatan usaha perasuransian yang terus mengalami perubahan, serta perubahan situasi perekonomian nasional. Hal ini juga menyebabkan diperlukannya penyesuaian terhadap peraturan pelaksanaan usaha asuransi yang telah berlaku.
Sejarah Asuransi Syariah di Indonesia
Asuransi syariah adalah usaha yang bertujuan untuk saling melindungi dan tolong menolong di antara orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’. Kegiatan usaha ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah Islam. Kendati demikian, manfaat asuransi syariah hampir sama dengan manfaat asuransi konvensional. Dengan kata lain, Anda akan mendapatkan perlindungan yang sama berdasarkan prinsip Islam.
Asuransi Takaful Keluarga adalah pelopor perusahaan asuransi jiwa syariah di Indonesia yang mulai beroperasi sejak tahun 1994. Asuransi Takaful ini mengembangkan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan berasuransi sesuai syariah meliputi perlindungan jiwa, perlindungan kesehatan, perencanaan pendidikan anak, perencanaan hari tua, serta menjadi rekan terbaik dalam perencanaan investasi.
Bedanya dengan asuransi konvensional, kegiatan asuransi syariah dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah, antara lain:
- Adanya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tazawun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul)
- Tidak mengandung hal-hal yang diharamkan, seperti ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar), perjudian (maysir), bunga (riba), penganiayaan (zhulm), suap (risywah), maksiat, dan objek haram
Demikianlah pembahasan mengenai sejarah asuransi dan sejarah asuransi syariah di Indonesia. Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lengkap terkait dengan Asuransi bisa melihat dan mencarinya lengkap di Blog CekPremi atau mengunjungi laman produk asuransi di CekPremi.com. Di sana tersedia berbagai jenis asuransi dan manfaatnya. Selain itu, Anda juga bisa membandingkan antara asuransi yang satu dan lainnya.