Risiko kecelakaan saat bekerja tidak terhindarkan. Oleh sebab itu, memiliki asuransi kecelakaan kerja bisa menjadi solusi dalam memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia apabila karyawan yang menjadi tertanggung mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan bekerja. Berikut penjelasan lengkapnya.
Mengenal Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja atau jaminan kecelakaan kerja adalah asuransi yang ditujukkan untuk pekerja atau karyawan sebuah perusahaan. Asuransi ini akan memberikan uang pertanggungan atau santunan meninggal dunia apabila karyawan (pemegang polis) mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan bekerja.
Sementara itu, dilansir dari situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Anda bisa mendapatkan asuransi kecelakaan kerja dengan memiliki BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan merupakan asuransi sosial yang memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik itu sektor formal maupun informal dan pekerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan.
Adapun risiko yang ditanggung oleh asuransi jenis ini adalah sebagai berikut:
1. Risiko Meninggal Dunia
Risiko yang timbul akibat kecelakaan kerja di mana tertanggung atau peserta asuransi meninggal dunia.
2. Risiko Cacat Tetap
Risiko cacat tetap juga menjadi salah satu risiko yang ditanggung oleh penyedia asuransi selama masa asuransi berlaku.
3. Risiko Cacat Tidak Tetap
Apabila peserta asuransi kecelakaan kerja mengalami risiko cacat tidak tetap yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja yang terjadi, maka ia juga berhak mendapatkan manfaat dari risiko ini.
4. Risiko Biaya Pengobatan/Perawatan Dokter/Rumah Sakit
Perusahaan asuransi juga akan menanggung risiko biaya pengobatan atau perawatan peserta asuransi yang mengalami kecelakaan kerja.
Manfaat Asuransi Kecelakaan Kerja
Besar manfaat asuransi ini meliputi perlindungan atas risiko Kecelakaan Kerja mulai dari perjalanan pergi, pulang, dan di tempat bekerja, serta perjalanan dinas. Selain itu, pemegang polis juga akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Tak hanya untuk pemegang polis, keluarga pun juga akan mendapatkan santunan upah, santunan kematian, dan bantuan beasiswa untuk dua orang anak. Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja maksimal sebesar Rp174 juta.
Bagi pekerja migran Indonesia, manfaat khusus yang akan didapat:
1. Pelayanan kesehatan karena kecelakaan kerja (JKK) sampai sembuh tanpa batasan biaya.
2. Pekerja Migran Indonesia terbukti mengalami resiko kecelakaan, tindak kekerasan dan pemerkosaan diberikan perawatan pengobatan sampai sembuh tanpa batasan biaya.
3. Gagal berangkat bukan karena kesalahan Calon Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp7,5 juta.
4. Penggantian biaya pengangkutan:
A. Angkutan darat, sungai, atau danau paling banyak Rp.1.000.000.
B. Angkutan laut paling banyak Rp 1.500.000.
C. Angkutan udara paling banyak Rp.2.500.000.
D. Apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) jenis transportasi, maka berlaku penggantian biaya sebesar penjumlahan biaya dari masing- masing angkutan yang digunakan dengan maksimal tiap jenis angkutan sebagaimana huruf A, B dan C
5. Santunan cacat :
A. Jika mengalami cacat total tetap: Rp100 juta.
B. Santunan Berkala cacat total tetap sebesar Rp4,8 juta (dibayar sekaligus).
C. Jika mengalami cacat sebagian anatomis: %tabel kecacatan x Rp142 juta.
D. Santunan cacat sebagian fungsi: %kurang fungsi x %tabel kecacatan x Rp142 Juta.
6. Rehabilitasi berupa alat bantu (Orthese) dan atau alat ganti (Prothese).
7. Penggantian biaya gigi tiruan sebesar Rp3 Juta.
8. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah sebesar Rp10 juta.
9. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:
- TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
- SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
- SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
- Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
10. Pendampingan dan pelatihan vokasional diberikan kepada PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.
11. PMI berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitann kesehatan kerjasama akibat kecelakaan kerja dan tidak dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja.
12. PMI yang terbukti mengalami resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja berhak diberikan perawatan dan pengobatan di fasilitan kesehatan kerjasama.
13. Bantuan bagi PMI yang mengalami PHK akibat kecelakaan kerja, masa kerja dalam hitungan bulan:
A. 3 bulan < 6 bulan sebesar Rp2 juta.
B. 6 bulan < 12 bulan sebesar Rp3 juta.
C. 12 bulan < 18 bulan sebesar Rp4 juta.
D. 18 bulan < 3 bulan sebelum perjanjian kerja berakhir sebesar Rp5 juta.
14. Penggantian tiket pesawat udara kelas ekonomi biaya pengangkutan pemulangan PMI yang bermasalah dan mengalami kecelakaan kerja dengan kondisi tidak meninggal dunia maksimal sebesar Rp10 juta.
Pengecualian dalam Asuransi Kecelakaan Kerja
Patut Anda ketahui bahwa tidak semua akan ditanggung oleh Asuransi Kecelakaan Kerja.Berikut adalah pengecualian dalam asuransi ini yang harus Anda pahami.
- Kecelakaan yang terjadi akibat kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
- Berkelahi atau berusaha bunuh diri serta melakukan tindakan kriminal lainnya.
- Beberapa keluhan penyakit seperti penyakit otak, gangguan mental, atau tertanggung sedang ada dalam keadaan mabuk.
- Kehamilan, keguguran, melahirkan, atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan yang terjadi saat tertanggung ada dalam proses peradilan, ditahan, atau dihukum.
- Bencana alam seperti gempa bumi, gelombang laut, dan gunung berapi.
- Perang atau aksi militer dari negara asing atau pemberontakan warga sipil.
- Mengemudikan pesawat terbang secara ilegal atau tidak memiliki izin sah.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif.
Asuransi Kecelakaan Kerja Terbaik dan Murah di Indonesia
Bagi Anda ingin memiliki Asuransi Kecelakaan Kerja berikut rekomendasinya dari CekPremi.
BPJS Ketenagakerjaan
Kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja. Menurut PP No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Manfaat program JKK menjadi semakin baik karena adanya perubahan peningkatan manfaat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. antara lain:
- Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Santunan berbentuk uang
- Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
- Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
- Santunan Beasiswa
Adapun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari 2% dibayarkan oleh pekerja dan 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja. Besar iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 2% dari upah yang dilaporkan setiap bulan.
Simas Personal Accident
Selain BPJS Ketenagakerjaan, apabila Anda ingin menggunakan asuransi swasta Anda bisa memilih Simas Personal Accident. Produk yang satu ini merupakan jenis asuransi yang memberikan manfaat ketika pemegang polis meninggal dunia karena kecelakaan selama masa asuransi.
Perusahaan asuransi akan membayarkan manfaat asuransi senilai seratus persen dari uang pertanggungan hingga asuransi berakhir apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan di tempat kerja atau saat bekerja atau dalam waktu 90 hari kalender sejak kecelakaan terjadi.
Jenis jaminan yang diberikan adalah:
- Resiko Kematian akibat Kecelakaan
- Cacat Tetap akibat Kecelakaan
- Biaya perawatan di Rumah Sakit akibat Kecelakaan
- Perluasan Resiko Sepeda Motor
Simas personal accident memberikan 5 pilihan Nilai Pertanggungan yang terdiri dari:
- Rp10.000.000,-
- Rp25.000.000,-
- Rp50.000.000,-
- Rp75.000.000,-
- Rp100.000.000,-
Batas Usia Calon Tertanggung adalah 18 sampai dengan hari 60 tahun.
Takaful Asuransi Kecelakaan Diri
Asuransi Takaful memiliki produk bernama Takaful Kecelakaan Diri Individu. Ini merupakan produk asuransi kecelakaan diri syariah yang memberikan manfaat berupa pembayaran santunan kepada penerima manfaat (ahli waris) apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagian) disebabkan kecelakaan dalam masa berlakunya polis.
Manfaat yang diberikan yaitu santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap total, dan santunan cacat tetap sebagian. Keunggulan dari Asuransi Takaful Kecelakaan Diri adalah asuransi ini murni asuransi syariah yang dikelola berdasarkan prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Cara klaim asuransi kecelakaan kerja mungkin berbeda untuk setiap perusahaan asuransi. Akan tetapi secara garis besar yang harus Anda lakukan untuk mengajukan klaim yaitu:
- Laporkan kejadian kecelakaan kerja secepat mungkin sebelum masa kadaluarsa
- Tulis surat kronologis kecelakaan secara lengkap termasuk waktu dan lokasi kecelakaan disertai dengan bukti foto jika ada.
- Lengkapi dokumen persyaratan klaim seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan lain sebagainya.
- Kirimkan dokumen tersebut ke alamat perusahaan penyedia asuransi baik melalui agen, lewat pos, atau datang langsung ke kantor cabang.
- Tunggu proses klaim hingga uang pertanggungan ditransfer setelah klaim disetujui.
Memiliki asuransi kecelakaan kerja dapat memberikan ketenangan baik untuk Anda dan keluarga tercinta. Sebab, apabila terjadi risiko, perusahaan asuransi yang akan menanggung risiko tersebut.
Untuk mendapatkan produk asuransi kecelakaan kerja yang tepat, CekPremi siap membantu menemukan solusi terbaik. Yuk, cek dibandingkan asuransi jiwa, asuransi mobil, dan asuransi kesehatan di CekPremi.