Seperti kata pepatah: “Mencegah lebih baik daripada mengobati”. Demikian pula untuk Asuransi kita. Lebih baik menghindari penolakan klaim asuransi daripada jadi repot di kemudian hari.
Cara Klaim Asuransi agar Mudah Diterima
1. Pastikan data kamu sudah benar
Data pribadi yang kamu isi saat pendaftaran asuransi menjadi salah satu hal krusial saat proses klaim. Data ini bisa termasuk nama lengkap, alamat, nomor kontak, usia, kondisi kesehatan, dan lainnya. Jika pihak perusahaan asuransi mendapati bahwa ada data yang berbeda dengan yang tercantum di polis, maka pihak perusahaan akan mempunyai hak untuk menolak klaim yang kamu ajukan.
2. Polis kamu harus aktif
Saat mengajukan klaim, polis asuransi harus berada dalam keadaan aktif. Ini berarti kamu tidak boleh berhenti menunggak pembayaran premi. Jika kamu tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, polis kamu akan ditetapkan sebagailapseatau batal. Dalam posisi batal, kemungkinan klaim kamu akan ditolak. Karena itu, jangan lupa untuk membayar premi kamu ya.
3. Sudah melewati masa tunggu asuransi
Beberapa jenis asuransi mempunyai masa tunggu, biasanya untuk asuransi kesehatan atau penyakit kritis. Masa tunggu adalah periode dimana asuransi belum aktif. Masa tunggu ini berguna untuk mengurangi kasus-kasuspre-existing conditions, atau kasus orang yang sudah sakit sebelum berasuransi.
Jadi semisal kamu membeli asuransi penyakit kritis Super Strong pada tanggal 1 Januari 2020 dan masa tunggunya 1 tahun. Maka kamu baru bisa mengajukan klaim mulai dari tanggal 2 Januari 2021.
Karena itu, ada baiknya kamu memeriksa kembali apakah jenis asuransi yang kamu punya mempunyai masa tunggu. Beberapa jenis asuransi lainnya, seperti asuransi kecelakaan Super Safe tidak memiliki masa tunggu sama sekali.
4. Cari tahu kasus apa saja yang bisa diklaim
Saat membeli asuransi, kamu harus bisa teliti dan cermat dalam memeriksa manfaat dan fungsi asuransi yang diberikan. Mungkin mereka mencantumkan pertanggungan biaya medis, tetapi biaya medis ini untuk apa? Apakah bisa untuk rawat jalan atau khusus rawat inap? Apakah bisa meng-coverpengobatan atau hasil pemeriksaan lab? Ada syarat-syarat tertentu dalam manfaat asuransi kamu, jadi periksa lebih teliti ya!
Contohnya penggantian biaya medis. Penggantian biaya medis akibat kecelakaan tidak hanya untuk Rawat Inap, tetapi juga bisa untuk Pembedahan Pulang Hari. Namun Perawatan atau Pembedahan Pulang Hari ini harus berada dalam kurun waktu 24 jam sejak Kecelakaan. Dengan mengerti kasusnya secara spesifik, kamu dapat mengerti apakah kasus kamu sudah memenuhi kriteria yang ada untuk pengajuan klaim.
Selain itu, ada juga lho klausul pengecualian. Kasus-kasus dalam pengecualian ini tidak di-coveroleh asuransi. Misalnya bila terbukti Tertanggung (orang yang jiwanya diasuransikan) meninggal dunia karena aksi bunuh diri, maka Manfaat Asuransi tidak bisa diklaim.
5. Ajukan klaim tepat waktu
Setiap klaim asuransi mempunyai tenggat waktu tertentu untuk mengajukan permohonan klaim. Jika kamu mengajukan klaim terlambat, maka klaim kamu bisa ditolak. Contohnya bila di dalam polis asuransi kamu disebutkan bahwa permohonan klaim harus diserahkan dalam waktu 30 hari kalender, maka tidak boleh lewat dari 30 hari tersebut.
Jika kelewatan, sayangnya kamu tidak bisa mengklaim manfaat perlindungan yang seharusnya menjadi milikmu. Pastikan kamu dan Ahli Waris mengetahui tentang tenggat waktu asuransi ini agar tidak terlewat ya, Teman SUPERjuangan!
6. Kumpulkan Dokumen Secara Lengkap
Ada berbagai macam dokumen yang harus kamu kumpulkan saat mengajukan klaim. Dokumen ini harus lengkap dan diisi secara benar. Jika ada satu saja informasi yang salah atau dokumen yang tidak lengkap, maka klaim asuransi kamu bisa ditolak.
Kamu bisa memeriksa dokumen yang diperlukan pada polis asuransi kamu. Jika kamu mempunyai asuransi Super You, kamu bisa memeriksanya secara online dengan melihat menu Klaim, pilih jenis klaim yang ingin kamu ajukan, serta mengecek prosedur klaim dan dokumen yang diperlukan.
7. Kejadian terjadi di dalam masa perlindungan
Risiko yang terjadi harus dalam masa perlindungan ya. Jika risiko ini sudah terjadi sebelum masa aktifnya berasuransi atau sesudah masa aktifnya asuransi, maka klaim tidak bisa diajukan. Cara kerja asuransi hanyalah untuk melindungi kamu saat asuransi itu sendiri sedang aktif.
Bila kamu sakit sebelum mempunyai asuransi, kasus ini disebut jugapre-existing conditions. Jika kamu membeli asuransi saat sudah sakit, maka kemungkinan biaya medis dari penyakit yang terjadi sebelum berasuransi tersebut tidak bisa ditanggung. Inilah mengapa orang berkata sediakan asuransi mumpung masih sehat dan muda.
8. Kejadian tidak disebabkan pelanggaran hukum
Kasus yang disebabkan oleh pelanggaran hukum biasanya masuk dalam pengecualian. Ini berarti bila Tertanggung mengalami kecelakaan karena sedang lari dari kasus pencurian, maka asuransi kecelakaan Tertanggung tidak bisa diklaim.
9. Kejadian tidak disebabkan pengaruh alkohol atau obat-obatan
Sama seperti kasus pelanggaran hukum, kejadian tidak boleh disebabkan oleh pengaruh alkohol atau obat-obatan. Kasus ini termasuk dalam pengecualian juga. Jika Tertanggung mengalami kecelakaan akibat mengemudi di bawah pengaruh alkohol dan meninggal dunia karenanya, maka kecil kemungkinan untuk klaim asuransi jiwanya bisa turun.
10. Kasusnya tidak disengaja
Kasus-kasus yang disengaja, seperti sengaja melukai diri atau membakar rumah sendiri demi mendapatkan manfaat asuransi, tidak akan bisa diklaim. Kasus seperti ini bahkan bisa dibilang sebagai kejahatan asuransi atau bentuk penipuan asuransi.
Jika setelah penyelidikan didapati bahwa sesuatu kejadian memang ada unsur kesengajaan, maka pihak perusahaan asuransi akan menolak klaim yang diajukan.
11. Pastikan lokasi kejadian masuk wilayah layanan asuransi
Tidak semua layanan asuransi bisa menutupi semua daerah atau negara. Jika kamu mengalami risiko di luar cakupan wilayah layanan asuransi, maka kamu belum tentu bisa mengajukan klaim.
Semisalnya kamu mempunyai asuransi kesehatan di Indonesia, namun kamu jatuh sakit saat sedang berada di Malaysia. Jika layanan asuransi kesehatan tersebut hanya mencangkup Indonesia, maka kamu tidak bisa mengajukan klaim asuransi.
Karena itu, ada baiknya kamu memeriksa kembali seberapa luas cakupan wilayah layanan asuransi yang kamu miliki.
Penyebab Klaim Asuransi Ditolak
Ada berbagai alasan yang dapat menyebabkan perusahaan Asuransi menolak klaim kita. Hal ini salah satunya bisa terjadi karena kita melakukan perawatan medis di rumah sakit non-rekanan Asuransi bersangkutan. Bisa juga karena kita mengabaikan syarat pengecualian yang sudah tertulis di buku panduan.
Berikut ini beberapa penyebab klaim asuransi Anda ditolak:
1. Risiko yang Dialami Tidak Ditanggung Asuransi
Setiapproduk Asuransimemiliki manfaat yang berbeda-beda, dan semuanya tercantum di polis Asuransi.
Sebut saja ada Asuransi kesehatan memiliki manfaat pertanggungan rawat inap saja dan rawat jalan saja, dan ada yang memiliki kedua manfaat itu.
Penting sekali untuk memahami apa saja manfaat-manfaat, serta jenis risiko yang memang ditanggung oleh Asuransi yang kita miliki.
2. Tidak Sesuai Dengan Persyaratan Polis
Perlu diketahui, setiapplanAsuransi memiliki syarat atas penyakit yang ditanggung. Nah, bisa jadi, ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh Asuransi kesehatan atau penyakit kritis yang membuat klaim Asuransi ditolak.
Ada juga ketentuanwaiting periodatau masa tunggu pada polis Asuransi kesehatan. Jika pemegang polis melakukan klaim Asuransi sebelum mencapaiwaiting period, maka klaim Asuransi akan ditolak.
Begitupun dengan Asuransi penyakit kritis penyakit seperti stroke umumnya menetapkan syaratwaiting perioddan jugasurvival period.Survival periodadalah periode saat Tertanggung bertahan hidup sejak divonis penyakit kritis hingga meninggal dunia, yang biasanya berkisar mulai dari 7 hari, 14 hari, atau 30 hari khusus untukAsuransi kesehatanatauAsuransi jiwakumpulan. Jika Tertanggung mengajukan klaim Asuransi kurang darisurvival period, otomatis klaim akan ditolak.
3. Data yang Diterima Perusahaan Asuransi Tidak Sesuai
Besar kemungkinan, data kesehatan nasabah yang bersangkutan dalam SPAJ (Surat Permintaan Asuransi Jiwa) atau SPAK (Surat Permintaan Asuransi Kesehatan), tidak benar.
Anggap saja, seseorang memiliki riwayat penyakit serius dalam jangka waktu tertentu atau pernah menjalani operasi. Namun saat mengisi surat permintaan itu, dia tidak jujur.
Sejatinya, isi dari SPAJ dan SPAK akan sangat mempengaruhi nilai premi yang harus dibayarkan. Ketidakjujuran dalam mengisi formulir tersebut justru bisa menyebabkan klaim Asuransi ditolak.
Baca Juga:
4. Melebihi Batas Waktu
Dalam polis Asuransi kesehatan, kita wajib mengajukan penggantian dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan polis. Jika tidak mengajukan dalam waktu yang telah ditentukan, klaim Asuransi bisa ditolak.
Yang juga penting adalah memahami alur proses pengajuan klaim Asuransi. Di Manulife Indonesia misalnya, pengajuan klaim Asuransi hanya melalui 2 prosedur mudah.
Pertama, isi formulir klaim dan persiapan dokumen yang dibutuhkan.
Kedua, gunakan layananMiEClaimuntuk mengajukan klaim Anda. Proses klaim melalui MiEClaim ini mudah, karena nasabah tinggal mengunggahsoft copyformulir dan dokumen dalam bentukscan. Informasi lengkap seputar MiEClaim dapat dibaca di sini.
Sebagai catatan akhir, simpanlah semua dokumen perawatan medis, termasuk biaya sebelum dan sesudah rawat inap, rekam medis rawat inap, tes diagnostik, surat kepulangan, dan lainnya. Dokumen-dokumen bisa jadi amat penting jika perusahaan Asuransi sewaktu-waktu membutuhkannya untuk tujuan klarifikasi.
Baca Juga: Daftar Lengkap Perusahaan Asuransi yang Terdaftar di OJK
Berdasarkan empat alasan di atas, kita harus memiliki pemahaman yang baik tentang polis Asuransi kesehatan, idealnya sejak saat pengajuan polis di awal. Jadi, saat melakukan pengajuan klaim, penolakan tidak akan terjadi.