Kenali TJH Asuransi dan Pihak Ketiga

TJH Asuransi

Artikel ini akan membahas TJH Asuransi atau yang biasa dikenal dengan Asuransi Pihak Ketiga. Dalam kategori ini, TJH atau asuransi pihak ketiga bersifat tambahan. Jika kamu ingin memiliki asuransi mobil dengan TJH III, kamu harus membeli asuransi tambahan dengan pertanggungan tersebut. Apa itu TJH asuransi dan pihak ketiga di dalamnya? Yuk simak penjelasannya di bawah ini.

Asuransi TJH (Tanggung Jawab Hukum) Pihak Ketiga

Kecelakaan seringkali tidak dapat diprediksi. Misalnya, di jalan raya mobilmu tidak sengaja menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki yang sedang menyeberang. Kamu pasti kamu sakit kepala memikirkan kendaraan kesayanganmu yang rusak. Lalu, kamu juga harus ganti rugi kendaraan atau korban yang celaka.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, kamu perlu mengetahui TJH asuransi atau asuransi pihak ketiga. Dalam dunia asuransi, asuransi pihak ketiga ini dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Klausul TJH III terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Secara definisi, Asuransi TJH adalah tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada Tertanggung mengenai kerugian tersebut, yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor sebagai akibat risiko yang dijamin polis, baik penyelesaiannya melalui proses musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan, dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penanggung.

Pihak Ketiga yang dimaksud adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Jika Tertanggung adalah badan hukum, maka pengurus, pemegang saham, komisaris dan karyawan/karyawati tidak termasuk dalam pengertian Pihak Ketiga.

Singkatnya, asuransi ini merupakan pertanggungan resiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga (liability insurance). Pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah pihak lain yang mengalami kerugian pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Asuransi pihak ketiga penting untuk menghindari persengketaan yang tak kunjung usai. Kamu juga gak perlu khawatir dengan tuntutan atau biaya ganti rugi dari pihak ketiga.

Kondisi yang Ditanggung pada TJH Pihak Ketiga

Aturan mengenai TJH III ini secara lengkap ada dalam Pasal 2 PSAKBI. TJH III yang ditanggung pihak asuransi itu meliputi kerugian atau kerusakan kendaraan yang secara langsung disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok. Kemudian, kebakaran yang disebabkan kendaran lain yang berdekatan. Gak cuma kerugian fisik kendaraan, TJH III juga menanggung biaya pengobatan, cidera, hingga kematian yang ditimbulkan Tertanggung. Misalnya, kamu tak sengaja menabrak pengendara motor atau pejalan kaki. Biaya pengobatannya juga akan ditanggung pihak asuransi.

Pertanggungjawaban ini memiliki berbagai syarat yang ditentukan oleh pihak asuransi. Pihak asuransi akan memverifikasi perjanjian antara kedua belah pihak. Limit yang tersedia biasanya antara 10 juta hingga 100 juta rupiah tergantung ketentuan yang terdapat dalam Polis asuransi masing-masing.

Pengecualian Pertanggungan pada TJH Pihak Ketiga

Meskipun sudah diperluas dengan TJH Pihak Ketiga, tetap saja terdapat beberapa hal yang menjadi pengecualian pertanggungan. Menurut pasal 3 PSAKBI mengenai pengecualian tersebut, berikut adalah beberapa kondisi pengecualian TJH:

  • Kendaraan digunakan untuk unjuk rasa, kampanye, atau adu kecepatan
  • Kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan
  • Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, atau digunakan untuk latihan mengemudi
  • Saat terjadi kecelakaan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM
  • Saat terjadi kecelakaan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh alkohol
  • Kendaraan rusak karena kesengajaan

Asuransi Mobil dengan TJH Pihak Ketiga

Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Mega Insurance dan Simas Insurtech.

Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSMDCCTS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH III, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assisstant.

Simas Insurtech menyediakan tiga pilihan polis, yaitu asuransi jaminan kerugian total (TLO), jaminan lengkap (komprehensif), dan jaminan pihak ketiga. Polis asuransi jaminan pihak ketiga memberikan jaminan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga dalam kasus kecelakaan yang merugikan orang lain. Manfaat pertanggungan yang tersedia mulai dari proteksi pemilik kendaraan dari tanggung jawab ganti rugi atas kendaran lain. Manfaat lainnya yakni pertanggungan rawat inap, rawat jalan, cacat, kematian, sampai biaya pemakaman dan lain-lain.

Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback hingga 25%.

Pertanyaan Seputar TJH

[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa itu TJH?” answer-0=”Asuransi TJH (Tanggung Jawab Hukum) adalah jenis asuransi yang akan memberikan perlindungan untuk pemegang polis asuransi karena dituntut oleh pihak ketiga sebagai akibat dari kelalaian.” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Siapa itu pihak ketiga?” answer-1=”Pihak Ketiga adalah semua pihak yang bukan Tertanggung, suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara sekandung dari Tertanggung, orang-orang yang bekerja pada dan orang-orang yang berada di bawah pengawasan Tertanggung.” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]