Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil Berdasarkan Jumlah Kejadian

Biaya Klaim Asuransi

Ketika mengalami kecelakaan, kita tentu akan memikirkan biaya yang dikeluarkan. Namun, jika mobilmu terdaftar asuransi mobil, kamu hanya perlu mengajukan klaim untuk mengcover biaya perbaikan mobil yang rusak. Saat akan mengajukan klaim, kamu perlu mengeluarkan biaya klaim asuransi yang disebut sebagai biaya Own Risk (OR)

asuransi mobil

Deductible adalah biaya yang dikeluarkan oleh pemilik asuransi mobil saat mengajukan klaim. Umumnya, biaya yang dapat dikurangkan ini termasuk dalam asuransi mobil komprehensif atau all risk.

Tujuan dari penerapan deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil atau tertanggung tetap berhati-hati dalam mengendarai mobil dan mengetahui bahwa asuransi mobil tidak menanggung 100% perbaikan mobil karena risiko tertentu

Faktanya, proses ini bisa memakan biaya lebih banyak daripada mengirimkan permintaan. Biaya yang dapat dikurangkan digunakan untuk menghindari prosedur administrasi dengan jumlah yang terlalu rendah.

Adapun alasan kenapa perhitungan untuk menentukan pembayaran bisa bervariasi:

  1. Biaya per kejadian

Sangat penting untuk memahami bahwa biaya risiko individu dibebankan untuk satu peristiwa dan peristiwa acak dapat berisi beberapa peristiwa. Jika kamu mengajukan klaim dan menderita kerugian terpisah akibat kecelakaan yang berbeda, kamu tentu akan menanggung risiko dan bahayanya sendiri serta tidak mendapatkan biaya klaim asuransi.

Jika kamu memiliki goresan atau penyok di sisi kiri dan kanan, bagaimana kamu menjelaskan hal itu terjadi? Jika goresan atau penyok disebabkan oleh kejadian lain dan terpisah, kamu akan menanggung resikonya sendiri dengan biaya dua kali lipat dari risiko tersebut.

Misalnya, kamu menabrak mobil terlebih dahulu, lalu mobil di belakang tidak bisa mengerem tepat waktu untuk menabrak bagian belakang mobil kamu. Otomatis mobilmu rusak depan dan belakang. Maka itu akan menjadi risiko yang ke 2 kali kejadian.

  1. Penyebab kejadian

Kamu perlu mencatat, nih, bahwa polis asuransi mobil standar sebenarnya hanya menanggung kerugian atau kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, terpeleset atau jatuh, perbuatan buruk, pencurian, serta kebakaran dan semua bahaya yang tercakup dalam polis asuransi mobil.

Namun, penyebab kerusakan dan risiko bukan hanya kecelakaan, bisa juga disebabkan oleh bencana alam seperti hujan, banjir, tsunami, badai, hujan es, tsunami. Selain itu, kerusakan juga dapat disebabkan oleh kerusuhan.

Jika kerusakan disebabkan oleh banjir, RSCC (kerusuhan) dan gempa bumi, kamu menanggung risiko sendiri sebesar 10% dari biaya klaim asuransi yang disetujui atau minimal Rp 500.000.

Misalnya, jika nilai klaim karena banjir sebesar Rp30 juta, maka risiko yang harus dibayarkan adalah Rp3 juta.

  1. Jenis Kendaraan

Biasanya setiap asuransi memiliki ketentuannya sendiri, namun umumnya kamu akan membayarkan risiko sendiri sebesar minimal Rp300.000 dari biaya klaim asuransi yang diajukan.

Ketentuannya yaitu mobil pribadi yang umum, seperti minibus, SUV, dan sedan. Namun, untuk mobil penggunaan pribadi yang bertipe pick up, bus, dan truk biaya risiko sendiri adalah Rp500.000.

Jumlah biaya klaim asuransi mobil

Biaya Klaim Asuransi

Secara garis besar, ada beberapa syarat untuk biaya klaim asuransi mobil.

Pertama, pemilik tertanggung harus membayar biaya klaim yang dapat dikurangkan setiap kali klaim dibuat.

Kedua, deductible hanya berlaku untuk klaim asuransi yang terjadi karena kerusakan fisik.

Pengenaan biaya ini tidak berlaku untuk kerugian immaterial, seperti tuntutan hukum yang timbul dari terjadinya risiko.

Lantas, berapa biaya klaim asuransi mobil? Nah, biaya deductible bisa bervariasi, tergantung dari premi yang dibayarkan.

Semakin besar premi yang kita bayarkan, semakin rendah deductible. Di sisi lain, biaya premi rendah berarti biaya deductible menjadi tinggi.

Di Indonesia, biaya deductible yang dikenakan oleh perusahaan asuransi diatur oleh pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Peraturan terbaru mengenai biaya deductible yang dibebankan perusahaan asuransi pada nasabah tertera pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017.

Pada surat edaran tersebut, OJK memberi batas bawah dan batas atas tarif premi asuransi berdasarkan pembagian wilayah untuk setiap kategori kendaraan berdasarkan harga. OJK menetapkan batas bawah dan batas atas tarif untuk asuransi all risk dan asuransi Total Loss Only (TLO).

Perusahaan asuransi dapat menetapkan cadangan resiko nya sendiri atau minimum deductible sebesar Rp 300.000 per kejadian. Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pengurangan minimal Rp 150.000 per kecelakaan.

Adapun peraturan lainnya, OJK menetapkan pengurangan minimal Rp500.000.000 untuk kendaraan yang diasuransikan penuh di atas usia lima tahun dengan asuransi komprehensif. Untuk biaya klaim asuransi mobil untuk pertanggungan risiko banjir senilai 10% dari nilai ganti rugi yang disepakati atau minimal Rp 500.000 per kejadian.

Dalam bab tentang premi risiko gempa, surat edaran OJK juga mengatur bahwa biaya klaim asuransi kendaraan terhadap risiko gempa adalah 10% dari nilai penggantian yang disetujui atau minimal Rp 500.000 per orang. Biaya klaim asuransi mobil juga tergantung pada nilai premi.

Jika premi yang harus dibayar besar, biaya klaim asuransi mobil akan lebih rendah. Namun, jika preminya rendah, deductible akan lebih mahal. Perlu diketahui juga bahwa biaya klaim dapat dibebankan sebagai pengurang setiap kali klaim diajukan atau ketika diklaim oleh asuransi karena kerusakan fisik.

Biaya klaim asuransi mobil juga tergantung pada nilai premi asuransi. Jika premi asuransi yang kamu bayarkan besar, maka biaya klaim asuransi mobil akan lebih kecil. Sedangkan jika premi asuransi yang kamu bayarkan kecil, maka deductible akan lebih mahal.

Nah, gimana? walaupun kamu memiliki asuransi mobil, tetapi kamu juga perlu berhati-hati, ya. Kecelakaan yang terjadi kepada diri kita tidak tau kapan akan terjadinya, untuk itu tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendara.

asuransi mobil

“Asuransi yang cocok untuk mobilku apa, ya?” Tidak perlu risau, kamu bisa cek laman Cekpremi yang akan membantu merekomendasikan beberapa asuransi mobil yang kamu butuhkan.