ransi.
Terdapat banyak hal yang perlu kamu perhatikan ketika akan mengambil asuransi. Salah satunya adalah polis asuransi. Meskipun terdengar familiar di telinga, namun ternyata banyak yang belum memahami apa itu polis asuransi. Mudahnya, polis asuransi adalah perjanjian tertulis antara perusahaan asuransi dengan nasabah pengguna layanan asuransi.
Adanya polis asuransi ini sangat penting, karena seluruh hak dan kewajiban tertulis di dalamnya. Banyak nasabah yang merasa tertipu karena kurang bahkan tidak memahami betul apa itu polis asuransi. Oleh karena itu, mari pahami bersama tentang polis asuransi pada artikel berikut.
Apa itu Polis Asuransi?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi. Sedangkan, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan dan pemegang polis.
Dengan demikian, polis asuransi adalah dokumen yang penting untuk menunjukkan syarat, hak, dan kewajiban para pihak selama jangka waktu terikatnya dengan perjanjian tersebut, termasuk sebagai persyaratan ketika nasabah ingin melakukan klaim atas preminya.
Ketika mendaftar pada suatu produk asuransi, Anda akan mendapatkan nomor polis, yakni kode unik sebagai bukti legal dan sah atas keikutsertaan nasabah sebagai tertanggung. Nomor ini menjadi identitas Anda saat melakukan klaim dan verifikasi.
Dasar hukum utama dalam penyelenggaraan polis asuransi adalah pasal 35 poin (1) sampai (5) Undang-Undang 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang pada intinya mengatur beberapa hal sebagai berikut.
- Setiap anggota perusahaan asuransi wajib menjadi pemegang polis.
- Keanggotaan asuransi akan berakhir ketika anggota meninggal dunia, tidak lagi memegang polis dari perusahaan yang bersangkutan selama 6 bulan berturut-turut, atau sesuai ketentuan perundang-undangan memang harus berakhir.
Selain itu, aturan-aturan hukum lain yang dijadikan dasar dalam pengadaan polis asuransi adalah KUHD Bab 9 Pasal 246 dan Fatwa MUI Nomor 21/DSN-MUI/X/2001.
Isi Polis Asuransi
Sebelum membubuhkan tanda tangan, pastikan terlebih dahulu klausula yang terdapat di dalamnya. Adapun isi polis asuransi adalah sebagai berikut.
- Jangka waktu berlakunya pertanggungan asuransi.
- Risiko-risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi.
- Manfaat apa saja yang diperjanjikan.
- Cara pembayaran, tenggang waktu jatuh tempo, dan periode yang diakui sebagai saat penerimaan premi.
- Kurs dan mata uang yang digunakan apabila klaim atau pembayaran premi dilakukan tidak menggunakan rupiah.
- Kebijakan dan konsekuensi apabila pembayaran premi melewati jatuh tempo.
- Perhitungan dividen dan nilai tunai jika diperlukan.
- Klausula yang digunakan ketika perusahaan, peserta, pemegang polis, atau tertanggung ingin menghentikan pertanggungan, termasuk di dalamnya mengenai sebab-sebab dan syarat.
- Tata cara pengajuan klaim, bukti pendukung, dan syarat-syaratnya.
- Langkah-langkah pembayaran dan penyelesaian klaim.
- Klausula mengenai penyelesaian sengketa, memuat yurisdiksi dan mekanisme di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Polis Asuransi
Seperti yang telah dijelaskan di atas, dokumen ini sangat penting untuk dimiliki oleh seorang tertanggung. Adapun fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut.
1. Bagi Perusahaan Asuransi
Polis asuransi merupakan dokumen penting bagi perusahaan untuk melakukan rekapitulasi data nasabah sekaligus memeriksa keabsahan klaim yang diajukan. Secara resmi, berikut ini fungsi polis.
- Bukti terima sekaligus dokumen administrasi ketika seorang tertanggung membayar premi.
- Bukti otentik untuk dasar penolakan tuntutan klaim oleh tertanggung apabila tidak sesuai dengan syarat yang tertera dalam polis.
- Bukti sah dan tertulis atas jaminan yang telah diberikan pada tertanggung
2. Bagi Nasabah
Fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut.
- Bukti atas pembayaran sejumlah uang sebagai premi kepada perusahaan asuransi.
- Bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko maupun penggantian kerugian yang mungkin terjadi.
- Bukti otentik sebagai dasar tuntutan apabila penanggung lalai dalam memenuhi hak-hak tertanggung.
Istilah yang Harus Dipahami dalam Polis Asuransi
Setelah memahami apa itu polis asuransi beserta isi dan jenis-jenisnya, ketahui juga makna beberapa istilah berikut.
- Premi
Premi dalam polis asuransi adalah pembayaran sejumlah uang sebagai biaya pengalihan risiko nasabah kepada penanggung dengan nominal yang telah ditentukan oleh perusahaan asuransi. - Klaim
Klaim adalah tuntutan dari tertanggung kepada penanggung untuk memberikan sejumlah ganti rugi ketika ia mengalami risiko yang telah tertuang dalam polis. - Rider
Rider adalah manfaat tambahan yang bisa Anda terima dari suatu program asuransi. Misalnya, asuransi jiwa juga memberikan rider berupa asuransi kesehatan. - Lapse
Makna lapse dalam polis asuransi adalah polis berakhir yang menyebabkan asuransi tidak bisa dicairkan. Biasanya ini disebabkan oleh pembayaran telah melampaui masa tenggang. - Uang Pertanggungan
Merupakan sejumlah dana tanggung jawab perusahaan asuransi ketika nantinya tertanggung mengalami risiko yang telah tertera dalam polis. - Free Looking Period
Free looking period dalam polis asuransi adalah jangka waktu 14 hari dimana tertanggung dapat membatalkan perjanjian apabila ia tidak menyetujui klausula dalam polis.
Demikian informasi perihal polis asuransi. Apakah kamu sudah yakin untuk membeli asuransi? Jika iya, kamu bisa mengunjungi halaman cekpremi untuk mencari tahu informasi lebih tentang asuransi. Cekpremi memiliki banyak mitra kerjasama yang aman dan terpercaya. Segera kunjungi cekpremi dan dapatkan cashback terbaik.
Pertanyaan Seputar Polis Asuransi
Berikut pertanyaan yang sering ditanyakan perihal polis asuransi.
[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa itu polis asuransi?” answer-0=”Polis Asuransi adalah istilah untuk menyebut kontrak perjanjian kerjasama secara tertulis antara Perusahaan Penyedia Asuransi (Penanggung Asuransi) dengan nasabah Pemegang Polis. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa fungsi polis asuransi?” answer-1=”Bagi para nasabah, fungsi polis asuransi adalah sebagai berikut. Bukti atas pembayaran sejumlah uang sebagai premi kepada perusahaan asuransi. Bukti tertulis atas jaminan penanggungan risiko maupun penggantian kerugian yang mungkin terjadi. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]