Artikel ini membahas tentang marka jalan. Marka jalan atau yang biasa dikenal dengan rambu-rambu lalu lintas gambar yang berbentuk garis melintang, membujur, lurus, serta serong. Fungsinya supaya kendaraan bisa bergerak lebih teratur dan mencegah risiko kecelakaan.Marka jalan biasanya tergambar di atas permukaan jalan dengan bentuk dan warna yang berbeda-beda seperti putih maupun kuning. Perbedaannya adalah marka berwarna kuning merupakan jalan nasional dan dipelihara oleh pemerintah pusat. Jika ada kerusakan jalan yang terjadi sepanjang jalan ini, maka kondisi tersebut menjadi tanggung jawab pusat.
Berdasarkan laman Dephub, peraturan mengenai marka jalan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Berikut ini macam-macam marka jalan dan fungsinya:
Marka Membujur
Marka membujur merupakan marka yang berbentuk garis lurus panjang yang sejajar dengan arah jalan. Terdapat 4 jenis marka membujur, yaitu:
- Marka membujur garis utuh:
Garis ini berfungsi sebagai pembatas. Biasanya, marka membujur garis utuh terletak di tepi bahu jalan atau di tengah-tengah jalan. Kendaraan tidak boleh melewati batas garis ini, tidak boleh mendahului kendaraan lain, dan tetap berada di jalurnya.
- Marka membujur garis patah-patah:
Marka membujur garis patah-patah sering dijumpai di jalan raya. Arti dari garis ini adalah kamu boleh berpindah jalur, melewati kendaraan lain yang ada di depan, dan tetap harus berhati-hati.
- Marka garis ganda utuh:
Marka garis ganda utuh biasa ditemukan di jalanan besar perkotaan dengan dua jalur. Fungsi utamanya adalah sebagai pembatas. Garis ganda utuh berarti kamu tidak boleh melewati batas garis, baik dari sisi manapun.
- Marka garis ganda utuh dan putus-putus:
Marka garis ganda utuh dan putus-putus terdapat di jalur perkotaan dengan dua jalur. Marka ini memiliki 2 arti. Jika kamu berada di jalan dengan garis utuh, artinya kamu tidak boleh melewati batas garis. Namun, jika kamu berada di jalan dengan garis putus-putus, kamu boleh melewati garis untuk berpindah jalur.
Marka Melintang
Marka melintang berbentuk lurus sesuai dengan sumbu jalan raya. Misalnya, adalah zebra cross yang paling sering ditemui untuk penyebrangan dan rambu berhenti. Kendaraan harus berhenti di belakang marka melintang ini pada saat lampu merah. Marka melintang di persimpangan akan meminimalisir terjadinya kecelakaan akibat yang pengendara tidak tertib.
Marka Serong
Marka serong ditandai dengan bentuk anak panah yang bercabang. Marka serong ini berfungsi untuk mengingatkan pengendara bahwa akan ada jalan yang bercabang di depannya. Marka ini biasa ditemukan di jalan tol. Pada jalan tol, marka ini juga bisa berfungsi untuk area berhenti mobil yang bermasalah.
Lindungi mobil kesayanganmu dengan asuransi mobil. Kamu tidak perlu pusing dengan biayanya jika mengalami aksiden karena akan ditanggung oleh pihak asuransi. Contoh asuransi yang bisa kamu jadikan pilihan adalah Asuransi Simas Insurtech dan Mega Insurance.
Asuransi Simas Insurtech menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive (all risk). Bengkel rekanannya sudah mencapai 584 bengkel. Hal ini akan memudahkanmu untuk melakukan perbaikan. Premi TLO mulai dari Rp35.000 per bulan. Untuk premi all risk mulai dari RP175.000 perbulan. Batas usia kendaraannya juga cukup lama. Untuk jaminan gabungan (Comprehensive) sampai dengan usia 10 tahun, sedangkan untuk jaminan Total Loss Only ( TLO ) bisa sampai dengan usia 20 tahun.
Mega Insurance menyediakan dua pilihan polis, yaitu Total Loss Only (TLO) dan comprehensive. Pilihan perluasan asuransi comprehensive-nya juga cukup banyak di antaranya; RSCC & TS (kerusuhan, pemogokan, sabotase), act of God (bencana alam), TJH, Kecelakaan diri pengemudi dan/atau penumpang. Proses klaimnya juga mudah karena ada aplikasi Mega Insurance Assistant.
Untuk mendapatkan pilihan asuransi terbaikmu, kamu bisa mengunjungi Cekpremi. Layanan ini menyediakan asuransi mobil yang sesuai untukmu. Pilih produknya dan dapatkan cashback dalam jumlah menarik.
Pertanyaan Seputar Marka Jalan
[sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Apa yang dimaksud marka jalan?” answer-0=”Marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan. Umumnya meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya. Fungsinya untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. ” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa beda marka jalan kuning dan putih?” answer-1=”Warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan untuk marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. ” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]