Biaya Ganti Nama Motor, Begini Syarat dan Cara Mengurusnya

biaya ganti plat motor

Biaya ganti nama motor & biaya ganti plat motor menjadi satu hal yang harus diketahui setelah membeli motor bekas. Pasalnya, bukti kepemilikan motor yang sudah dalam kondisi tidak baru masih atas nama pemilik yang lama. Pemilik baru harus melakukan proses balik nama agar bukti kepemilikan motor tersebut menjadi atas nama sendiri.

Balik nama motor berarti mengganti seluruh dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan tersebut. Dokumen tersebut meliputi STNK dan BPKB yang akan memuat nama pemilik kendaraan yang baru. Proses balik nama sebaiknya segera dilakukan setelah membeli motor bekas.

Mengapa proses balik nama motor harus dilakukan segera setelah beli motor bekas? Tujuannya agar semua urusan yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan motor tidak lagi merepotkan. Apabila tidak balik nama, maka keperluan yang menyangkut dokumen kepemilikan motor masih harus berhubungan dengan pemilik lama.

Salah satu urusan yang masih akan berhubungan dengan pemilik motor yang lama adalah pembayaran pajak. Proses bayar pajak motor mengharuskan adanya KTP pemilik motor yang lama. Bahkan untuk proses ganti nama motor, satu di antara syarat yang harus dipenuhi yaitu menyertakan KTP pemilik motor yang lama.

Ketentuan Proses Ganti Nama & Biaya Ganti Plat Motor

Proses ganti nama motor harus melalui berbagai tahap. Selain itu, ada banyak dokumen penting yang perlu disiapkan sebagai persyaratan untuk mengganti nama motor. Satu lagi yang penting untuk diketahui yaitu biaya ganti nama motor agar budget yang disiapkan sesuai. Berikut adalah informasi lengkapnya.

  • Persyaratan Balik Nama Motor

Balik nama motor termasuk proses administrasi kendaraan. Karena itu terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk proses tersebut. Syarat balik nama motor mengharuskan pemilik motor menyertakan sejumlah dokumen terkait. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk proses ganti nama motor:

  • STNK dan BPKB asli beserta fotokopinya.
  • KTP asli pemilik motor lama beserta fotokopinya.
  • KTP asli pemilik motor baru beserta fotokopinya.
  • Kwitansi atau bukti jual beli motor.
  • Bukti cek fisik kendaraan dari Samsat.
  • Materai

Penting untuk diingat bahwa persyaratan di atas harus lengkap alias tidak kurang satupun. Tujuannya supaya proses balik nama motor bisa berjalan lancar tanpa kendala. Jadi pemilik motor tinggal membayar biaya ganti nama motor setelah prosesnya selesai dan motor menjadi atas nama pemilik yang baru.

  • Biaya Ganti Plat Motor

Lancarnya proses ganti nama kendaraan jenis sepeda motor tergantung pada persiapan persyaratan. Selain dokumen-dokumen yang sudah disebutkan di atas, ada sejumlah biaya yang juga harus disiapkan. Biaya ini sudah seharusnya dimasukkan dalam anggaran membeli motor bekas.

Biaya ganti nama motor bisa berbeda berdasarkan besar pajak kendaraan bermotor yang berlaku di suatu daerah. Besaran biaya juga mungkin tidak sama antara satu jenis motor dengan yang lain.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 yaitu tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besar biaya balik nama motor disebutkan sebagai berikut:

  • Biaya administrasi sebesar Rp 35.000.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan senilai Rp 35.000.
  • Biaya penerbitan BPKB baru senilai Rp 225.000.
  • Biaya pembuatan STNK baru senilai Rp 100.000.
  • Biaya penerbitan nomor polisi baru senilai Rp 30.000.
  • Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) plat nomor untuk kendaraan roda 2 senilai Rp 60.000.
  • Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 10%. Pada prakteknya, tarif yang berlaku sebesar 2/3 kali dari nilai tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2% untuk penyerahan pertama. Untuk setiap penyerahan selanjutnya dikenakan tarif 5%.
  • Denda yang diberlakukan apabila ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Poin terakhir yang menyebutkan denda penting untuk menjadi perhatian. Pasalnya biaya ganti nama motor bisa membengkak apabila ada tunggakan pajak yang belum dibayar. Denda tersebut menjadi tanggungan bagi pemilik motor yang baru. Karenanya penting untuk memastikan urusan pajak sudah beres sebelum membeli motor bekas.

Setiap rincian pembayaran biaya balik nama perlu dipahami dengan baik. Biasanya pemilik motor akan diminta membayar dengan jumlah yang telah ditotal. Jika tidak paham detailnya, dipastikan akan bingung ketika membayar tarif ganti nama kendaraan.

  • Cara Balik Nama Motor

Setelah tahu syarat dan biaya ganti nama motor, pemilik motor selanjutnya harus tahu tahap apa saja yang harus dilalui dalam proses balik nama. Tanpa tahu tahap yang benar dalam proses ganti nama motor, pemilik bisa mengalami kesulitan apalagi jika ini merupakan pengalaman pertama mengurus balik nama motor.

  • Datangi Kantor Samsat dengan Membawa Dokumen yang Diperlukan

Dalam cara mengurus balik nama motor, pemilik perlu mendatangi kantor Samsat yang sama dengan alamat domisili pemilik motor lama. Jangan lupa membawa motor yang akan diurus balik namanya, dokumen sesuai persyaratan yang harus dipenuhi serta sejumlah uang untuk pembayaran ganti nama motor.

  • Lakukan Cek Fisik Kendaraan

Begitu sampai di Samsat, ambillah nomor antrean untuk melakukan cek fisik kendaraan. Lamanya waktu antre tergantung pada banyaknya orang yang akan melakukan cek fisik kendaraan. Nantinya petugas akan menyerahkan bukti cek fisik setelah motor selesai dicek. Gandakan bukti tersebut dan mintalah legalisir pada loket yang bertugas untuk itu.

  • Daftarkan Berkas Balik Nama

Pada loket pendaftaran, serahkan semua dokumen persyaratan. Dokumen tersebut akan diproses oleh petugas untuk kemudian dikeluarkan tanda terima pengajuan STNK baru. Semua dokumen persyaratan akan dikembalikan, kecuali STNK asli dan fotokopinya.

  • Lunasi Pembayaran

Pada loket pembayaran, lunasi sejumlah biaya ganti nama motor yang sudah ditentukan. Rincian pembayarannya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Namun mungkin total akhir yang harus dibayarkan akan berbeda jika ada biaya tambahan, seperti denda.

  • Urus Balik Nama BPKB di Polda

Untuk dokumen BPKB, pemilik motor harus mengurus balik namanya di Polda. Hal ini dikarenakan Samsat tidak bisa memproses balik nama BPKB. Dengan membawa STNK baru dan dokumen lainnya, pengajuan balik nama BPKB di Polda akan segera diproses.

Selain mengetahui biaya ganti nama motor, penting juga untuk memiliki asuransi motor demi kenyamanan dan jaminan keamanan. Kunjungi cekpremi.com untuk memperoleh informasi lengkap mengenai asuransi kendaraan.

Referensi:

Mobil123

Tempo.co