Fidyah Ibu Hamil: Pengertian, Ketentuan dan Cara Membayarnya

Fidyah Ibu Hamil

Puasa di bulan Ramadan termasuk salah satu ibadah wajib bagi seluruh pemeluk agama Islam yang sudah memenuhi syarat tanpa terkecuali. Karena hukumnya wajib, maka siapa yang meninggalkannya akan berdosa. Namun ada pengecualian bagi ibu hamil yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, ia diharuskan membayar fidyah ibu hamil.

Ibu hamil termasuk golongan yang mendapatkan pengecualian dalam kewajiban berpuasa Ramadan. Pasalnya, kondisi ibu hamil tidak sama seperti orang lain. Kehamilan menuntut asupan makanan yang lebih banyak untuk mendukung kesehatan ibu dan pertumbuhan janin. Sementara saat puasa, seseorang harus mengurangi waktu serta porsi makan.

Puasa dikhawatirkan bisa berpengaruh pada kesehatan ibu dan janinnya. Karena itulah, ibu hamil diizinkan secara khusus untuk meninggalkan ibadah wajib tersebut. Izin untuk tidak berpuasa tentu tidak bisa dilakukan sembarang. Ada beberapa syarat ibu hamil boleh tidak berpuasa dan terdapat aturan tentang bagaimana mengganti puasa yang ditinggalkan.

Pengertian Fidyah Ibu Hamil

Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Sedangkan menurut istilah, fidyah berarti sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Fidyah juga diartikan sebagai makanan yang diberikan kepada fakir miskin atas satu hari puasa yang tidak ditunaikan.

Dasar hukum fidyah telah tercantum pada Q.S Al Baqarah ayat 184 yang artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menjelaskan bahwa fidyah merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berat dalam menjalankan puasa Ramadan karena kondisi tertentu. Kehamilan bukan satu-satunya kondisi yang boleh meninggalkan puasa Ramadan dan menggantinya dengan fidyah. Orang sakit, lansia dan ibu menyusui juga masuk dalam golongan yang mendapatkan pengecualian ini.

See also Mudik Pakai Mobil Tua? Siapa Takut

Ketentuan Membayar Fidyah Ibu Hamil

Ibu hamil yang wajib membayar fidyah adalah mereka yang khawatir akan kesehatan serta kebutuhan gizi untuk dirinya sendiri dan janinnya. Kondisi yang tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di lain hari, seperti jumlah utang puasa yang terlalu banyak juga mewajibkan ibu hamil membayar fidyah.

Sementara ibu hamil atau menyusui yang mampu berpuasa, namun ia tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan bayinya saja, maka ia wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di lain hari. Jadi tentang ketentuan fidyah ibu hamil, seseorang harus memahami sendiri kondisi kesehatannya dan kandungannya.

Selain yang berkaitan dengan kondisi ibu hamil, masih ada beberapa ketentuan dalam kewajiban membayar. Berikut ini adalah ketentuannya:

  • Fidyah harus dibayarkan dengan makanan pokok yang lazin dikonsumsi oleh masyarakat setempat.
  • Fidyah harus dibayarkan dalam takaran dua mud (sekitar 1,5 kg beras) untuk satu hari puasa yang ditinggalkan.
  • Fidyah harus diberikan kepada fakir miskin saja, tidak boleh kepada golongan yang berhak menerima zakat.
  • Fidyah boleh diberikan secara langsung atau melalui perantara seperti amil zakat atau organisasi sosial.
  • Fidyah boleh diberikan secara bertahap setiap harinya selama Ramadan atau diberikan sekaligus setelah Ramadan selesai.
  • Fidyah sebaiknya tidak diberikan kepada keluarga dekat, seperti orangtua atau saudara kandung. Fidyah bisa diberikan ke keluarga jauh seperti paman, bibi, sepupu atau keponakan.

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil

Islam telah mengatur dengan jelas tentang syarat dan ketentuan dalam membayar fidyah ibu hamil sebagai pengganti puasa wajib di bulan Ramadan. Tidak hanya itu, tata cara dalam membayar fidyah tersebut juga punya aturan tersendiri. Adanya beberapa cara ini bisa jadi alternatif yang memudahkan. Inilah beberapa cara membayar fidyah bagi ibu hamil.

See also Macam-Macam Masalah Kulit Wajah dan Cara Mengatasinya

1. Memberi Bahan Makanan Pokok

Cara membayar yang pertama ini merupakan cara yang paling umum dilakukan. Membayar fidyah dengan cara memberikan bahan makanan pokok kepada penerima yang berhak tidak jauh berbeda dengan membayar zakat. Bahan makanan yang bisa diberikan sebagai fidyah antara lain beras, gandum, kurma dan lainnya.

2. Memasak Makanan Sendiri

Fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk masakan yang siap makan. Cara ini bisa dilakukan setiap hari selama bulan Ramadan sebagai makanan berbuka bagi fakir miskin. Tentu pahala yang diterima akan berlipat ganda karena memberi makan orang yang berpuasa di bulan Ramadan juga termasuk ibadah.

3. Memberikan Uang Tunai

Apabila kesulitan memberikan bahan makanan pokok atau memasak sendiri, ibu hamil bisa membayar fidyah berupa uang tunai. Fidyah ibu hamil dalam bentuk uang tunai harus memiliki nilai yang sama seperti takaran bahan makanan pokok yang telah ditentukan. Nilai uang tersebut tentu harus sesuai dengan harga bahan makanan pada waktu itu.

4. Menitipkan pada Lembaga Terpercaya

Jika tidak yakin bisa memberikan pada orang yang tepat, ibu hamil bisa mempercayakannya kepada lembaga yang terpercaya. Saat ini sudah banyak lembaga penyalur zakat dan fidyah yang tentunya sudah memahami kriteria penerima sesuai syariat. Cara ini lebih praktis dan tepat sasaran.

Niat Membayar Fidyah bagi Ibu Hamil

Secara sederhana, berarti memberikan makan kepada fakir miskin. Namun pada pelaksanaannya, membayar fidyah tidak sekadar memberikan makan. Ada tata cara, aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan menurut syariat Islam.

Sebagaimana membayar zakat, membayar fidyah bagi ibu hamil juga harus didahului dengan niat. Selain berniat dalam hati dan hanya berharap ridha Allah SWT, niat membayar fidyah juga perlu diucapkan dengan lafal:

See also Pentingnya Memiliki Surat Izin Orang Tua untuk Bekerja

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ على فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an iftari shaumi ramadhana lilkhawfi a’la waladii ‘alal fardha lillahi ta’aala

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anakku, fardlu karena Allah.”

Membayar fidyah ibu hamil merupakan hal yang wajib dilakukan sebagai pengganti ibadah puasa Ramadan yang tidak mampu dikerjakan. Ibu hamil perlu mengetahui tentang aturan membayar fidyah dalam Islam agar tidak salah dalam melaksanakannya.

Tidak hanya tahu tentang aturan membayar, penting juga bagi ibu hamil untuk tahu pentingnya asuransi kesehatan. Asuransi penting untuk memastikan jaminan kesehatan ibu hamil dan kandungannya. Dapatkan informasi lengkap tentang pilihan produk asuransi dari penyedia asuransi terpercaya di cekpremi.com.

Referensi:

Dompet Dhuafa

Tokopedia

The Asia Parent

An-Nur