Pajak Penghasilan: Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya

pajak penghasilan

Sebagai warga negara Indonesia yang patuh terhadap hukum, Anda wajib membayar pajak, termasuk pajak penghasilan. Pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan jenis pajak yang satu ini ‘kan? Sering dikenal juga sebagai PPh, pajak tersebut dikenakan pada penghasilan perorangan dan juga badan tertentu.

Disini peran Anda adalah sebagai Wajib Pajak yang perlu memahami seluk beluk PPh secara mendalam. Oleh karena itu, mari cari tahu pengertian hingga cara menghitung PPh seperti yang akan dibahas berikut ini.

Pengertian Pajak Penghasilan

Seperti yang Anda ketahui sendiri bahwa sumber pemasukan negara terbesar didominasi oleh pajak dari masyarakat. Faktanya memang ada sejumlah jenis pajak di Indonesia, salah satunya pajak penghasilan atau PPh. Apakah Anda tahu apa itu PPh?

PPh adalah jenis pajak yang diberlakukan kepada seseorang atau badan baik itu dari dalam dan luar negeri atas penghasilan yang mereka terima dalam suatu tahun pajak. Contoh tersebut berupa keuntungan gaji, usaha, hadiah, honorarium, dan aset lainnya.

Dasar hukum PPh diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983. Landasan tersebut telah mengalami empat kali perubahan hingga sekarang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008. Adapun UU lain diantaranya pasal 21 hingga 26, pasal 29, dan juga PPh final.

Sebenarnya manfaat membayar pajak sangat banyak untuk negara dan masyarakat, hanya saja memang tidak bisa dirasakan secara langsung. Pajak berperan dalam menata negara khususnya pada bidang pembangunan. Tidak heran kalau pajak menjadi bagian dari hak dan kewajiban hidup warga negara di Indonesia.

Jenis-jenis Pajak Penghasilan

Secara umum, PPh wajib dibayar oleh seluruh masyarakat Indonesia demi memenuhi kepentingan negara yang juga akan kembali kepada rakyat. Nah ternyata ada beberapa jenis yang harus Anda ketahui, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • PPh Pasal 21

Jenis PPh yang pertama ini berdasarkan pasal 21. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-32/PJ/2015, PPh pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa upah, gaji, tunjangan, honorarium.

PPh pasal 21 juga berkaitan dengan pembayaran lain dalam bentuk apapun yang masih berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan Subjek Pajak dalam negeri.

  • PPh Pasal 22

Berbeda dengan pasal 21, PPh pasal 22 berlaku bagi badan usaha milik pemerintah maupun swasta yang kegiatannya berhubungan dengan perdagangan ekspor/impor serta penjualan barang mewah.

Menurut aturannya, Pihak Pemungut PPh pasal 22 terdiri dari instansi pemerintah, bendahara pemerintah, atau lembaga lainnya. Sehingga nantinya Wajib Pajak akan membayar pajak kepada Pihak Pemungut tersebut.

  • PPh Pasal 23

Contoh pajak penghasilan 2023 selanjutnya adalah PPh pasal 23 yang dikenakan pada penghasilan atas bunga pinjaman tertentu. Pinjaman tersebut meliputi bunga diskonto, bunga premium, dan juga jaminan pengembalian utang.

Ada juga bentuk lainnya seperti royalti, divide, hadiah, sewa dan penghasilan lain. Adapun tarif PPh 23 yang dikenakan terbagi menjadi dua jenis tarif, yaitu 15% dan 2% tergantung pada Objek Pajak penghasilan.

  • PPh Pasal 4 Ayat 2

PPh pasal 4 Ayat 2 atau disebut juga sebagai PPh final adalah jenis pajak atas penghasilan yang wajib dan pemotongannya bersifat final. Beberapa penghasilan yang dikenakan pajak ini seperti bunga obligasi, bunga deposito, surat utang negara, dan bunga simpanan.

Selain itu, contoh penghasilan lainnya adalah transaksi saham, hadiah undian, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, transaksi pengalihan harta, jasa konstruksi, usaha real estate, hingga persewaan tanah dan bangunan.

  • Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh pasal 25 adalah pajak yang berbeda dari jenis lainnya karena dibayar dengan cara mengangsur supaya meringankan beban Wajib Pajak dalam membayar pajak tahunan atau hutang pajak yang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu.

Biasanya hutang pajak tersebut wajib dibayar dalam waktu satu tahun dan pembayarannya tidak boleh diwakilkan. Nantinya jika Anda telat melakukan pembayaran, maka akan dikenakan bunga sanksi pajak per bulan.

  • Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh pasal 26 adalah pajak yang berasal dari potongan penghasilan badan usaha di Indonesia atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Adapun tarif umum yang dikenakan dalam PPh pasal 26 adalah 20%. Sebenarnya PPh pasal 26 ini berperan menjadi penerapan asas sumber yang dianut dalam sistem pemungutan pajak di Indonesia.

  • Pajak Penghasilan Pasal 29

Adapun PPh lainnya berasaskan pasal 29 yang merupakan pajak kurang bayar dalam SPT Tahunan PPh. Umumnya berasal dari nilai pajak terutang dalam tahun pajak dikurangi dengan kredit PPh.

Dengan kata lain, PPh pasal 29 tersebut adalah sisa PPh terutang dalam tahun pajak yang sudah dikurangi dengan kredit PPh sesuai pasal 21, 22, 23, 24 dan juga PPh pasal 25 dari sebuah perusahaan.

  • PPh Pasal 15

Jenis yang terakhir adalah PPh pasal 15. PPh yang satu ini adalah jenis pajak yang dikenakan pada Wajib Pajak yang bergerak di suatu industri tertentu seperti industri pelayaran dan penerbangan dalam negeri.

Termasuk perusahaan asuransi luar negeri, pengeboran minyak, perusahaan dagang asing di Indonesia yang belum memiliki P3B, dan juga perusahaan investor dalam bentuk BOT atau build, operate, and transfer.

Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Membayar PPh kini bisa dilakukan secara online sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak taat aturan pajak. Meski Anda bisa mengandalkan kalkulator pajak, tapi tidak ada salahnya mengetahui langkah-langkah menghitung PPh seperti:

  1. Buatlah daftar penghasilan kotor Anda setiap bulan selama satu tahun pajak.
  2. Hitung PTKP Anda untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP).
  3. Cari selisih antara penghasilan kotor dengan PTKP
  4. Setelah PKP diketahui, Anda bisa langsung menghitungnya dengan ketentuan berikut ini:
    • Untuk penghasilan bersih yang kurang dari Rp50 juta, maka tarif pajaknya sebesar 5%.
    • Penghasilan bersih antara Rp50 juta sampai Rp250 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 15%.
    • Penghasilan bersih antara Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak sebesar 25%.
    • Dan untuk penghasilan bersih di atas Rp500 juta dikenai tarif pajak sekitar 50%.

Cara menghitung tarif PPh diatas hanya sebatas gambaran umum. Anda bisa memanfaatkan aplikasi pengelola pajak yang akan membantu Anda dalam melakukan penghitungan hingga pembayaran pajak.

Salah satu aset yang dikenakan pajak adalah mobil. Dengan begitu, Anda sebaiknya memiliki asuransi mobil demi menjaga aset kendaraan di masa depan. Jangan khawatir, karena kini Cekpremi menawarkan fitur pembanding asuransi yang dijamin membuat hidup Anda lebih praktis.

Bagaimana tidak, Cekpremi memberikan informasi terkait perbandingan berbagai produk asuransi, termasuk asuransi mobil dengan mudah dan tanpa biaya tambahan. Jadi ayo segera kunjungi website Cekpremi dan rasakan kemudahan mendapatkan rekomendasi asuransi mobil sesuai kebutuhan Anda. Jangan lupa bayar pajak, ya!

Referensi:

Online Pajak

Pajakku

Flazztax

Sobat Pajak

Pajakku

Komputerisasi

Tokopedia