Jenis Asuransi Mobil Beserta Kegunaannya Wajib Diketahui

Jenis asuransi

Bagi Anda yang ingin membeli asuransi untuk mobil kesayangan tentunya harus mengetahui terlebih dahulu ada dua jenis asuransi mobil yang bisa dibeli. Setiap jenis memiliki kegunaannya tersendiri.

Jika masih bingung, maka artikel kali akan membahas secara lengkap apa saja jenis asuransi mobil dan seperti apa kegunaan dari setiap asuransi tersebut!

Jenis Asuransi Mobil Beserta Kegunaannya!

Mengetahui apa saja asuransi yang bisa dipilih untuk melindungi mobil Anda dapat membantu mendapatkan yang paling tepat. Anda juga bisa dengan mudah merencanakan keuangan untuk membayar premi bulanan asuransi tersebut.

Berikut ini dua pilihan asuransi yang bisa Anda dapatkan untuk mobil kesayangan.

Asuransi Mobil Total Loss Only (TLO)

Jenis asuransi mobil pertama yang kami bahas adalah jenis TLO. Sesuai dengan namanya yaitu TLO, maka biaya ganti rugi hanya akan diberikan jika mobil tidak bisa dipakai lagi akibat kerusakan di atas 75% ataupun ketika mobil Anda hilang dicuri.

Jika mobil mengalami kerusakan di bawah 75% maka asuransi tidak akan memberikan biaya ganti ruginya. Oleh karena itu asuransi TLO membutuhkan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan asuransi mobil all risk.

Contohnya saja saat mobil Anda mengalami kerusakan akibat pencurian komponen mobil yang mengakibatkan kerusakan di atas 75%. Otomatis asuransi TLO dapat digunakan untuk mengganti kerugian. Berbeda jika hanya bagian body rusak karena penyok yang nilai kerusakannya di bawah 75%, asuransi TLO tidak dapat digunakan.

Mengenai premi yang harus Anda bayarkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tarif premi secara khusus. Tarif ini telah ditetapkan dalam Surat Edaran OJK No. 6/ SEOJK.05/ 2017 mengenai Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.

Berikut adalah daftar tarif premi asuransi TLO yang sudah diatur oleh OJK di berbagai wilayah.

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 1

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

0,47%

0,56%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

0,63%

0,69%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

0,41%

0,46%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

0,25%

0,30%

Kategori 5

>Rp800 juta

0,20%

0,24%

See also Asuransi Dibayar Dimuka: Penjelasan dan Contoh Kasus

Wilayah 2: Jakarta, Banten, Jawa Barat

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 2

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

0,65%

0,78%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

0,44%

0,53%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

0,38%

0,42%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

0,25%

0,30%

Kategori 5

>Rp800 juta

0,20%

0,24%

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 3

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

0,51%

0,56%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

0,44%

0,48%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

0,29%

0,35%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

0,23%

0,27%

Kategori 5

>Rp800 juta

0,20%

0,24%

Asuransi All Risk/Comprehensive

Sumber: https://elements.envato.com/businessman-hand-cover-or-protection-red-car-toy-o-77S6B5Q

Sesuai dengan namanya yaitu “All Risk” maka seluruh kerusakan baik itu kerusakan kecil ataupun besar maka biaya akan ditanggung oleh asuransi mobil. Meskipun kendaraan hanya lecet maka asuransi all risk akan memberikan biaya perbaikannya.

Meskipun seluruh resiko kerusakan ditanggung, Anda harus membayar biaya iuran bulanan yang lebih mahal dibanding asuransi TLO. Hal ini mengingat asuransi ini dapat meng-cover hampir segala jenis kerusakan.

Menariknya, dari asuransi all risk ini Anda tidak hanya mendapat perlindungan dari kendaraan sendiri namun juga terdapat perluasan. Asuransi bisa menjadi bentuk tanggung jawab pihak ketiga jika penyebab kecelakaan mengakibatkan pengendara lainnya terluka.

Begitu juga kerusakan akibat bencana alam seperti gempa, banjir termasuk juga aksi huru hara. Kemungkinan-kemungkinan yang cukup luas inilah yang membuat asuransi all risk pantas untuk Anda miliki.

Soal tarif premi Anda juga jangan khawatir harus membayar jumlah yang terlalu tinggi. OJK juga sudah mengatur tarif premi asuransi comprehensive dalam surat edaran yang sama.

Baca juga: Ini Dia Manfaat Asuransi Kendaraan yang Wajib Kamu Ketahui

Berikut adalah daftar tarif premi asuransi comprehensive yang sudah diatur oleh OJK:

Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 1

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

3,82%

4,20%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

2,67%

2,94%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

2,18%

2,40%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

1,20%

1,32%

Kategori 5

>Rp800 juta

1,05%

1,16%

See also Sebelum Beli Rider Tambahan, Pertimbangkan 3 Faktor Ini

Wilayah 2: Jakarta, Banten, Jawa Barat

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 2

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

3,26%

3,59%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

2,47%

2,72%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

2,08%

2,29%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

1,20%

1,32%

Kategori 5

>Rp800 juta

1,05%

1,16%

Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2

Kategori

Uang Pertanggungan

Wilayah 3

Tarif Baru

Batas Bawah

Batas Atas

Jenis Kendaraan Non-Bus dan Non-Truk

Kategori 1

≤Rp125 juta

2,53%

2,78%

Kategori 2

>Rp125 juta-Rp200 juta

2,69%

2,96%

Kategori 3

>Rp200 juta-Rp400 juta

1,79%

1,97%

Kategori 4

>Rp400 juta-Rp800 juta

1,14%

1,25%

Kategori 5

>Rp800 juta

1,05%

1,16%

Cara Menghitung Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Setiap perusahaan penyedia asuransi mobil biasanya memiliki kebijakan yang bervariasi, namun jika dihitung secara umum maka rumusnya adalah: rate asuransi dikalikan dengan harga mobil.

Contoh:

Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga 220 juta dan karena Anda memiliki KTP wilayah DKI Jakarta, jika Anda mengambil asuransi TLO, maka rate asuransi yang dikenakan kepada mobil Anda adalah sebesar 0,38%-0,42%. Berikut perhitungannya:

0,38% x Rp 220.000.000 = Rp 836.000

Jika Anda mengambil asuransi mobil All Risk, maka Anda akan dikenakan rate sebesar 2,08%-2,29%. Berikut perhitungannya:

2,08% x Rp 220.000.000 = Rp 4.576.000

Total biaya yang kami berikan di atas belum termasuk biaya administrasi dan biaya-biaya lainnya. Dilihat dari perbandingan harga di atas, maka dapat kita lihat bahwa asuransi All Risk jauh lebih mahal dibandingkan dengan asuransi TLO.

Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO

Menilik dari pengertian asuransi TLO dan all risk yang telah dijelaskan, maka bisa ditarik kesimpulan perbedaan keduanya dari beberapa faktor. Perbedaan ini akan memudahkan Anda untuk membandingkan dan menentukan mana yang harus dibeli.

  • Jenis Perlindungan

Asuransi TLO hanya akan memberikan perlindungan ketika kerusakan yang terjadi ada di atas 75% saja. Perlindungan yang dimaksud mencakup ketika terjadi kehilangan karena pencurian atau perampasan.

Perlindungan TLO juga termasuk pada kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan di atas 75% dari harga kendaraan yang diasuransikan. Misalnya saja Anda mengalami kecelakaan saat di jalan tol yang mengakibatkan kerusakan parah sampai 80% maka asuransi dapat digunakan.

See also Polis Asuransi: Pengertian, Manfaat, Isi Polis dan Jenisnya

Pada asuransi komprehensif, jenis perlindungan bisa dikatakan menyeluruh. Perlindungan diberikan saat terjadi kerusakan sebagian hingga menyeluruh. Misalnya saja terjadi lecet pada kendaraan yang biaya ganti hanya ratusan ribu maka bisa di-cover oleh asuransi ini.

Begitu juga ketika terjadi kerusakan parah karena bencana alam banjir yang membuat mobil tidak bisa berjalan. Bisa juga ketika Anda mengalami kecelakaan yang mengakibatkan cedera kerusakan atau properti orang lain. Asuransi ini bisa digunakan sebagai pertanggungan yang sudah disepakati karena kerusakan dari kendaraan.

  • Usia Kendaraan

Perbedaan yang cukup jelas juga ada pada usia kendaraan yang diasuransikan. Batasan usia kendaraan ini juga sudah diatur oleh OJK. Jika Anda mengasuransikan mobil dengan TLO maka usia kendaraan maksimal adalah 15 tahun.

Pada peraturan yang sama, Anda yang memilih asuransi komprehensif maka usia kendaraan tidak lebih dari 10 tahun. Bagi Anda yang saat ini membeli mobil bekas dan ingin mengasuransikannya sebaiknya cek usia kendaraan terlebih dahulu.

  • Premi

Perbedaan dari premi ini sudah bisa Anda buktikan dengan cara menghitung di atas. Berdasarkan dari hasilnya, premi dari asuransi all risk memang jauh lebih mahal dibandingkan TLO.

Hal ini sangat wajar karena Anda akan mendapat perlindungan yang lebih dari asuransi all risk dibandingkan TLO. Baik itu kerusakan kecil sampai dengan parah mendapat pertanggungan dari asuransi all risk.

Lalu manakah asuransi yang cocok untuk Anda? Kami sarankan Anda membeli asuransi mobil all risk pada tahun pertama dan kedua setelah pembelian, lalu saat masuk ke tahun ke 3 dan 4 asuransi boleh Anda menurunkannya menjadi asuransi TLO.

Kami sarankan seperti itu karena mobil pada tahun pertama dan kedua lebih rentan dan membutuhkan biaya yang sangat mahal jika terjadi kerusakan. Mobil pun akan mendapat perlindungan yang tepat dari Anda.

Pemilihan asuransi mobil yang lebih tepat lagi sekarang bisa dengan mudah Anda dapatkan melalui Cekpremi. Anda bisa dengan mudah membandingkan asuransi mobil hanya dengan memasukkan informasi merek kendaraan, tahun produksi, tipe hingga penggunaannya.

Berbagai informasi asuransi mobil bisa langsung Anda dapatkan. Yuk cek sekarang juga dengan mengakses Cekpremi.

Sumber:

OJK

OJK