Segini Gaji Hakim dengan Beban Kerja dan Jenjang Karirnya

Gaji hakim

Memiliki tanggung jawab sebagai penegak hukum, gaji hakim tentu saja sepadan meskipun tidak tergolong fantastis. Sebagai pejabat negara hakim berada di bawah Mahkamah Agung dan soal tugas, tanggung jawab telah diatur dalam PP No. 94 Th 2012.

Mahasiswa hukum yang tertarik untuk menjadi seorang hakim tentu saja wajib mengetahui informasi ini. Apalagi, biasanya gaji ini akan berbeda-beda tergantung dengan pangkat atau golongan. Jika tertarik dengan profesi ini Anda bisa simak mulai dari gaji, beban kerja hingga jenjang karirnya.

Besaran Gaji Hakim, Beban Kerja dan Jenjang Karirnya

Syarat penting supaya bisa menjadi hakim adalah kecerdasan logika yang sangat tinggi dengan hati nurani yang jernih. Pasalnya hakim adalah orang yang akan memberikan hasil dari sebuah persidangan yang berkaitan dengan hukum.

Keputusan yang diambil hakim memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan orang lain sehingga perlu hati-hati dilakukan. Mengingat beban kerja yang tinggi, lantas berapakah gaji seorang hakim di Indonesia?

Gaji yang dimaksud adalah gaji pokok yang sama ketentuannya dengan besaran dari gaji pokok pegawai negeri sipil. Ditambah pula dengan tunjangan yang diberikan pada setiap bulannya. Besar kecilnya akan disesuaikan dengan wilayah penempatan, tugas serta kelas pengadilan.

Berikut ini besaran gaji hakim yang bisa diperhatikan.

  • Hakim Pratama IIIa

Merupakan jenjang karir hakim yang paling awal dan biasanya ditempatkan di luar pulau untuk pengadilan kelas II. Baik itu untuk peradilan umum dan peradilan agama. Gaji pokok yang diterima mulai dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400.

Tunjangan yang didapatkan jika berada di pengadilan kelas II adalah Rp8.500.000 sedangkan pengadilan kelas Ib adalah Rp10.030.000. Jika berhasil naik maka bisa mendapat tunjangan Rp11.800.000. Apabila ditotal maka gaji yang didapat bisa mulai dari Rp11.079.400.

Sumber: https://elements.envato.com/judge-gavel-with-scale-of-justice-ZAWRJTJ

  • Hakim Pratama Muda IIIb

Apabila berhasil naik jabatan, maka hakim pratama muda adalah pangkat selanjutnya yang diperoleh. Gaji pokok untuk naik menjadi Rp2.688.000 hingga Rp4.415.000 Tunjangan yang didapatkan untuk pengadilan kelas II menjadi Rp9.100.000 sedangkan pengadilan kelas Ib adalah Rp11.700.000.

Untuk tunjangan pengadilan kelas Ia adalah Rp12.700.000, apabila ditotal maka gaji yang didapatkan sekitar Rp11.788.500 sampai dengan Rp19.315.000.

  • Hakim Pratama Madya IIIc

Saat naik jabatan menjadi hakim pratama madya golongan IIc maka gajinya akan menjadi Rp2.802.000 hingga Rp4.602.000. Tunjangan pengadilan kelas II menjadi Rp9.700.000 dan pengadilan kelas Ib adalah Rp11.500.000.

Sedangkan tunjangan pengadilan kelas Ia menjadi Rp13.500.000. Secara keseluruhan gaji yang bisa diperoleh adalah Rp12.502.000 hingga Rp20.602.000.

  • Hakim Pratama Utama IIId

Saat berhasil naik pangkat menjadi hakim pratama utama, gaji pokok akan meningkat menjadi Rp2.900.000 hingga Rp4.797.000. Tunjangan pada pengadilan kelas II menjadi Rp10.400.000 sedangkan pengadilan kelas Ib adalah Rp12.300.000.

Pada tunjangan pengadilan kelas Ia maka bernilai Rp14.500.000 dan total gaji yang didapatkan per bulan adalah Rp13.320.000 sampai dengan Rp21.897.000. Peningkatan yang cukup lumayan dari jenjang sebelumnya.

  • Hakim Madya Pratama IVa

Berada di golongan IVa, maka jenjang karir akan menjadi hakim madya pratama yang gaji pokoknya adalah Rp3.044.000 hingga Rp5.000.000. Tunjangan untuk pengadilan kelas II menjadi Rp11.100.000 dan pengadilan kelas Ib menjadi Rp13.100.000.

Jika menangani kasus di pengadilan 1a maka tunjangannya menjadi Rp14.500.000. Khusus tunjangan memang tidak mengalami peningkatan signifikan, namun gaji hakim perempuan atau laki-laki menjadi Rp14.144.300 hingga Rp23.300.000.

  • Hakim Madya Muda IVb

Pangkat untuk hakim madya muda adalah pembina tingkat I yang gaji pokoknya adalah Rp3.170.000 hingga Rp5.211.000. Pada saat berada di pengadilan kelas II tunjangan yang didapatkan adalah Rp11.900.000 dan pengadilan kelas Ib menjadi Rp14.100.000.

Jika berada di pengadilan kelas Ia maka tunjangannya adalah Rp16.600.000 dengan begitu jumlah gaji per bulan yang diterima mulai dari Rp15.100.000 hingga Rp32.411.000.

  • Hakim Madya Utama IVc

Sama-sama hakim madya utama, namun kali ini berada di golongan IVc yang gaji pokoknya menjadi Rp3.307.300 hingga Rp5.431.000. Sedangkan tunjangan untuk pengadilan kelas II adalah Rp12.800.000 dan pengadilan kelas Ib menjadi Rp15.100.000.

Saat berada di pengadilan kelas Ia tunjangan menjadi Rp17.800.000. Jadi total keselruuhan gajinya adalah Rp16.107.300 hingga Rp34.531.900.

  • Hakim Utama Muda IVd

Merupakan salah satu jabatan yang tertinggi di pengadilan dengan pangkat pembina utama madya akan memperoleh gaji pokok Rp3.447.200 hingga Rp5.661.000. Tunjangan untuk pengadilan kelas II adalah Rp13.600.000 dan pengadilan kelas Ib adalah Rp16.100.000.

Khusus tunjangan pengadilan kelas Ia adalah Rp19.00.000. Jika ditotal gaji hakim tertinggi untuk jabatan ini adalah Rp36.791.000.

  • Hakim Utama IVe

Merupakan jabatan tertinggi di pengadilan dengan gaji pokoknya Rp3.593.000 sampai Rp5.901.000. Tunjangan untuk pengadilan kelas II adalah Rp14.600.000 dan kelas Ib adalah Rp17.200.000.

Adalagi tunjangan pengadilan kelas Ia yaitu Rp20.300.000 dan pengadilan tinggi Rp33.300.000. Apabila dijumlahkan gaji hakim pengadilan tinggi adalah Rp18.193.000 sampai Rp39.201.000.

Apabila melihat total gaji hakim ini maka tidak bisa dibilang kecil dan memudahkan Anda yang menekuni profesi ini untuk bisa menabung dan membeli berbagai barang. Contohnya seperti mobil yang menjadi bukan hanya sebagai alat transportasi tetapi juga meningkatkan prestige.

Saat membeli mobil perlu pula untuk mendapatkan asuransi mobil yang tepat sebagai bentuk perlindungan. Mobil sebagai salah satu aset perlu dilindungi dari segala risiko dan Cekpremi dapat membantu Anda untuk menemukannya.

Bandingkan secara langsung mana asuransi mobil yang sesuai dengan kebutuhan Anda di Cekpremi. Informasinya sangat lengkap sehingga Anda dimudahkan untuk memilih. Yuk, tunggu apalagi langsung kunjungi Cekpremi.

Sumber:

Mahkamah Agung

Hukum Online

Kemenperin