Mau Punya SIM? Cari Tahu Dulu Jenis Jenis SIM di Indonesia

jenis jenis sim

Seperti yang Anda tahu sendiri kalau SIM menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki seserorang untuk mengemudikan sebuah kendaraan. Jika Anda tidak memiliki SIM tapi tetap ingin mengendari kendaraan jenis apapun justru bisa terkena pelanggaran atau tilang. Uniknya lagi ternyata ada ada sejumlah jenis jenis SIM yang wajib Anda ketahui.

SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah sebuah bukti identifikasi dan registrasi yang diberikan oleh Polri kepada masyarakat yang dinyatakan sudah memenuhi syarat administrasi dan memahami peraturan lalu lintas. Anda pun harus terampil mengemudikan kendaraan bermotor atau mobil untuk mendapatkan SIM yang diinginkan.

5 Fungsi SIM untuk Pengendara

Sebenarnya dasar hukum penggunaan SIM di Indonesia ini termuat dalam Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 lalu tercantum juga dalam Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. Dengan begitu, sudah dipastikan kalau penggunaan SIM sangat krusial dan memiliki sejumlah fungsi seperti berikut ini.

1. Sebagai Identitas Seseorang

Selayaknya KTP, SIM juga berguna sebagai identitas seseorang. Bagaimana tidak, SIM dapat dijadikan sebagai dokumen untuk mengetahui identitas serta data pribadi pengemudi bahkan ciri-ciri fisiknya. Data-data tersebut juga bisa dipergunakan untuk mendukung kegiatan forensik Polri.

2. Sebagai Alat Bukti

Meskipun jenis jenis SIM sangat beragam, tetapi semuanya dapat dimanfaatkan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelaksanaan pokok Polri yang bersifat represif yustisial. Alat bukti tersebut nantinya juga digunakan sebagai pelengkap penyelidikan serta pelanggaran atau kejahatan yang bersangkutan dengan pengemudi kendaraan.

3. Sebagai Sarana Upaya Paksa

Fungsi SIM yang selanjutnya adalah sebagai sarana upaya paksa. Apa maksudnya? Jika ada kasus pelanggaran atau kecelakaan lalu lintas, maka SIM yang dimiliki oleh pengemudi akan disita sehingga mampu memaksa pelanggar untuk menghadiri sidang. Inilah kenapa SIM menjadi sarana upaya paksa apabila terjadi kasus lalu lintas tertentu.

See also 8 Tips Membeli Mobil Matic Bekas Agar Tidak Rugi di Kemudian Hari

4. Sebagai Perlindungan Masyarakat

SIM memiliki fungsi yang krusial bahkan bisa digunakan sebagai sarana perlindungan masyarakat. Karena pengemudi harus memiliki SIM yang sesuai dengan golongannya, maka pemegang SIM tersebut dinyatakan memiliki kemampuan untuk mengemudikan kendaraan sehingga risiko kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas dapat diminimalisir.

5. Sebagai Bukti Kompetensi Pengemudi

Sebelum memiliki SIM, Anda harus melalui rentetan tes sampai akhirnya dinyatakan kompeten dalam mengemudi kendaraan. Tidak heran kalau SIM dijadikan sebagai patokan atau bukti kompetensi pengemudi di jalan raya. Tes tersebut juga ada yang berupa teori dan tes praktik sehingga Anda harus benar-benar mahir mengemudi untuk memiliki SIM yang sah.

Jenis-jenis SIM yang Ada di Indonesia

Tahukah Anda, di Indonesia sendiri bisa dibedakan menjadi dua yaitu perorangan dan umum. Tentunya keduanya memiliki fungsi dan peran yang berbeda. Sesuai dengan namanya, SIM umum merupakan jenis SIM yang digunakan untuk kendaraan berkepentingan umum seperti angkutan barang.

Sedangkan SIM perorangan adalah jenis SIM yang dikhususkan untuk perorangan dalam mengendari kendaraan pribadi mereka. Adapun berikut ini merupakan jenis jenis SIM perorangan yang sebaiknya Anda ketahui lebih detail.

1. SIM A

Jenis SIM yang pertama adalah SIM A. Lalu SIM A untuk pengendara apa? Jenis SIM yang satu ini khusus untuk Anda pengendara mobil atau kendaraan roda empat pribadi. Adapun jumlah berat mobil yang boleh digunakan untuk pemilik SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

2. SIM B1

Beralih ke SIM B1 yang dipakai untuk Anda pengendara mobil penumpang dan juga mobil barang perseorangan dengan berat tidak kurang dari 3.500 kilogram. Umumnya kendaraan yang harus menggunakan SIM B1 adalah mobil bus atau angkutan barang.

See also Marka Jalan, Fungsi, dan Macam-Macam Marka Jalan

3. SIM B2

Ada juga jenis jenis SIM lainnya yaitu SIM B2. SIM jenis ini khusus untuk pengguna kendaraan alat berat, truk gandeng perseorangan, dan kendaraan penarik. Berbeda dengan jenis SIM sebelumnya, berat kendaraan yang boleh digunakan pemilik SIM B2 adalah lebih dari 1.000 kilogram.

4. SIM C

Bisa dibilang SIM C adalah jenis jenis SIM yang paling banyak digunakan. Fungsi SIM C diperuntukkan untuk pengendara sepeda motor. Namun ada juga pembagian SIM C tergantung kapasitas silinder atau muatan cc. Ada SIM C untuk motor dibawah 250 cc yaitu SIM C1, SIM C2 diatas 250 cc, dan maksimal 500 cc atau yang disebut sebagai SIM C3.

5. SIM D

Sedangkan SIM D menjadi jenis SIM perseorangan lainnya yang dibuat untuk pengemudi kendaraan khusus. Maksudnya adalah SIM D ini diperuntukan kepada penyandang disabilitas yang mahir mengendarai mobil sehingga tetap menjamin kesalamatan mereka di jalan raya.

6. SIM Internasional

Tidak hanya di dalam negeri saja, pemerintah Indonesia juga mengeluarkan SIM Internasional yang berlaku juga di luar negeri atau di negara-negara yang juga menerbitkan SIM jenis tersebut. Umumnya SIM ini berlaku di 92 negera yang mengakui Konvensi Wina tahun 1968 dengan masa berlaku sampai 3 tahun.

Syarat-syarat Membuat SIM

Nah setelah mengetahui apa saja jenis jenis SIM yang berlaku di Indonesia, sekarang saatnya Anda menentukan akan membuat SIM jenis apa. Namun sebelum itu, jangan lupa siapkan dan penuhi sejumlah syarat membuat SIM berikut ini.

1. Batas Usia Minimal

Ternyata ada batas usia minimal pemohon untuk pembuatan masing-masing SIM. Untuk membuat SIM A, C, dan D setidaknya Anda harus berusia 17 tahun, SIM B1 20 tahun, dan SIM B2 harus berusia 21 tahun. Namun untuk membuat SIM C1, Anda wajib berusia minimal 18 tahun dan 19 tahun untuk memiliki SIM C2.

See also Simak Ini! 6 Jenis Dongkrak Mobil dan Mekanisme Kerjanya

2. Syarat Wajib

Selain harus memenuhi batas usia minimal, ada juga sejumlah syarat wajib yang harus disiapkan. Diantaranya adalah:

  • KTP atau dokumen keimigrasian untuk WNA lengkap dengan fotokopiannya.
  • Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM secara offline ataupun online.
  • Melampirkan fotokopian sertifikat pelatihan mengemudi dari sekolah khusus mengemudi dengan akreditasi minimal enam bulan.
  • Melampirkan fotokopian surat izin kerja dari kementerian di bidang ketenagakerjaan bagi para WNA yang bekerja di Indonesia.
  • Melampirkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Pemohon SIM harus sehat jasmani dan rohani dengan adanya surat keterangan dari dokter dan surat lulus tes psikologis.
  • Mengikuti perekaman biometri, seperti sidik jari dan wajah.
  • Lulus ujian teori dan praktik melalui simulator.

Tidak hanya sampai disana saja, Anda pun harus memiliki asuransi mobil jika ingin mulai mengendarai kendaraan roda empat agar semakin aman. Asuransi tersebut akan membantu Anda menjamin segala jenis kerusakan hingga kehilangan yang mungkin terjadi di masa depan. Tentunya fungsi asuransi mobil tidak kalah dari penggunaan SIM, ‘kan?

Sekarang ayo segera kunjungi website Cekpremi untuk merasakan fitur pembanding asuransi online sepuasnya sampai Anda mendapatkan pilihan yang sesuai kebutuhan. Cekpremi siap membantu Anda dengan menyuguhkan rekomendasi asuransi mobil terbaik secara praktis dan uniknya lagi tanpa ada biaya tambahan apapun. Tunggu apalagi?

Referensi:

Auto2000

Moladin

Auksi

Polri

Wahana Honda

Carmudi