Mobil Tertabrak Hewan, Apa Bisa Klaim Asuransi?

mobil tertabrak hewan

Kejadian mobil tertabrak hewan di Taman Safari II, Prigen, Jawa timur pada Februari 2023 sempat viral. Pada kejadian tersebut dua ekor singa sedang berkejaran dan salah satunya menabrak mobil Toyota Yaris berwarna merah. Kerusakan berupa lampu seins kiri mobil pecah pun tampak terekam.

asuransi mobil

Lantas apakah karena kejadian ini, asuransi mobil bisa memberikan penggantian pada kerusakan yang dialami pemilik kendaraan? Seperti apa prosedur yang harus dilakukan pemilik mobil untuk melakukan klaim?

Ketentuan Asuransi untuk Mobil Tertabrak Hewan

mobil tertabrak hewan

Melansir laman sikapiuangmu.ojk.go.id, asuransi kendaraan bermotor Indonesia adalah polis standar yang dikeluarkan AAUI untuk digunakan di Indonesia. Pertanggungan diberikan atas kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.

Berdasarkan OJK juga, ada dua jenis asuransi yang tersedia yaitu comprehensive di mana jaminan kerusakan baik itu sebagian atau total loss terjamin dalam polis. Mulai dari risiko seperti tabrakan, terbalik, benturan, tergelincir hingga terperosok. termasuk juga perbuatan jahat, pencurian, kebakaran hingga kerusakan roda.

Ada juga asuransi untuk kerugian total loss (TLO) yang berupa jaminan dari kerugian oleh risiko yang disebutkan dalam polis. Jaminan diberikan selama biaya perbaikan sama atau lebih besar dari 75% dari harga kendaraan. Termasuk juga risiko kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam 60 hari.

Mengacu pada penjelasan OJK tersebut, maka kejadian mobil tertabrak hewan masih termasuk dalam asuransi. Jadi klaim bisa dilakukan oleh pemilik mobil agar kendaraannya dapat diperbaiki. Nilai pertanggungan pun akan disesuaikan dengan jenis asuransinya baik itu comprehensive maupun TLO.

Apabila Anda mengalami kejadian serupa dengan pemilik mobil Toyota Yaris warna merah tadi, maka pengajuan klaim harus dilakukan sesegera mungkin. Pastikan bukti-bukti terjadinya kerusakan akibat hewan liar.

Kerusakan Mobil yang Tidak Ditanggung Asuransi

mobil tertabrak hewan

Sebelum mengajukan klaim, Anda wajib tahu betul pertanggungan apa saja yang dicakup oleh polis asuransi. Pasalnya jika mobil Anda disinyalir mengalami kerusakan yang tidak ditanggung asuransi maka akan sulit melakukan proses klaim.

Menurut OJK, ada beberapa pengecualian dari polis asuransi yang bisa Anda perhatikan sebagai berikut:

  1. Adanya kecelakaan terhadap penumpang dan atau pengemudi.
  2. Terjadinya kerusakan karena pemogokan, kerusuhan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat dan penjarahan ketika terjadi terorisme, sabotase, huru hara dan kerusuhan.
  3. Terjadinya kerusakan karena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, puting beliung dan sejenisnya.

Perlindungan dari pengecualian ini hanya akan Anda peroleh selama membeli asuransi dengan perluasan. Pasalnya risiko yang dikecualikan ini masuk kategori perluasan jaminan pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.

Cara Klaim Asuransi Mobil Tertabrak Hewan

Saat ini proses klaim asuransi mobil cenderung mudah karena tidak harus dilakukan dengan datang langsung ke kantor asuransi. Beberapa perusahaan asuransi telah meluncurkan platform agar nasabahnya bisa melakukan klaim secara online.

Anda yang mengalami kasus mobil tertabrak hewan bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Mendatangi Bengkel Rekanan

Langkah pertama yang wajib Anda lakukan adalah mengunjungi bengkel rekanan dari asuransi. Saat berkunjung Anda akan mengetahui seperti apa kerusakan yang harus diperbaiki dan nilainya. Hal ini memudahkan Anda untuk mengetahui apakah kerusakan tersebut dapat ditanggung oleh asuransi yang dimiliki.

Rincian kerusakan yang terjadi juga harus ditulis oleh mekanis dari bengkel tersebut. Bukti rincian tersebut nantinya akan menjadi dokumen yang harus Anda lampirkan saat mengajukan asuransi. Selain bukti rincian perbaikan tersebut ada juga dokumen lain yang perlu dilampirkan.

  • Melengkapi Dokumen Pengajuan Klaim

Anda harus mempersiapkan dokumen untuk mengajukan klaim asuransi berupa fotokopi polis asuransi, KTP, SIM, STNK kendaraan yang rusak hingga keterangan dari polisi jika kerusakan terjadi karena kecelakaan.

Syarat dokumen ini juga tercantum dalam polis asuransi secara detail yang bisa Anda lengkapi terlebih dahulu. Persiapkan dokumen dalam bentuk softcopy jika Anda ingin mengajukannya secara online.

Siapkan juga foto atau video yang menjadi bukti terjadinya kerusakan. Sesaat setelah kejadian berlangsung alangkah baiknya jika Anda memotret atau membuat video bagian mana saja yang mengalami kerusakan.

  • Mengisi Formulir Pengajuan Klaim

Saat dokumen dilengkapi, Anda bisa mengakses formulir pengajuan klaim asuransi yang tersedia di platform perusahaan asuransi. Isi formulir dengan data yang jelas dan sesuai fakta alasan kerusakan terjadi yaitu mobil tertabrak hewan.

Pastikan juga saat mengisi Anda menulis kronologis terjadinya kerusakan secara jelas. Jika diperlukan Anda bisa menyertakan bukti terjadinya kerusakan. Pada contoh kasus mobil rusak di Taman Safari II tadi, video singa yang menabrak mobil bisa menjadi bukti yang kuat.

  • Menghubungi Pihak Asuransi dan Menyerahkan Dokumen

Saat dokumen sudah dikumpulkan bahkan sesaat setelah terjadinya kerusakan Anda perlu menghubungi pihak asuransi. Kabarkan berita melalui layanan telepon yang sudah disediakan.

Bersamaan dengan hal ini, Anda bisa menyerahkan pula formulir klaim dan dokumen yang menjadi syarat utamanya. Semua proses ini harus dilakukan dalam waktu yang singkat tidak perlu menunggu sampai satu minggu. Semakin cepat Anda menghubungi pihak perusahaan asuransi akan menanggapi dengan baik.

  • Wawancara dengan Staf Asuransi

Ketika terjadi kerusakan yang berat, beberapa perusahaan asuransi menyediakan proses wawancara. Anda harus menghadiri wawancara ini dan melakukannya dengan staf dari asuransi untuk mengetahui kronologis secara lengkap.

Wawancara ini dilakukan untuk konfirmasi ulang mengenai informasi yang Anda tuliskan dalam formulir pengajuan. Usai wawancara Anda hanya perlu menunggu sampai asuransi cair.

Cukup mudah melakukan klaim saat mobil tertabrak hewan. Kini Anda tidak perlu khawatir pula jika ingin berjalan-jalan ke Taman Safari menggunakan mobil pribadi. Kerusakan yang terjadi karena hewan liar akan ditanggung oleh asuransi.

Bagi Anda yang belum memiliki asuransi mobil inilah saat yang tepat untuk membelinya. Banyak asuransi yang memberikan perlindungan lengkap dengan perluasan apabila diperlukan sesuai dengan gaya hidup Anda.

asuransi mobil

Pemilihan asuransi ini bisa Anda lakukan dengan cepat dan mudah melalui Cekpremi. Anda bisa mendapatkan informasi produk asuransi dan membandingkannya secara langsung dengan lengkap. Anda pun tidak akan ketinggalan mendapat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.

Cek langsung apa saja pilihan asuransinya di Cekpremi dan dapatkan perlindungan pada kendaraan sedini mungkin.