Asuransi jiwa, asuransi kesehatan, dan asuransi mobil mungkin tidak terdengar asing bagi Anda. Tapi pernahkah Anda mendengar Asuransi Mikro?
Sebagaimana diketahui, harga premi asuransi tersebut memang cukup mahal dan seringkali membuat calon nasabah mengurungkan niatnya untuk membeli asuransi.
Untuk mengatasi masalah tersebut, terciptalah asuransi jenis ini. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Produk Asuransi Mikro adalah asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.
Polis Asuransi dari produk asuransi ini juga dibuat secara ringkas dan mudah dibaca agar polis tersebut dapat lebih mudah dipahami.
Menawarkan harga premi rendah, tidak lebih dari Rp50 ribu-an perbulannya, masyarakat sudah bisa merdeka dari rasa khawatir akan hal-hal yang bisa mengancam finansial mereka. Solusi asuransi ini pun mulai meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi.
Untuk lebih jelasnya berikut pengertian asuransi mikro, karakteristik, perbedaan, manfaat, dan peraturan dari OJK terkait asuransi ini.
Pengertian Asuransi Mikro
Asuransi mikro adalah produk asuransi yang dibuat khusus untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Kategori masyarakat berpenghasilan rendah di sini adalah kelompok masyarakat yang penghasilan perbulannya tidak lebih dari Rp2,5 juta. Oleh karenanya, produk asuransi jenis ini memiliki premi yang murah juga. Umumnya tidak lebih dari Rp100 ribu per bulannya.
Karakteristik Umum Asuransi Mikro
Menurut surat edaran OJK nomor 9/SEOJK.04/2017, berikut ini adalah karakteristik umum asuransi mikro.
1. Sederhana
Memberikan manfaat perlindungan dasar atas 1 (satu) jenis atau lebih risiko yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Produk ini juga memiliki Polis Asuransi yang sederhana
dengan ketentuan, sebagai berikut:
1) Polis Asuransi dari Produk Asuransi ini menggunakan bahasa Indonesia yang sederhana sehingga mudah dipahami dan tidak menimbulkan multitafsir oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta
2) Jenis risiko yang dikecualikan dalam Polis Asuransi sangat sedikit atau tidak ada
3) Polis Asuransi dapat menggunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami oleh pemegang polis, tertanggung, atau peserta berdampingan dengan bahasa Indonesia
4) Polis Asuransi mencantumkan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna dalam nama produk sehingga mudah dikenali
5) Polis Asuransi ddapat menggunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah asuransi dan/atau istilah hukum dengan maksud agar polis dimaksud dapat lebih mudah dipahami
6) Polis Asuransi ringkas dan mudah dibaca, dimana panjang Polis Asuransi perorangan atau sertifikat Polis Asuransi kumpulan paling banyak setara 3 (tiga) halaman kertas ukuran kuarto yang dicetak dengan menggunakan huruf Arial ukuran 10 (sepuluh) point atau yang setara
7) Khusus untuk Produk Asuransi Mikro dengan prinsip syariah, panjang Polis Asuransi perorangan atau sertifikat Polis Asuransi sama dengan poin 6.
Produk Asuransi Mikro memiliki fitur dan proses administrasi yang sederhana dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bukti pendukung yang dipersyaratkan dalam pengajuan klaim paling banyak 4 (empat) bukti. Bukti dimaksud meliputi dokumen terkait dengan data diri pemegang polis, tertanggung, peserta, atau penerima manfaat asuransi dan bukti tertulis terkait dengan risiko yang dijamin
2) Produk Asuransi Mikro harus bersifat guaranteed issuance offer (GIO) atau simplified issue offer (SIO), yaitu Polis Asuransi berlaku setelah Premi atau Kontribusi dibayar lunas, tanpa didahului pemeriksaan atas kondisi objek pertanggungan, dan setelah aktivasi atau aplikasi
kepesertaan disetujui oleh Perusahaan.
2. Mudah
Produk Asuransi Mikro mudah diperoleh di lingkungan masyarakat umum berpenghasilan rendah melalui Saluran Pemasaran Produk Asuransi Mikro.
Selain itu, perusahaan mudah dihubungi kembali oleh pemegang polis, tertanggung, peserta, dan/atau pihak lain dalam rangka perolehan informasi mengenai Produk Asuransi dan/atau melakukan klaim.
3. Ekonomis
Produk Asuransi ini memiliki Premi atau Kontribusi yang relatif terjangkau dimana Premi risiko atau Kontribusi risiko dari produk paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Premi bruto atau Kontribusi bruto.
Uang pertanggungan pun paling banyak 24 (dua puluh empat) kali UMP terbesar pada saat penutupan Polis Asuransi.
4. Segera
Produk Asuransi Mikro berlaku efektif segera setelah aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh Perusahaan dan Premi atau Kontribusi dibayar lunas.
Perusahaan juga harus memberikan konfirmasi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta segera setelah kepesertaan disetujui Perusahaan.
Masa tunggu (waiting period) pada Produk Asuransi ini paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak aktivasi atau aplikasi kepesertaan disetujui oleh Perusahaan.
Dalam hal Produk Asuransi Mikro memiliki masa tunggu (waiting period), di dalam Polis Asuransi dicantumkan ketentuan bahwa manfaat asuransi dapat diberikan jika musibah atau risiko terjadi setelah masa tunggu (waiting period).
Perusahaan memproses dan menyelesaikan klaim, termasuk membayarkan manfaat asuransi jika disetujui dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak Perusahaan menerima dokumen klaim yang dipersyaratkan dalam Polis Asuransi secara lengkap dan benar.
Apabila terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara Perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta, maka perselisihan tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memprioritaskan penyelesaian perselisihan secara musyawarah.
Perbedaan Asuransi Mikro dan Asuransi Non-Mikro
Asuransi mikro memiliki beberapa perbedaan dibanding asuransi non mikro yang umumnya di jual. Secara singkat berikut perbedaannya.
Asuransi Mikro | Asuransi Non-Mikro |
---|---|
Polis berupa sertifikat maksimal 2 lembar | Polisnya tebal mencapai ratusan halaman dan dijilid dalam bentuk buku |
Bentuk dan jenis santunan sederhana | Polis memuat syarat dan ketentuan yang luas |
Pengeculian sedikit | Pengecualian banyak |
Premi dan santunan sudah ditetapkan dengan jumlah yang sama bagi setiap nasabah | Premi dan nilai pertanggungan tergantung dari kemampuan dan permintaan nasabah |
Jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun | Jangka waktu 1 tahun atau lebih |
Tidak perlu melakukan cek kesehatan untuk asuransi kesehatan | Wajib melakukan cek kesehatan khusus untuk asuransi kesehatan |
Distribusinya dapat dibeli langsung di swalayan, kios, kantor kepala desa, atau tempat lain | Distribusi diperoleh di kantor cabang asuransi melalui agen atau broker |
Manfaat Asuransi Mikro
Sama seperti jenis asuransi lainnya, asuransi mikro juga memberikan berbagai manfaat tergantung dari produk yang Anda ambil. Berikut beberapa manfaat asuransi tersebut.
Asuransi Jiwa: Santunan kematian untuk ahli waris |
Asuransi Jiwa: Santunan biaya pemakaman |
Asuransi Jiwa Kredit: Pelunasan sisa hutang kepada pemberi kredi |
Asuransi Rumah: Santunan pembangunan rumah bagi yang mengalami kebakaran |
Asuransi Petani: Pemberian ganti rugi terhadap petani yang gagal panen akibat bencana alam |
Asuransi kesehatan: Menanggung biaya rawat inap rumah sakit |
Asuransi Usaha: Santunan pengganti penghasilan |
Asuransi kesehatan: Mengganti biaya operasi |
Asuransi Kecelakaan Diri: Santunan cacat tetap total akibat |
Tempat Membeli Asuransi Mikro
Bagi Anda yang ingin membeli asuransi mikro, Anda bisa membelinya secara lansung, melalui agen asuransi, bancassurance, badan usaha selain bank, atau tenaga pemasar lainnya.
OJK juga telah mengatur perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi mikro harus memberikan informasi yaitu manfaat, besaran premi atau kontribusi, masa berlaku asuransi, dan referensi lainnya mengenai produk termasuk cara klaim.
Fitur di Dalam Produk Asuransi Mikro
Fitur-fitur yang ada dalam produk asuransi mikro.
- Objek dan Risiko yang Bisa Diasuransikan
- Nilai Uang Pertanggungan
- Penetapan Nilai Premi (Pricing)
Pertanyaan Seputar Asuransi Mikro
[sc_fs_multi_faq headline-0=”h3″ question-0=”Apa itu asuransi mikro?” answer-0=”Asuransi Mikro adalah Produk Asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah.” image-0=”” headline-1=”h3″ question-1=”Apa saja perlindungan yang diberikan oleh asuransi mikro?” answer-1=”Produk asuransi mikro memberikan perlindungan dasar atas risiko yang umum dihadapi masyarakat berpenghasilan rendah. Adapun perlindungan yang diberikan seperti santunan kematian, santunan biaya pemakaman, santunan pembangunan rumah bagi yang mengalami kebakaran, pemberian ganti rugi gagal panen, penggantian biaya rawat inap, santunan pengganti penghasilan pada asuransi usaha, santunan cacat tetap karena kecelakaan, dan penggantian biaya operasi.” image-1=”” headline-2=”h3″ question-2=”Berapa harga premi asuransi mikro?” answer-2=”Premi atau kontribusi asuransi mikro dibanderol dengan harga kisaran Rp10 ribu -Rp300 ribu perbulan.” image-2=”” count=”3″ html=”true” css_class=””]
Asuransi mikro bisa dibilang salah satu asuransi yang dapat memenuhi kebutuhan perlindungan masyarakat saat ini yang menuntut agar segala proses asuransi dapat dilakukan dengan cepat, mudah, aman, dan yang paling penting adalah dengan harga yang sangat terjangkau.
Nah, karena sekarang sudah tahu pengertian asuransi mikro dan juga manfaatnya, jadi tidak ada alasan lagi untuk Anda mulai menunda persiapkan perlindungan finansial dengan miliki asuransi dengan premi yang terjangkau.
Yuk ketahui lebih banyak informasi terbaru di dunia asuransi dengan cek artikel Cekpremi.com lainnya!