Ketahui Aturan Pajak Progresif Sebelum Membayar Pajak!

pajak progresif

Mungkin masih banyak orang yang asing dengan pajak progresif, tidak sedikit juga orang tidak mengerti kenapa jika orang yang memiliki lebih dari 1 kendaraan maka pajak yang dikenakan akan lebih mahal.

Misalkan pak Andi memiliki 2 mobil dan kedua mobil tersebut beratasnamakan pak Andi, maka Pak Andi akan dikenakan pajak progresif. Beda halnya jika 1 mobil yang dimiliki oleh pak Andi masih beratasnamakan orang lain, maka Pak Andi tidak perlu membayar pajak progresif.

Untuk mengetahui lebih detailnya, mari simak selengkapnya di artikel yang Cekpremi bahas kali ini!

Pengenaan Tarif Pajak Progresif

Sesuai dengan yang tercatat di Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 pasal 6, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:

Kepemilikan kendaraan bermotor pertama – Dikenakan biaya minimal 1% dan maksimal 2%
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya – Dikenakan biaya min 2% dan maksimal 10%

Namun perlu diperhatikan setiap daerah bisa menentukan besaran pajak yang dikenakan yang artinya beda daerah beda biaya pajak yang dikenakan.

Berikut adalah tarif pajak progresif yang dikenakan di DKI Jakarta:

Urutan kepemilikanBesaran tarif
Kendaraan pertama2%
Kendaraan kedua2,5%
Kendaraan ketiga3%
Kendaraan keempat3,5%
Kendaraan kelima4%
Kendaraan keenam4,5%
Kendaraan ketujuh5%
Kendaraan kedelapan5,5%
Kendaraan kesembilan6%
Kendaraan kesepuluh6,5%
Kendaraan kesebelas7%
Kendaraan keduabelas7,5%
Kendaraan ketigabelas8%
Kendaraan keempatbelas8,5%
Kendaraan Kelimabelas9%
Kendaraan Keenambelas9,5%
Kendaraan Ketujuhbelas10%

Cara menghitung Pajak Progresif:

Sebelum menghitung ada 2 dasar perhitungan pajak yang harus diperhatikan yaitu:

1. NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)

Harga yang dimaksud bukanlah harga pasaran, melainkan harga yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM)

See also Cermat Memilih Asuransi All Risk Terbaik untuk Mobil Pribadi Anda

2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan

Sebelum menghitung pajak progresif, mulailah dengan mengitung NJKB kendaraan dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB bisa kalian temukan di bagian belakang STNK.

Langkah selanjutnya adalah menentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berguna untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan.

Baca juga: Biaya Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor di Tahun 2021

Berikut ini contoh perhitungan pajak progresif mobil:

Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah:

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat.

Mobil Pertama
PKB: Rp 75.000.000 x 2% = Rp 1.500.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000

Mobil Kedua
PKB: Rp 75.000.000 x 2,5% = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000

Mobil Ketiga
PKB: Rp 75.000.000 x 3% = Rp 2.250.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000

Mobil Keempat
PKB: Rp 75.000.000 x 3,5% = Rp 2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000

Untuk menghitung mobil kelima dan seterusnya cara yang digunakan tetap sama namun angka persentase akan semakin besar hingga maks 10%.

Begitulah kira-kira penjelasan dan cara menghitung pajak progresif, pastikan kalian mengerti bagaimana cara menghitung agar dikenakan biaya lebih yang tidak perlu kalian bayarkan.