Asuransi Motor Hilang: Jenis, Premi, dan Cara Klaim

asuransi motor hilang

Kasus pencurian sepeda motor mengharuskan kita untuk melindungi kendaraan. Untuk menghindari kerugian finansial yang besar akibat kehilangan, Anda bisa memilih untuk menggunakan asuransi motor hilang.

Asuransi ini memberikan manfaat perlindungan untuk motor kesayangan Anda jika hal-hal yang tidak diinginkan seperti kehilangan motor terjadi.

Jenis asuransi motor yang menanggung kehilangan adalah asuransi total loss only atau TLO. Berikut informasi selengkapnya.

Definisi Asuransi Motor Hilang

asuransi motor hilang adalah

Asuransi motor hilang adalah perlindungan kendaraan roda dua atau sepeda motor dari risiko hilang di masa depan. Risiko yang ditanggung oleh jenis asuransi ini adalah ketika motor hilang akibat pencurian atau lainnya.

Jenis asuransi yang menanggung risiko motor hilang asuransi TLO atau Total Loss Only. Produk ini memberi jaminan atas kehilangan sepeda motor yang hilang atau rusak lebih dari 75 persen.

Jenis Asuransi Motor Hilang

Asuransi kehilangan motor memiliki dua jenis. Keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Berikut penjelasannya.

Motor yang dibeli secara tunai (cash)

Untuk pembelian motor secara tunai, biasanya belum disertai dengan asuransi. Tapi, beberapa leasing motor biasanya akan menawarkan produk asuransi secara terpisah.

Oleh karenanya, Anda jangan khawatir jika ingin membeli motor secara tunai karena tetap akan ada pilihan untuk melengkapi motor yang lunas dengan asuransi kehilangan motor.

Motor yang dibeli secara kredit

Jika membeli motor secara kredit, otomatis akan disertai dengan asuransi kehilangan motor. Biasanya premi asuransi sudah termasuk dengan biaya cicilan bulanan.

Perbandingan Premi Asuransi Motor Hilang

premi asuransi motor hilang

Premi asuransi untuk setiap jenis motor akan berbeda. Akan tetapi pada umumnya besaran preminya berdasarkan:

  • Usia motor
  • Type/varian model motor
  • Perluasan jaminan (jika ada)
  • Kode wilayah plat nomor

Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan biaya asuransi premi lewat Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6/SEOJK.05/2017.

See also 7 Tantangan yang Harus Dihadapi di Industri Asuransi

Surat edaran itu menjelaskan bahwa persentase premi batas bawah dan atas sesuai dengan jenis/kategori kendaraan dan wilayah Anda menggunakan kendaraan tersebut. Rumusnya untuk menghitung premi yakni:

Persentase premi x harga On The Road (OTR) Motor + biaya administrasi

Anda bisa dengan mudah membandingkan premi asuransi motor di cekpremi.com.

Cara Hitung Pertanggungan Asuransi Motor Hilang

Penghitungan pertanggungan asuransi motor hilang pada pembelian tunai dan kredit umumnya tidak jauh berbeda. Akan tetapi terdapat poin penting untuk menghitung pertanggungannya.

Berikut adalah faktor yang harus Anda perhatikan ketika menghitung pertanggungan asuransi kehilangan motor.

Jangka Waktu Pembelian Motor

Uang pertanggungan yang akan Anda terima jika mengalami kehilangan motor tergantung dari jangka waktu pembelian motor dengan waktu kehilangan.

Semakin pendek jangka waktu pembelian dengan kehilangan, maka semakin besar uang pertanggungan yang diterima. Begitu pun sebaliknya.

Jika waktu kehilangan terjadi sebelum 6 bulan dari waktu pembelian, maka asuransi akan mengganti dengan uang yang besarannya sama dengan harga motor di pasaran.

Ketahui Harga on The Road (OTR) Motor Anda

Harga OTR atau On The Road saat kehilangan motor juga ikut mempengaruhi perhitungan pertanggungan. Jika nilai jual motor ketika hilang di bawah Rp10 juta, maka uang pertanggungan akan dipotong sebesar Rp1 juta.

Tetapi jika nilai jual motor diatas Rp150juta, maka potongan yang diberikan adalah sebesar 10 persen dari harga motor saat itu.

Uang Pertanggungan Digunakan untuk Melunasi Kredit

Jika motor yang dibeli secara kredit hilang, maka uang pertanggungan akan digunakan untuk melunasi sisa kredit yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, Anda akan dibebaskan dari sisa hutang karena sudah ditutup dengan uang pertanggungan tersebut.

Cara Klaim Asuransi Motor Hilang

cara klaim asuransi motor hilang

Saat terjadi kehilangan motor, berikut adalah cara untuk pengajuan klaim ke pihak asuransi:

See also Asuransi Rawat Jalan Terbaik dan Tips Memilihnya

Buatlah Laporan ke Pihak Asuransi

Ketika motor Anda hilang, langsung melapor kepada pihak asuransi melalui telepon, email atau call center. Untuk yang membeli motor dengan sistem kredit bisa langsung menanyakan kepada pihak leasing mengenai kontak asuransi.

Pada saat pelaporan pihak asuransi akan mewawancarai, serta akan memberikan beberapa pertanyaan tentang bagaimana, kenapa, dan kapan mengenai hilangnya motor. Waktu untuk melapor kepada pihak asuransi memiliki batas maksimal 72 jam.

Buat Berita Acara di Kepolisian

Setelah melapor kepada pihak asuransi, buatlah laporan kehilangan di kepolisian terdekat. Anda akan diminta untuk membuat berita acara yang berisi tentang data pribadi serta kronologi kejadian. Batas untuk membuat berita acara maksimal 24 jam.

Buat Surat Pemblokiran

Surat pemblokiran ini berfungsi sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan pada saat proses klaim kepada pihak asuransi. Surat ini bisa didapatkan dari Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat.

Mengurus Surat dari Direktorat Reserse

Surat ini juga merupakan dokumen pelengkap, Anda akan diminta mengisi formulir surat permohonan dengan nama yang sesuai pada polisi asuransi yang terdaftar.

Dalam suatu permohonan tersebut beberapa dokumen yang harus dilampirkan adalah

  • Fotokopi KTP,
  • Fotokopi BPKB,
  • Fotokopi faktur pembelian,
  • Fotokopi polis asuransi,
  • Fotokopi tanda laporan dari kepolisian,
  • Surat pengantar dari pihak asuransi,
  • Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang),
  • Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian.

Mengajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi

Setelah semua dokumen lengkap, sekarang saatnya untuk mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi.

Isi formulir dengan lengkap dan bawa beberapa dokumen pendukung:

  • Fotokopi polis asuransi kendaraan,
  • Fotokopi SIM dan STNK,
  • Surat kehilangan asli dari kepolisian,
  • Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan),
  • BPKB asli, faktur pembelian asli,
  • STNK asli,
  • Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar,
  • 2 Kunci kontak motor,
  • Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse,
  • Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda, dan Subrogasi.
See also Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO, Mana yang Lebih Baik?

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Motor Hilang?

Waktu yang dibutuhkan untuk memproses pengajuan klaim tergantung kepada perusahaan asuransi atau leasing yang Anda pilih. Ada yang satu bulan bahkan ada juga yang sampai tiga bulan.

Asuransi motor hilang sebenarnya dapat dengan mudah diklaim ke pihak asuransi asalkan semua persyaratan lengkap. Asuransi juga akan membuat Anda merasa lebih aman saat berkendara.

Bagaimana Jika Klaim Asuransi Motor Hilang Anda Ditolak?

Apabila klaim Anda ditolak, ikuti langkah berikut ini.

1. Cek Polis Asuransi Anda

Cek kembali isi dari kontrak polis untuk memastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan dan tidak ada poin dalam polis yang Anda langgar.

Baca dan pahami lagi apa yang menjadi penyebab klaim asuransi ditolak. Jangan sampai klaim yang ditolak disebabkan oleh kelalaian dalam membaca dan memahami isi polis.

2. Segera Hubungi Perusahaan Asuransi

Jika klaim asuransi motor hilang ditolak, Anda harus segera menghubungi perusahaan asuransi dan tanyakan apa yang menjadi alasan dan penyebab klaim asuransi Anda ditolak.

Apabila semua syarat sudah Anda penuhi, Anda bisa mengajukan komplain ke pihak asuransi.

3. Ambil Jalur Hukum

Terakhir, Anda bisa mengambil jalur hukum dengan melakukan somasi dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Perdata.

Patut dicatat, hal ini bisa Anda lakukan jika semua syarat sudah Anda penuhi, namun klaim asuransi yang Anda ajukan tetap ditolak. Siapkan bukti yang kuat untuk memenangkan kasus ini.

Jadi, jangan lupa untuk menambahkan perlindungan asuransi untuk kendaraan bermotor Anda, ya!