Biaya dan Syarat Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Terbaru

biaya ganti plat nomor

Bagi kalian yang mempunyai kendaraan pribadi, tentunya kalian memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Sebagai pengendara kendaraan maka wajib hukumnya jika kalian membawa STNK saat berkendara, tujuannya adalah sebagai tanda bahwa kalian adalah sebagai pemilik resmi kendaraan yang bersangkutan. Jangan lupa juga untuk bawa SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan pastikan juga plat nomor kendaraan kalian sudah diperbaharui.

Oleh karena itu penting untuk selalu memperpanjang STNK dan rutin ganti plat nomor setiap 5 tahun sekali. Bagi kalian yang masih bingung bagaimana prosedur dan biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor, simak pembahasan lengkapnya disini!

Syarat Ganti Plat Motor dan Cara Pengurusannya

Untuk mengganti plat motor yang sudah kadaluarsa, ada beberapa persyaratan dokumen yang harus dibawa, antara lain:

  • STNK asli dan fotocopy 1 lembar
  • KTP asli dan fotocopy 1 lembar
  • BPKB asli dan fotocopy 1 lembar
  • Membawa sepeda motor

Semua dokumen tersebut harus dibawa semua. Saat melakukan pengurusan sebaiknya Anda membawa bolpoin sendiri agar tidak perlu antri saat mengisi formulir pendaftaran di kantor Samsat.

Pergantian plat motor juga diikuti dengan perpanjangan STNK. Hal tersebut karena keduanya diterbitkan secara bersama-sama. Di dalam STNK tersebut terdapat data berupa nomor plat kendaraan yang aktif, sehingga antara STNK dan plat motor harus sinkron.

Dokumen yang harus dibawa untuk perpanjangan STNK yakni STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP serta SIM asli dan fotokopiannya. Jangan lupa Anda juga harus membawa surat keterangan hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat.

Biaya Perpanjang STNK

Biaya yang diperlukan agar STNK kalian tetap hidup sebenarnya dibagi menjadi 2 yaitu:

– Biaya pajak kendaraan yang dibayarkan/1 tahun sekali
– Biaya perpanjang STNK dan ganti plat nomor kendaraan/5 tahun sekali

See also Daftar Bengkel Body Repair Resmi Toyota di Jabodetabek, Cek Di Sini !

Berikut daftar biaya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Biaya Penerbitan dan Perpanjang STNK

1. Kendaraan roda 2 atau roda 3

– Penerbitan STNK Baru = Rp 100.000
– Perpanjang STNK lama = Rp 100.000/5 tahun

2. Kendaraan roda 4 atau lebih

– Penerbitan SNK Baru = Rp 200.000
– Perpanjang STNK Lama = Rp 200.000/5 tahun

Berikut adalah rincian biaya yang lebih lengkapnya:

– Cek Fisik Kendaraan = Rp 10-20 ribu
– STNK = Biaya tertera di balik STNK
– Pembuatan plat nomor = Rp 60 ribu – 100 ribuan

Langkah-langkah perpanjang STNK dan ganti plat nomor

Sesudah mengetahui biaya yang diperlukan, berikut adalah langkah demi langkah yang harus kalian lakukan untuk memperpanjang STNK dan ganti plat nomor:

1. Menyiapkan berkas dokumen yang dibutuhkan

– Form permohonan yang sudah diisi
– Fotokopi KTP dan KTP asli
– Fotokopi STNK dan STNK asli
– Fotokopi BPKB dan BPKB asli
– Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan

2. Cek fisik kendaraan

Bawa kendaraan anda ke samsat terdekat untuk pemeriksaan kendaraan. Bagi kalian yang memiliki kendaraan yang berasal dari luar domisili, jangan khawatir kalian tetap bisa melakukan pengecekan di kantor Samsat terdekat. Hal ini diperlukan untuk mendapatkan bukti keterangan bahwa kendaraan sudah melalui tahap pengecekan.

3. Siapkan biaya yang dibutuhkan

Ada baiknya kalian sudah menyiapkan sejumlah uang tunai untuk keperluan bayar membayar. Meskipun pembayaran bisa dilakukan secara transfer, namun tetap saja berjaga-jaga dengan membawa uang tunai itu lebih baik agar proses lebih cepat dan simpel.

4. Usahakan datang tepat saat kantor Samsat buka

Hal ini dilakukan agar kalian terhindar dari antrian panjang masyarakat yang mempunyai kebutuhan yang sama dengan kalian. Jika kalian datang jam 10-11 maka proses perpanjang dan ganti plat nomor bisa memakan waktu sampai 2 jam.

See also Rekomendasi 14 Merk Gembok Motor Terbaik, Dijamin Aman!

Langkah-langkah perpanjang STNK dan ganti plat nomor secara online

Di masa pandemi seperti saat ini berkegiatan di luar rumah sangat tidak dianjurkan. Lalu bagaimana kalau kita ingin memperpanjang STNK? Tidak perlu khawatir karena ganti plat dan perpanjang STNK online bisa dilakukan! Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses situs e-samsat daerah masing-masing
  • Masukkan info nomor STNK
  • Jika sudah dimasukkan akan muncul layar yang menunjukkan tagihan
  • Bayar dengan cara transfer ke bank yang bersangkutan
  • Kirim STNK dan bukti bayar ke samsat daerah masing-masing
  • Jika sudah pihak samsat akan mengirimkan STNK kalian melalu POS Indonesia

Untuk penggantian plat, sayangnya cara online belum bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan perlunya pengecekan fisik terlebih dahulu untuk proses ganti plat.

Akibat tidak ganti plat dan perpanjang STNK

1. Ditilang polisi

Resiko pertama yang bisa saja terjadi pada kalian jika tidak ganti plat dan perpanjang STNK adalah ditilang. Tentunya jika kalian ditilang akan menghabiskan waktu dan uang bukan?

2. STNK dimatikan jika tidak perpanjang selama 2 tahun

Nah jika hal ini terjadi pada kalian biasanya proses yang harus dilalui untuk mengaktifkan STNK tidaklah mudah. Biasanya juga kalian akan dikenakan denda yang tidak kecil.

3. Harga motor turun drastis

Akibat selanjutnya jika kalian tidak mengganti plat dan memperpanjang STNK adalah harga motor turun drastis. Biasanya harga akan turun sebesar 50% karena dianggap motor illegal.

Perpanjang STNK dan ganti plat nomor dengan menggunakan biro jasa

Bagi kalian yang tidak mempunyai waktu untuk memperpanjang STNK da ganti plat nomor maka menggunakan jasa biro jasa bisa dijadikan pilihan. Biasanya biaya yang dipatok untuk jasa nya saja adalah sebesar Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil

See also Simak Kelebihan & Kekurangan Ceperin Mobil, Wajib Tahu!

Pertanyaan Seputar Biaya Ganti Plat Nomor dan STNK

Apakah bisa ganti plat motor ketika di luar domisili?

Bisa, kalian hanya perlu melakukan pengecekan fisik di daerah kalian sekarang dan kirim hasil cek fisik ke samsat daerah domisili asal.

Apa saja syarat ganti plat motor?

Salinan STNK dan aslinya, KTP asli sesuai domisili, BPKB asli dan salinannya.

Apakah ganti plat bisa dilakukan di samsat keliling?

Tidak bisa, samsat keliling hanya menerima perpanjangan SIM

Berikan proteksi kepada kendaraan kesayangan kalian!

Pastikan semua kendaraan kalian baik itu motor ataupun mobil terlindungi dari berbagai resiko kerusakan! Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi motor dan asuransi mobil hanya di Cekpremi!