Jalanan rusak dan bergelombang serta padatnya volume kendaraan bisa meningkatkan resiko kecelakaan. Untuk melindungi kendaraan dari kerusakan akibat kecelakaan atau kehilangan, Anda wajib memiliki asuransi. Terlebih untuk motor, yang rawan sekali terhadap kecelakaan dan pencurian di jalan raya maupun di rumah sendiri. Biasanya asuransi motor yang paling sering dipakai adalah asuransi TLO (Total Loss Only). Apa saja perlindungan yang diberikan asuransi kecelakaan motor? Bagaimana prose klaimnya dan apakah bisa ditolak?
Ada 2 jenis asuransi motor, yaitu:
1. Asuransi Total Loss Only (TLO)
Jenis asuransi ini hanya memberikan perlindungan dan memberikan ganti rugi ketika terjadi kerusakan dengan nilai perbaikan sama atau lebih dari 75 persen dari harga motor atau terjadi kehilangan.
2. Asuransi All Risk
Jenis asuransi ini melindungi dari semua resiko yang terjadi, termasuk hanya goresan kecil hingga kerusakan berat. Serta menanggung resiko atas kehilangan kendaraan akibat pencurian.
Beberapa resiko yang mungkin terjadi:
- Motor hilang pada kondisi parkir
- Motor dicuri
- Motor dirampas atau ditodong
- Motor mengalami kerusakan akibat kecelakaan
Apabila risiko di atas terjadi, untuk mendapatkan manfaat asuransi, Anda harus mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi. Proses klaim ini cukup penting untuk memastikan bahwa Anda akan mendapatkan ganti rugi. Beberapa orang mungkin mengeluhkan proses klaim yang ribet bahkan ditolak. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diwaspadai dan mungkin bisa menjadi penyebab klaim asuransi kecelakaan motor Anda ditolak.
Penyebab Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Ditolak
1. Dokumen Tidak Lengkap dan Nama Polis Berbeda
Beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk klaim asuransi adalah SIM, STNK, formulir untuk mengajukan klaim, hingga surat keterangan polisi apabila terjadi kerusakan berat. Pastikan semua dokumen dibawa secara lengkap saat menghadap perusahaan asuransi. Penyebab utama klaim ditolak biasanya adalah dokumen yang tidak lengkap. Kemudian ketika data diri pemilik kendaraan dengan nama yang ada di polis berbeda, bisa jadi klaim asuransi gagal dicairkan.
2. Melanggar Aturan Lalu Lintas
Ketika terjadi kerusakan akibat kecelakaan yang disebabkan pelanggaran lalu lintas, biasanya pihak asuransi akan menolak klaim Anda. Tindakan ini dianggap sebagai salah satu kesalahan atau kelalaian pengemudi saat berkendara. Kalim juga akan ditolak jika pengemudi terbukti melakukan tindak kejahatan yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan di jalan raya.
3. Pengendara Mabuk atau Mengkonsumsi Obat Terlarang
Peraturan larangan berkendara dalam keadaan mabuk sudah jelas tertera di Undang-Undang. Nah, hal ini juga menyebabkan gagal klaim apabila ditemukan bukti bahwa pengendara dalam keadaan mabuk ketika berkendara. Selain karena mabuk-mabukan, perusahaan asuransi juga menolak klaim yang disebabkan karena konsumsi obat-obatan terlarang.Fungsi motor berubah dari perjanjian awal
4. Masa Berlaku Polis Habis
Usahakan agar masa berlaku polis tidak memiliki tenggang waktu, sehingga pengajuan klaim bisa dilakukan kapan saja saat motor mengalami kerusakan. Pastikan juga pengajuan klaim belum melebihi batas waktu yang ditentukan.
5. Fungsi Kendaraan yang Berubah
Saat mendaftarkan asuransi motor ada informasi penggunaan motor tersebut, misalkan untuk pemakaian pribadi, kendaraan operasional, ojek online, atau hal lainnya. Nah, misalkan di awal polis Anda menginfokan bahwa motor tersebut untuk penggunaan pribadi, kemudian digunakan untuk ojek online dan mengalami kecelakaan. Maka pihak asuransi akan menolak klaimnya karena tidak sesuai dengan perjanjian di awal.
Untuk mencegah gagal klaim pada asuransi kecelakaan motor, Anda perlu mencermati isi polis asuransi secara detail dan tanyakan hal apa saja yang bisa membuat tidak bisa mengajukan klaim. Sehingga manfaat asuransi bisa Anda dapatkan dengan maksimal!