Akta hibah biasanya dipakai saat seseorang ingin memberikan aset propertinya kepada orang lain tanpa proses jual beli. Aset properti yang dimaksud disini adalah bangunan ataupun tanah. Nah jika kalian ingin membuat akta hibah, yuk simak penjelasan lengkapnya disini!
Siapa yang membuat akta hibah?
Akta hibah akan dibuat oleh notaris jika semua syarat sudah kalian penuhi. Kedua belah pihak yaitu penerima dan pemberi juga harus hadir saat dibuatnya akta hibah.
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk membuat akta hibah?
1. Lunas pajak
Objek properti yang ingin dihibahkan haruslah bebas pajak. Ini adalah syarat wajib yang harus kalian penuhi jika ingin membuat akta. Pajak seperti BPHTB dan PPH haruslah dilunaskan terlebih dahulu.
2. Berkas dokumen
Berikut adalah beberapa berkas yang harus kalian siapkan:
- Fotokopi KTP pemberi dan penerima
- Fotokopi istri/saudara pemberi dan penerima
- Fotokopi bukti pelunasan BPHTB dan PPH
Baca juga: Ternyata Begini Cara Cek Tagihan PBB Online Terupdate di 2021!
Berapa tarif pembuatan akta hibah?
Patokan biaya yang dikenakan adalah sebesar 2,5% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) Besaran NJOP biasanya sudah dihitungkan oleh pihak notaris, kalian hanya perlu menunggu berapa besaran tarif yang dikenakan.
Berapa lama proses pembuatan akta hibah?
30 hari adalah waktu umum yang biasanya diperlukan untuk menerbitkan akta hibah. Nah usahakan untuk mencari notaris yang sudah terpercaya agar proses penerbitan akta bisa lancar dan tepat waktu.
Baca juga: Mengurus Sertifikat Tanah Hilang Lengkap dengan Biayanya di 2021!
Seberapa kuat kekuatan hukum akta hibah?
Akta hibah sendiri sudah memiliki kekuatan hukum yang mutlak. Artinya jika akta sudah dibuat atas nama kalian, maka properti sudah sah menjadi milik kalian.
Namun tidak menutup kemungkinan jika ada gugatan dari ahli waris si pemberi tanah. Tidak perlu khawatir, karena kemungkinan besar kalian lebih kuat secara hukum karena akta hibah sudah dibuat.
Kira-kira seperti itulah penjelasan mengenai akta hibah, biasanya akta ini akan diperlukan jika orang tua kalian ingin memberikan warisan berupa properti.
Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!
Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!