Ketika mengajukan KPR rumah ada beberapa biaya tambahan yang harus Anda bayarkan. Biaya provisi adalah salah satunya, merupakan biaya balas jasa yang dibayarkan kepada bank ketika pinjaman Anda disetujui. Umumnya, persentase biaya provisi adalah 1 sampai 3,5% dari seluruh total pinjaman yang sudah disetujui.
Tidak semua jenis produk pinjaman bank dikenakan biaya provisi, namun beberapa yang paling sering adalah KPR, KMG, dan KTA. Diantara ketiga jenis kredit pinjaman tersebut, KPR adalah yang paling konsisten memberikan 1% dari seluruh pinjaman dalam biaya provisinya. Sedangkan KTA dan KMG memiliki biaya KTA yang cenderung bervariasi, yaitu sekitar 0,5 hingga 1,5% untuk KTA dan 1 hingga 3,5% untuk KMG.
Berapa Biaya Provisi yang Dibayarkan?
Untuk seluruh produk pinjaman yang ditawarkan oleh pihak bank, biaya provisi ini sudah pasti harus dibayar di muka, yaitu ketika pertama kali pinjaman sudah disetujui. Biaya ini biasanya akan langsung dipotong dari nilai total kredit yang pertama kali sudah disetujui.
Cara perhitungan biaya provisi
Rumus: Persentase biaya provisi x total pinjaman yang disetujui
Perhitungan biaya provisi dapat berbeda apabila ada modifikasi tertentu dalam kredit pinjaman yang diajukan.
Misalnya, ada beberapa produk kredit pinjaman oleh bank yang mengharuskan adanya pembayaran di muka. Maka, “harga” kredit awal akan dikurangi dengan uang muka yang sudah dibayarkan untuk mendapatkan dasar perhitungan biaya provisi. Barulah saat itu, kita dapat mengalikan jumlah yang sudah dikurangkan tersebut dengan persentase biaya provisi yang dikenakan oleh bank.
Ketentuan Gratis Biaya Provisi
Ternyata biaya provisi bisa gratis lho alias bebas biaya provisi! Berikut adalah caranya:
- Selalu memperbarui berita dari pihak bank pinjaman kredit yang dipilih. Beberapa bank ada yang memberikan gratis biaya provisi pada produk pinjaman tertentu dan dalam periode waktu tertentu.
- Disarankan agar Anda sudah memiliki pekerjaan tetap, karena orang dengan pekerjaan tetap akan lebih mudah dalam mendapatkan gratis biaya provisi dari pihak bank.
- Perhatikan jangka waktu pinjaman dan juga membandingkannya dengan usia Anda pada saat ini. Hindarilah melakukan pinjaman pada usia yang sudah pensiun atau melewati batas usia produktif. Umumnya, standar penerima gratis biaya provisi adalah sekitar 21 – 51 tahun
Biaya Lain Terkait Pengajuan Pinjaman
Setidaknya ada 4 jenis biaya lain terkait pengajuan pinjaman yang harus selalu Anda ketahui selain biaya provisi. Biaya tersebut adalah biaya tahunan, biaya percepatan pelunasan, biaya denda keterlambatan, dan juga biaya asuransi.
Biaya Tahunan
Biaya ini akan diterapkan oleh pihak bank untuk bisa dilunasi per tahunnya. Jumlah nominalnya akan disesuaikan dengan periode waktu pinjaman dan kebijakan bank yang bersangkutan.
Ada juga beberapa bank yang tidak menerapkan biaya ini. Semua tergantung regulasi dan kebijakan dari pihak bank. Umumnya, jumlah nominal biaya tahunan ini adalah berkisar antara 1 sampai 2% dari plafon pinjaman di tahun pertama.
Biaya tersebut akan ditambahkan di dalam cicilan pada bulan ke 12 sejak pinjaman sudah diberlakukan. Setelah biaya tahun pertama dibayarkan, akan ada biaya tahunan tetap, sekitar 50 ribu rupiah yang ditambahkan ke dalam cicilan Anda pada bulan ke 24 dan seterusnya hingga cicilan selesai.
Biaya Mempercepat Pelunasan
Dalam sistem kredit, telah ada jangka waktu cicilan yang disepakati. Kemudian jika Anda ingin segera melunasi hutang tersebut, maka ada biaya penalti yang dikenakan. Persentase nilainya pun cukup besar, yaitu sekitar 5-6% dari sisa tagihan yang akan dilunasi.
Biaya Denda Keterlambatan
Biaya ini berbanding terbalik dengan biaya penalti percepatan pelunasan. Keterlambatan dalam membayar tagihan sedikit atau sehari saja, maka ada denda yang harus siap Anda tanggung.
Untuk nominal keterlambatan ini berbeda-beda pada tiap bank, bisa sampai ratusan ribu rupiah lho..Jadi usahakan untuk menghindarinya dengan membayar cicilan tepat waktu.
Biaya Asuransi
Walaupun bukan biaya wajib, tapi disarankan agar setiap nasabah mengambilnya. Biaya ini memiliki fungsi sebagai suatu perlindungan dari keluarga nasabah atas kewajibannya melunasi hutang yang masih ada apabila nasabah yang bersangkutan mengalami kejadian kecelakaan atau meninggal dunia. Pihak asuransi yang nantinya akan menyelesaikan sisa utang tersebut kepada pihak bank.
Biaya provisi adalah salah satu yang paling besar nominalnya dan hampir ada disetiap kredit bank. Jadi, penting untuk Anda mengetahui perhitungan, besaran, dan cara agar bebas biaya provisi.
Berikan perlindungan kepada aset properti kalian!
Properti merupakan sebuah aset yang berharga, oleh karena itu pastikan aset properti kalian terhindari dari segala resiko kerusakan yang mungkin terjadi dengan perlindungan asuransi properti!