Cicilan KPR bisa berlangsung belasan hingga puluhan tahun. Tentunya selama jangka waktu tersebut, tidak ada yang tau kemungkinan buruk apa yang bisa terjadi. Oleh karena itu, sebagai langkah antisipasi, Anda bisa mendaftarkan asuransi jiwa untuk KPR. Tujuannya untuk memberikan jaminan pelunasan sisa cicilan ketika tertanggung pencicil KPR meninggal dunia. Jadi, secara otomatis cicilan KPR akan lunas dan tidak membebankan keluarga yang ditinggalkan.
Peraturan mengenai asuransi jiwa KPR sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 124/PMK.010/2008 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship tentang asuransi dalam proses kredit. Pasal 1 angka 2 PMK 124/2008 berbunyi: “Asuransi Kredit adalah lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit apabila penerima kredit tidak mampu memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian kredit.”
Baca juga: Mau Mengajukan Kredit Rumah? Ini Syarat KPR yang Wajib Dipenuhi!
Jadi, ketika mengambil KPR, akan ada asuransi jiwa KPR yang khusus mengcover urusan rumah. Lalu, apa bedanya dengan asuransi jiwa umum? Perbedaannya ada pada cakupan pembiayaannya.
Asuransi jiwa KPR mencakup asuransi sesuai dengan perjanjian kerjasama KPR. Cakupan perlindungannya hanya untuk pelunasan sisa cicilan KPR. Sedangkan asuransi jiwa umum akan memberikan uang pertanggungjawaban dalam bentuk cash yang penggunaannya tidak terbatas, bisa untuk biaya hidup, biaya pendidikan, dan lainnya.
Berapa Besar Preminya?
Besaran asuransi setiap nasabah tidak sama karena dihitung berdasarkan beberapa faktor pertimbangan. Faktor pertimbangan utama adalah usia nasabah. Semakin tua usia tertanggung, semakin tinggi besaran asuransinya. Ini ditinjau dari resikonya, karena semakin tua usia maka semakin besar resikonya. Misalkan untuk rumah dengan harga Rp 300 juta, tentunya untuk tertanggung usia 25 tahun dan usia 45 tahun akan memiliki premi asuransi yang berbeda.
Perlu diketahui, pembayaran asuransi ini hanya dilakukan sekali pada saat akad kredit (sesuai rentang waktu yang dipilih). Rentang waktu KPR biasanya selama 10, 15, atau bahkan 20 tahun. Semakin lama rentang waktu yang dipilih maka semakin besar pengeluaran.
1. Keuntungan Memiliki Asuransi Jiwa KPR
- Keuntungan utama asuransi ini adalah bantuan untuk pelunasan kredit jika nasabah meninggal dunia.
- Pembayaran cicilan KPR jika nasabah sedang sakit keras, dengan rider tambahan.
- Fitur pengembalian premi ketika klaim tidak terjadi.
- Jika menggunakan kredit joint income (penggabungan pendapatan dengan pasangan), akan tersedia pilihan first to die atau the last survivor. First to die yang artinya pihak asuransi akan melunasi sisa cicilan KPR jika salah satu meninggal dunia, baik itu kreditur maupun pasangannya. The last survivor artinya pihak asuransi baru akan melunasi sisa cicilan KPR, jika kreditur dan pasangannya meninggal dunia.
2. Bagaimana Jika Tidak Memiliki Asuransi Jiwa KPR?
Ketika kreditur meninggal dunia dan tidak memiliki asuransi jiwa KPR, maka tanggungan cicilan bulanan akan dilanjutkan oleh ahli waris hingga lunas atau selama sisa tenor berjalan. Kemudian apabila ada tunggakan dan denda juga harus dilunasi. Apabila ahli waris tidak mampu melunasi, maka pihak bank berhak menyita rumah tersebut.
Baca juga: Mengenal Jenis Asuransi Jiwa yang Ada di Indonesia dan Manfaatnya
Oleh karena hal tersebut, asuransi jiwa untuk KPR penting dimiliki demi menghindari ahli waris dari beban hutang. Pembayaran asuransi ini juga sekaligus di awal, jadi tidak membebani cicilan bulanan. Namun, tentunya ini menjadi biaya tambahan yang harus disiapkan ketika Anda mengambil KPR.
Tambhakan juga asuransi properti untuk melindung rumah Anda dari kemungkinan kerusakan akibat huru-hara, pencurian, kebayaran, banjir, dan hal lainnya. Dapatkan penawaran asuransi properti terbaik hanya dari cekpremi.com.