Asuransi ada berbagai macam jenis produknya. Nah, kali ini kita akan membahas tentang asuransi kerugian.
Sesuai dengan namanya, asuransi ini didesain untuk memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat adanya kejadian berbahaya yang menimpa objek yang diasuransikan. Umumnya, objek yang diasuransikan meliputi aset seperti rumah, ruko, Gedung kantor, hingga proyek bangunan.
Dengan mengasuransikan aset yang Anda miliki, maka beban finansial yang harus ditanggung akan ringan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilang, rusak, dan sebagainya.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Kerugian?
Mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), suatu perusahaan asuransi kerugian akan menanggung risiko-risiko berikut ini:
- Kerusakan objek milik tertanggung
- Kehilangan keuntungan akibat kerusakan maupun kehilangan objek milik tertanggung
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga
- Pemenuhan kewajiban tertanggung
Apa Saja Jenis-Jenis Asuransi Kerugian?
Secara umum, asuransi kerugian terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu sebagai berikut:
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Pengangkutan Barang
- Asuransi Aneka
1. Asuransi Kebakaran
Sesuai dengan namanya, asuransi kebakaran adalah produk asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi apabila aset yang diasuransikan rusak akibat insiden kebakaran. Adapun aset yang dimaksud bisa berupa bangunan dan harta benda berharga yang ada di dalamnya.
Anda yang memiliki aset seperti rumah, ruko, Gedung kantor, pabrik, rumah sakit, restoran, maupun bangunan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi, disarankan untuk memiliki produk asuransi kerugian yang satu ini.
Selain karena kebakaran yang disebabkan oleh faktor internal seperti arus pendek listrik, asuransi juga akan memberikan pertanggungan apabila kebakaran terjadi karena faktor-faktor eksternal seperti:
- Petir
- Ledakan
- Tertimpa pesawat jatuh
2. Asuransi Pengangkutan Barang
Produk lainnya yang ditawarkan adalah asuransi pengangkutan barang. Asuransi ini akan memberikan jaminan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan pada barang saat dalam proses pengangkutan, baik itu melalui jalur darat, laut, maupun udara.
Beberapa asuransi pengangkutan barang bahkan juga menawarkan jaminan perlindungan terhadap alat angkut yang digunakan. Contoh, pesawat pengangkut barang mengalami kecelakaan. Maka, pihak asuransi akan mengganti kerugian maskapai atas pesawat yang rusak atau hilang, pun barang-barang yang diangkut di dalamnya.
3. Asuransi Aneka
Asuransi aneka adalah produk asuransi kerugian yang akan memberikan jaminan ganti rugi akibat kejadian-kejadian di luar kebakaran maupun pengangkutan barang.
Macam-macam produk asuransi aneka adalah sebagai berikut:
- Asuransi kendaraan bermotor
- Asuransi kecelakaan
- Asuransi perjalanan
- Asuransi properti komprehensif (all risk)
- Asuransi gempa bumi
- Asuransi profesi
- Asuransi pencurian
- Asuransi tanggung gugat
- Asuransi mesin dan peralatan
- Asuransi konstruksi
- Asuransi peralatan elektronik
- Asuransi pemasangan mesin
Apa Saja Perusahaan Asuransi yang Memiliki Produk Asuransi Kerugian?
Berikut ini beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kerugian:
1. Asuransi BCA
Selain asuransi kesehatan dan jiwa, BCA Insurance sebagai salah satu provider asuransi di Indonesia juga menawarkan produk asuransi yang satu ini.
Asuransi BCA akan memberikan proteksi untuk setiap kerugian yang dialami aset Anda, seperti rumah dan properti lainnya. Adapun premi yang harus Anda bayarkan beragam, mulai dari Rp250 ribu.
2. Asuransi BNI
Asuransi BNI memiliki produk asuransi kebakaran yang mana produk ini akan memberikan perlindungan terhadap aset dari risiko kebakaran yang disebabkan oleh sejumlah hal seperti arus pendek listrik, petir, hingga tertimpa pesawat jatuh.
Nilai pertanggungan yang diberikan pun terbilang tinggi, yakni hingga Rp15 miliar. Sementara itu, untuk biaya preminya dihitung berdasarkan uang pertanggungan dikali 0.328%.
3. Asuransi Sinarmas
Asuransi Sinarmas adalah salah satu perusahaan asuransi terbesar yang memiliki produk asuransi untuk ganti rugi. Adapun produk yang ditawarkan mulai dari asuransi kebakaran hingga asuransi kendaraan bermotor.
Nilai uang pertanggungan yang diberikan oleh asuransi ini beragam dan maksimal mencapai Rp100 juta.
4. Asuransi MSIG
Asuransi MSIG memiliki produk yang akan memberikan jaminan ganti rugi atas kerusakan harta benda yang dialami tertanggung seperti Gedung, pun termasuk isinya.
Selain itu, terdapat pula manfaat perluasan jaminan yang mencakup perlindungan terhadap sejumlah risiko seperti:
- Kerusuhan
- Tindak kejahatan
- Penggantian biaya pembersihan atau pemindahan puing akibat kerusakan
Itu dia informasi mengenai asuransi kerugian yang perlu Anda ketahui. Dengan menggunakan asuransi kerugian, Anda bisa meminimalisir beban finansial apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga. Semoga bermanfaat, ya!