Asuransi Mobil Bekas, Manfaat, dan Cara Mendaftarnya

Asuransi Mobil Bekas

Asuransi mobil bekas hampir sama dengan asuransi mobil baru. Bagi kamu yang memiliki mobil bekas, jangan sampai tidak menggunakan asuransi untuk perlindungan mobil bekas ini. Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi untuk asuransi mobil bekas seperti, kondisi mobil dan usianya.

Tidak peduli mobil yang kamu miliki baru atau bekas, potensi risiko kerugian akibat kecelakaan atau kehilangan tetap ada. Penting bagi kamu untuk selalu waspada terhadap hal ini dengan menggunakan asuransi mobil. Memilih untuk membeli mobil bekas daripada yang baru merupakan ide yang bagus. Belakangan ini, tidak sedikit orang yang melakukannya. Kamu tidak perlu ragu untuk membeli mobil bekas.

Ada beberapa alasan mengapa lebih memilih untuk membeli mobil bekas. Kebanyakan orang lebih memilih mobil bekas karena harganya lebih murah. Selain lebih murah, mobil bekas menjadi pilihan sebab performanya tidak jauh berbeda dengan mobil baru.

asuransi mobil

Fitur mobil bekas juga tidak kalah dengan mobil baru. Setiap tahunnya, perusahaan mobil mengeluarkan produk dengan fitur terbarunya. Jadi, akan ada banyak pilihan mobil keluaran sebelumnya. Dengan harga yang lebih murah, kamu bisa mendapatkan mobil dengan banyak fitur.

Dengan membeli mobil bekas, kamu tidak akan begitu terbebani dengan besaran biaya bulanan dan pajaknya. Mobil bekas memiliki pajak yang lebih ringan dibandingkan mobil keluaran terbaru.

Yang tidak kalah pentingnya, mobil bekas juga bisa diasuransikan. Dengan asuransi mobil bekas, kamu akan merasa lebih aman dan nyaman karena adanya jaminan atas potensi risiko kerugian.

Syarat Asuransi Mobil Bekas

Asuransi mobil tidak hanya untuk mobil baru saja, tetapi juga bisa untuk mobil bekas. Berbeda dengan mobil baru, asuransi mobil bekas mensyaratkan beberapa hal yang wajib dipenuhi.

See also 6 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia

Salah satu syarat yang harus kamu penuhi adalah berkaitan dengan usia mobil. Beberapa perusahaan asuransi mensyaratkan usia mobil bekas maksimal 10 tahun. Selain itu, kamu harus jujur dengan kondisi kendaraanmu apabila sudah ada kerusakan tertentu saat mengajukan asuransi. Lakukan perbaikan pada bagian yang rusak sebelum didaftarkan asuransi.

Syarat selanjutnya adalah populasi mobil bekas yang kamu daftarkan masih banyak. Jika populasinya sedikit, kamu akan kesulitan untuk mendaftarkan asuransinya.

Untuk jenis asuransi mobil bekas tidak berbeda dengan mobil yang masih baru. Ada dua jenis asuransi yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhanmu yaitu, komprehensif yang biasa dikenal masyarakat dengan istilah asuransi all-risk dan TLO (Total Loss Only).

Asuransi mobil jenis komprehensif memberikan jaminan terhadap kerusakan kecil seperti lecet, hingga kerusakan berskala besar. Bahkan, kehilangan mobil akibat pencurian juga mendapatkan jaminan.

Sementara itu, jenis asuransi mobil TLO memberikan jaminan atas kerugian dengan kerusakan yang nilai perbaikannya mencapai 75 persen atau lebih dari harga mobil. Asuransi mobil TLO juga menjamin terhadap hilangnya mobil akibat pencurian.

Cara Mendaftarkan Asuransi Mobil Bekas

asuransi mobil bekas

Bagi kamu yang ingin mendaftarkan asuransi, caranya hampir sama dengan mobil baru. Perbedaannya, perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap kondisi mobil dan usianya.

Kamu bisa mengikuti langkah mendaftarkan asuransi mobil bekas berikut ini.

1. Hubungi Perusahaan Asuransi

Pertama, kamu perlu menghubungi perusahaan asuransi dan menanyakan secara detail besaran premi berikut nilai jaminannya. Selain itu, kamu juga perlu menanyakan dokumen yang dibutuhkan.

2. Pengecekan Mobil oleh Perusahaan Asuransi

Selanjutnya, perusahaan asuransi yang kamu pilih akan melakukan pengecekan secara menyeluruh pada mobil. Biasanya, mereka memeriksa kondisi bodi, mesin, kaki-kaki dan kelistrikan.

See also Bengkel Rekanan Mega Insurance di Jabodetabek

Pengecekan tersebut dilakukan untuk mengetahui besaran premi yang akan ditetapkan.

3. Penetapan Tarif Besaran Premi

Mobil bekas memiliki besaran premi yang lebih besar dibandingkan mobil baru. Sebab, risiko kerugian atas kerusakan mobil bekas lebih besar dibandingkan mobil baru.

4. Melakukan Balik Nama

Jika mobil bekas yang kamu beli masih memiliki polis asuransi yang sudah terdaftar dan berjalan, kamu perlu melakukan balik nama polis asuransi.

Hal ini perlu kamu lakukan agar asuransi yang sudah ada bisa kamu klaim untuk risiko kerugian yang terjadi.

5. Menyerahkan Dokumen yang Dibutuhkan

Langkah selanjutnya, kamu perlu menyerahkan dokumen yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi. Dokumen yang dibutuhkan seperti, fotokopi KK, KTP, STNK, BPKB dan dokumen lainnya.

Jangan lupa untuk meminta bukti penyerahan dokumen tersebut kepada perusahaan asuransi.

6. Menandatangani Perjanjian

Sebelum menandatangani perjanjian asuransi, kamu perlu mencermati kembali poin-poin penting mengenai asuransi yang akan kamu gunakan.

Setelah perjanjian sudah kamu tanda tangani, kemudian kamu membayar premi dan asuransi sudah berlaku.

Rekomendasi Asuransi Mobil Bekas

Untuk asuransi mobil bekas, kamu bisa menggunakan tawaran-tawaran produk asuransi yang ada di cekpremi. Ada produk asuransi dari perusahaan asuransi seperti, Simas Insurtech, Staco dan Instra Asia. Perusahaan asuransi tersebut menyediakan produk asuransi mobil baik yang jenis komprehensif ataupun TLO (Total Loss Only).

Kamu bisa mendaftarkan asuransi mobil melalui cekpremi. Di cekpremi, kamu akan menemukan jenis-jenis asuransi mobil yang sesuai kebutuhanmu dengan harga terjangkau.

Nah, itu tadi informasi tentang asuransi mobil bekas yang perlu kamu ketahui. Kunjungi cekpremi dan kamu bisa mendapatkan promo .

asuransi mobil