Sedang mencari perlindungan untuk kendaraan roda dua kesayangan Anda? Asuransi motor Sinarmas bisa Anda jadikan pilihan. Berikut manfaat, jenis, harga premi, cara beli, dan cara mengajukan klaim asuransi motor Sinarmas.
Mengenal Manfaat Asuransi Motor Sinarmas
Dilansir dari Sinarmas.co.id, Simas motor adalah produk asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Sinar Mas yang memberikan perlindungan khusus untuk kendaraan roda dua dengan jaminan dasar adalah total loss only atau TLO.
Asuransi TLO pada motor sama seperti pada mobil yakni asuransi yang memberikan perlindungan pada motor dari risiko kehilangan akibat tindakan kriminal. TLO atau asuransi motor hilang menjamin risiko akibat pencurian dan kerusakan jika biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Kendaraan roda dua yang dapat diasuransikan dalam simas motor adalah kendaraan roda dua yang digunakan untuk keperluan pribadi atau dinas. Dengan kata lain, motor yang digunakan untuk ojek tidak bisa diasuransikan.
Salah satu pilihan asuransi motor terbaik ini memberikan perlindungan pada motor dengan usia maksimal 10 tahun. Anda bisa membayar premi sesuai periode polis atau tahunan dengan manfaat dan ketentuan sebagai berikut:
- Besar risiko sendiri (Own Retention) saat klaim yang jadi tanggung jawab nasabah hanya sebesar 10 persen dari pertanggungan (setara dengan Rp750 ribu)
- Pengembalian premi bisa diperoleh apabila masa pertanggungan belum mencapai 8 (delapan bulan)
Harga Premi dan Simulasi Penghitungan Asuransi Motor Sinarmas
Harga premi asuransi motor Sinarmas sama seperti asuransi kendaraan roda dua lainnya yakni mengikuti Surat Edaran OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor 6/SEOJK.05/2017. Surat edaran ini mengatur perhitungan biaya premi asuransi motor dan menjelaskan bahwa persentase premi batas bawah dan atas sesuai dengan jenis/kategori kendaraan dan wilayah Anda menggunakan kendaraan tersebut.
Secara singkat, berbagai faktor yang menentukan kisaran premi yakni:
- Usia motor
- Tipe/varian model motor
- Perluasan jaminan (jika ada)
- Kode wilayah plat nomor
Premi dibayarkan pertahun atau sesuai periode polis. Untuk persentase premi Asuransi Sinamas Motor TLO sebagai berikut:
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
---|---|---|---|
Semua uang pertanggungan | 1,76% – 2,11% | 1,80% – 2,16% | 0,67% – 0,80% |
Keterangan:
- Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
- Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
- Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Sementara itu, rumus untuk menghitung premi yakni:
- Persentase premi x harga On The Road (OTR) Motor + biaya administrasi
Untuk contoh perhitungan premi Sinarmas bisa Anda lihat melalui contoh di bawah ini:
- Usia motor: 5 tahun
- Harga: Rp20 juta
- Biaya admin: Rp30 ribu
- Maka, premi yang harus dibayarkan adalah:
- 2,5% x Rp20.000.000 + Rp30.000 = Rp.530.000
Biaya premi tahunan untuk motor dengan spesifikasi di atas yakni Rp530 ribu. Bila motor baru dibeli secara kredit, penambahan premi ada pada cicilannya tiap bulan.
Premi akan dikembalikan secara short period/penalty bila periode pertanggungannya belum mencapai 8 bulan. Tapi bila nasabah menjual kendaraannya dengan periode polis telah melebihi 8 bulan, maka premi tidak akan dikembalikan.
Terkait nilai pertanggungan didasarkan pada harga sebenarnya kendaraan atau harga pasar pada saat penutupan atau harga perolehan kendaraan sesuai faktur (khusus untuk kendaraan baru).
Cara Beli Asuransi Motor Sinarmas
Produk asuransi motor Sinarmas dapat Anda melalui tiga cara, yaitu:
- Secara online melalui website www.sinarmas.coid
- Melalui Call Center kami di nomor 021 5050 9999, atau
- Datang langsung ke kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.
Cara Klaim Asuransi Motor Sinarmas
Apabila Anda ingin mengajukan klaim, ikuti langkah-langkah berikut ini:
1. Buatlah Laporan ke Pihak Asuransi
Pertama, Anda harus melapor kepada pihak asuransi Sinarmas dengan menghubungi customer care Asuransi Sinarmas 24 jam di nomor 021 23567888 atau di 5050 7888, mengirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id, mengunjungi website resmi sinarmas.co.id, atau mendatangi kantor cabang Sinarmas terdekat .
Bila pembelian motor secara kredit, Anda bisa menanyakan kepada pihak leasing mengenai kontak dan alamat yang dapat dihubungi untuk melapor.
Saat pelaporan pihak asuransi Sinarmas akan mewawancarai dan memberikan beberapa pertanyaan tentang bagaimana, kenapa, dan kapan mengenai hilangnya motor.
2. Membuat Berita Acara di Kepolisian
Selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor polisi setempat untuk mengurus surat kehilangan kendaraan. Anda akan diminta membuat berita acara yang berisi data pribadi serta kronologi kejadian. Batas untuk membuat berita acara maksimal 24 jam, jangan melewati batas itu.
3. Membuat Surat Pemblokiran
Surat pemblokiran akan digunakan sebagai dokumen pelengkap yang dibutuhkan pada saat proses klaim kepada pihak asuransi. Anda bisa mendapatkan surat pemblokiran itu dari Ditlantas (Direktorat Lalu lintas) di Polda setempat.
4. Mengurus Surat dari Direktorat Reserse
Anda juga perlu meminta surat dari Kepala Direktorat Reserse. Saat mengurus surat ini, Anda harus mengisi formulir surat permohonan dengan nama yang sesuai pada polis asuransi yang terdaftar. Kamu harus melampirkan beberapa dokumen dalam itu permohonan yakni:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi BPKB
- Fotokopi faktur pembelian
- Fotokopi polis asuransi
- Surat pengantar dari pihak asuransi
- Surat asli DPB (Daftar Pencarian Barang)
- Surat asli Lapju (Laporan Kemajuan) dari kepolisian
- Fotokopi tanda laporan dari kepolisian
5. Mengajukan Surat Permohonan Klaim Asuransi
Anda bisa mengajukan surat permohonan klaim pada pihak asuransi setelah melakukan semua tahapan di atas. Saat pengajuan, Anda akan diminta untuk mengisi formulir dengan rinci dan lengkap. Anda juga harus melengkapi surat permohonan klaim yang akan diajukan dengan dokumen berikut ini:
- Fotokopi polis asuransi kendaraan
- Fotokopi SIM dan STNK
- Surat kehilangan asli dari kepolisian
- 2 Kunci kontak motor
- Surat BAP (Berita Acara Pemeriksaan)
- BPKB asli, faktur pembelian asli, dan STNK asli
- Kuitansi yang telah disertai materai sebanyak 3 lembar
- Surat Keterangan Ketua Direktorat Reserse
- Surat tanda pemblokiran STNK dari Polda
- Subrogasi
Itulah penjelasan lengkap mengenai asuransi motor Sinarmas. Anda bisa langsung mengajukan asuransi motor untuk motor kesayangan Anda agar tetap terlindungi di CekPremi.