Asuransi Pihak Ketiga: Pengertian dan Cara Klaimnya

kecelakaan mobil menabrak tiang di jalandengan pengendara di depan mobil bersama pihak asuransi

Dalam asuransi mobil, kamu pasti tidak asing dengan istilah asuransi pihak ketiga. Asuransi pihak ketiga adalah asuransi mengenai pertanggungan resiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga (liability insurance). Asuransi pihak ketiga ini dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III). Pihak ketiga yang dimaksud di sini adalah pihak lain yang mengalami kerugian pada mobil maupun dirinya sendiri, atau menjadi korban dalam sebuah kecelakaan. Klausul TJH III terdapat dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) mengenai Jaminan Tanggung Jawab Hukum Terhadap Pihak Ketiga.

Kecelakaan seringkali tidak dapat diprediksi. Misalnya, di jalan raya kendaraanmu tidak sengaja ditabrak kendaraan lain. Ketika tidak mujur, kamu juga bisa menabrak kendaraan lain atau pejalan kaki yang sedang menyeberang secara tidak sengaja. Jika kamu yang menabrak, pasti kamu pusing memikirkan kendaraan kesayanganmu yang rusak. Belum lagi, kamu juga harus ganti rugi kendaraan atau orang yang telah kamu celakai. Disitulah manfaat dari asuransi pihak ketiga.

Pertanggungjawaban ini memiliki berbagai syarat yang ditentukan oleh pihak asuransi. Pihak asuransi akan mengecek perjanjian kedua belah pihak. Limit yang tersedia biasanya antara 10 juta hingga 100 juta rupiah. Nasabah bisa saja meminta limit lebih tinggi selama pihak asuransi menyetujui. Asuransi pihak ketiga penting untuk menghindari persengketaan yang tak kunjung usai. Kamu juga gak perlu khawatir dengan tuntutan atau biaya ganti rugi dari pihak ketiga.

Cara Klaim Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Secara umum, terdapat beberapa tahapan yang perlu kamu lalui untuk klaim asuransi mobil pihak ketiga. Simak Langkah-langkahnya berikut ini.

1. Melapor ke pihak asuransi

Langkah pertama dalam mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga adalah dengan melaporkan ke pihak asuransi. Kamu bisa segera mendatangi kantor cabang, menghubungi via telepon/SMS, hingga menghubungi lewat aplikasi klaim yang disediakan asuransi.

2. Melampirkan bukti kerugian

Tahap selanjutnya, kamu harus menyertakan bukti kerugian. Caranya, kamu bisa foto kerusakan mobilmu secara jelas. Kemudian, sertakan kronologi lengkapnya secara tertulis.

3. Mendatangi/menghubungi bengkel rekanan asuransi

Klaim asuransi kendaraan hanya bisa digunakan di bengkel rekanan pihak asuransi. Kamu bisa menghubungi/mendatangi bengkel rekanan terdekat. Di sana, kamu akan diarahkan untuk mengisi formulir klaim. Kamu juga akan tandatangan di atas materai.

4. Melampirkan dokumen persyaratan klaim asuransi

Selanjutnya, kamu harus menyerahkan dokumen persyaratan klaim seperti identitas diri, nomor polis, dan sebagainya. Jika melibatkan pihak ketiga, tambahkan bukti foto dan surat keterangan kerugian yang dialami dari pihak ketiga.

5. Melampirkan surat keterangan dari kepolisian

Surat keterangan dari kepolisian ini berfungsi untuk memperkuat bukti kejadian. Surat keterangan dibuat di kepolisian setempat sesuai dengan lokasi terjadinya peristiwa yang melibatkan hukum.

6. Tunggu persetujuan pihak asuransi

Jika semua bukti dan dokumenmu sesuai, pihak bengkel akan mengkonfirmasi ke perusahaan asuransi. Nilai pertanggungan yang diajukan saat klaim harus disesuaikan dengan polis yang dimiliki.

Kondisi yang Ditanggung Asuransi Pihak Ketiga

Setelah mengetahui prosedur klaim asuransi pihak ketiga, kamu juga perlu memperhatikan kondisi apa saja yang ditanggung oleh asuransi pihak ketiga sesuai dengan batas limit pertanggungan dari jaminan yang diambil oleh tertanggung.

  1. Kerugian atau kerusakan mobil yang disebabkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  2. Kebakaran yang disebabkan oleh mobil/kendaraan lain yang berdekatan.
  3. Biaya pengobatan akibat cedera/kematian yang timbul atas resiko kerugian tersebut.

(Contohnya, mobilmu tidak sengaja menabrak pejalan kaki hingga luka, maka biaya rumah sakitnya akan ditanggung pihak asuransi)

Hal yang Dikecualikan dari Klaim Asuransi Pihak Ketiga

Walaupun kamu telah menggunakan asuransi pihak ketiga (TJH III), terdapat beberapa kondisi yang dikecualikan oleh pihak asuransi. Cermati beberapa kondisinya berikut ini.

  1. Kendaraan digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan atau benda lain.
  2. Memberi pelajaran mengemudi.’
  3. Keikutsertaan dalam latihan, perlombaan, penyaluran hobi, kecakapan/kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa
  4. Melakukan tindak kejahatan.
  5. Penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
  6. Melanggar hukum.
  7. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang ditetapkan.
  8. Penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.

Itulah beberapa informasi seputar asuransi mobil pihak ketiga yang perlu kamu ketahui. Beberapa Asuransi kendaraan yang bisa kamu jadikan pilihan di antaranya adalah Simas Insurtech, Intra asia, dan Staco. Pilih produknya dan Tim Cekpremi akan membantumu mendapatkan rekomendasi produk asuransi terbaik yang sesuai dengan kebutuhanmu. Dengan membeli asuransi di Cekpremi, kamu juga berkesempatan mendapatkan cashback hingga 25%. Untuk informasi lebih lanjut, kamu bisa lihat di Cekpremi. Nikmati kemudahan untuk klaim asuransi bersama Cekpremi. Kami menyediakan berbagai asuransi mobil yang sesuai kebutuhan dan kantongmu.

Pertanyaan Seputar Klaim Asuransi Pihak Ketiga

Bagi kamu yang sedang mencari asuransi kendaraan, seringkali muncul pertanyaan terkait klaim asuransi pihak ketiga. Berikut beberapa contoh pertanyaan yang sering muncul. [sc_fs_multi_faq headline-0=”h6″ question-0=”Bagaimana cara mengajukan klaim asuransi pihak ketiga?” answer-0=”Melapor ke pihak asuransi, melampirkan bukti asuransi, pergi ke bengkel rekanan, melampirkan dokumen persyaratan klaim” image-0=”” headline-1=”h6″ question-1=”Apa yang dimaksud dengan asuransi pihak ketiga? ” answer-1=”Asuransi pihak ketiga adalah asuransi mengenai pertanggungan resiko karena bahaya tuntutan ganti rugi pihak ketiga (liability insurance). Dalam dunia asuransi, asuransi pihak ketiga ini dikenal sebagai Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga (TJH III).” image-1=”” count=”2″ html=”true” css_class=””]