Berbicara soal produk pertanggungan kendaraan, terdapat dua jenis asuransi yang sering ditawarkan oleh agen asuransi kepada masyarakat, yakni asuransi mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO). Lantas, mana yang tepat untuk Anda dan apa perbedaan asuransi All Risk dan TLO?
Kedua polis ini sejatinya memiliki keunggulan dan fasilitas yang berbeda-beda. Karena itu, sebelum memilih polis asuransi yang tepat, pastikan Anda sudah mengetahui fungsi dari masing-masing polis. Selain itu, cakupan pertanggungan dan premi kedua asuransi sangatlah berbeda.
Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only (TLO)
Nah, untuk menghindari kekeliruan, simak pembahasan perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO beserta perbandungan harga preminya untuk wilayah 2 di bawah ini.
Asuransi Mobil All Risk
Asuransi mobil All Risk dapat diartikan sebagai perlindungan segala risiko. Sehingga apapun jenis kerusakan yang dialami, layanan asuransi akan membayar klaim atas insiden tersebut.
Kategori perlindungannya mencakup kerusakan ringan dan sedang misalnya mobil lecet serta kategori berat termasuk kehilangan. Asuransi jenis ini juga memberikan perlindungan jika anda menabrak kendaraan lain atau yang biasa disebut dengan tanggung jawab pihak ketiga.
Meski terdengar sangat menguntungkan, premi polis asuransi ini dapat dikatakan cukup mahal.
Contohnya bagi warga DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten (wilayah 2). Sesuai Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017, harga premi asuransi yang dikenakan kepada Anda pemiliki jenis kendaraan non-bus dan non-truk untuk wilayah 2:
- Kategori 1: harga mobil di bawah Rp125 juta, batas bawah 3,26 persen dan batas atas 3, 59 persen.
- Kategori 2: harga mobil di antara Rp125 juta dan Rp200 juta, batas bawah 2,47 persen dan batas atas 2,72 persen.
- Kategori 3: harga mobil di antara Rp200 juta dan Rp400 juta, batas bawah 2,08 persen dan batas atas 2,29 persen.
- Kategori 4: harga mobil di antara Rp400 juta dan Rp800 juta, batas bawah 1.20 persen dan batas atas 1,32 persen.
- Kategori 5: harga mobil lebih dari Rp800 juta, batas bawah 1,05 persen dan batas atas 1,16persen.
Asuransi Mobil TLO
Asuransi mobil TLO diperuntukkan bagi Anda yang ingin melindungi kendaraan dari kerusakan berat. Seperti namanya, polis asuransi ini meng-cover total kerusakan di atas 75 persen sampai kehilangan.
Bila kerusakan yang dialami kurang dari itu, maka klaim asuransi tidak akan diterima. Asumsi 75 persen sendiri diambil karena kondisi mobil sudah tidak layak pakai atau tidak bisa digunakan sama sekali.
Jenis asuransi ini terbilang cukup banyak diminati karena menawarkan premi yang lebih rendah. Dibanding asuransi mobil All Risk, perbedaan hargakeduanya bahkan mencapai 1 – 2 persen per unit. Berikut adalah harga premi asuransi mobil TLO untuk wilayah 2 (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten).
- Kategori 1: harga mobil di bawah Rp125 juta, batas bawah 0,65 persen dan batas atas 0,78 persen.
- Kategori 2: harga mobil di antara Rp125 juta dan Rp200 juta, batas bawah 0,44 persen dan batas atas 0,53 persen.
- Kategori 3: harga mobil di antara Rp200 juta dan Rp400 juta, batas bawah 0,38 persen dan batas atas 0,42 persen.
- Kategori 4: harga mobil di antara Rp400 juta dan Rp800 juta, batas bawah 0,25 persen dan batas atas 0,30 persen.
- Kategori 5: harga mobil lebih dari Rp800 juta, batas bawah 0,20 persen dan batas atas 0,24 persen.
Kelebihan asuransi kendaraan jenis ini adalah jaminan risiko kehilangan yang luas. Jadi, para pemilik asuransi TLO dapat mengajukkan klaim jika mobil yang dimiliki hilang baik itu karena pencurian atau kerusakan lebih dari 75 persen.
Mana yang lebih Baik?
Untuk menentukan apakah Anda harus memilih asuransi All Risk atau TLO adalah dengan menyesuaikan kebutuhan kendaraan Anda dan sebaiknya jangan memilih asuransi berdasarkan harga.
Harga asuransi mobil All Risk dan TLO berbeda dan jelas TLO memiliki rate yang lebih murah. Akan tetapi, jika Anda memilih berdasarkan harga saja dikhawatirkan Anda bisa keliru. Oleh karena itu, sebelum memilih, perhatikan hal-hal berikut ini.
Frekuensi pemakaian mobil
Apabila mobil Anda jarang dipakai, lebih baik memilih asuransi mobil TLO. Terlebih, apabila Anda tinggal di daerah yang rawan tindak pencurian kendaraan.
Sebaliknya, jika mobil yang Anda gunakan rutin dipakai setiap hari, maka sebaiknya membeli asuransi mobil All Risk. Mobil yang dipakai secara rutin rentan akan risiko terjadinya rusak ringan.
Harga mobil
Apabila mobil yang Anda gunakan memiliki harga yang cukup tinggi disarankan untuk memilih asuransi mobil All Risk.
Sebab, jenis asuransi mencakup perlindungan atas kerugian sebagian atau keseluruhan mobil yang tertabrak, kejatuhan benda, dan benturan dengan benda lainnya.
Bisakah Asuransi Mobil All Risk dan TLO Dikombinasikan?
Memilih asuransi mobil memang tidak mudah. Meskipun kita sudah mengetahui keunggulan dan kelebihan masing-masing polis, keputusan itu tentu masih memerlukan pertimbangan yang matang.
Jangan khawatir, sebenarnya kita bisa saja mengkombinasikan kedua jenis asuransi tersebut. Namun, bedakan jangka waktu pengajuan polis agar premi asuransi tidak membebani Anda.
Misalnya, ajukan asuransi mobil All Risk di tahun pertama sampai ketiga cicilan mobil tersebut. Setelah itu, ganti polis asuransi menjadi TLO pada tahun keempat dan seterusnya.
Tidak cuma dikombinasikan, polis asuransi All Risk bahkan menawarkan fasilitas perluasan pertanggungan bagi pelanggan yang ingin menambah cakungan perlindungan, di antaranya:
- Kerusakan akibat banjir, taifun, badai, dan kerusakan karena air
- Kerusakan mobil akibat dampak kerusuhan
- Kerusakan akibat bencana alam seperti gempa Bumi/tsunami
- Kerusakan akibat sabotase atau terorisme
- Third Party Liability(TPL)
- Kecelakaan Pengemudi
- Kecelakaan Penumpang
- Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang (TJHP).
- Kerusakan yang terjadi di bengkel resmi
Setelah membaca perbedaan asuransi mobil All Risk dan TLO di atas, jenis asuransi mobil apa yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda? Jangan lupa, pilihlah polis perlindungan secara bijak dan tepat, ya!