Berikut Langkah dan Persyaratan Bikin SIM Motor, Cepat dan Efisien

persyaratan bikin SIM motor

Mengendarai sepeda motor tentu membutuhkan berbagai persiapan. Selain memastikan mesin dalam kondisi prima, tangki bensin tidak kosong serta menggunakan berbagai perlengkapan safety, pastikan Anda tak lupa membawa SIM.

Hal ini berdasarkan pada pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 14 tahun 1992 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap pengguna sepeda motor berkewajiban memiliki SIM. Jika belum memilikinya, Anda bisa segera membuatnya di SATPAS SIM dekat Anda. Simak persyaratan bikin SIM motor berikut karena setiap pengemudi sepeda motor wajib memiliki.

Mengenal Jenis SIM Motor

Berdasarkan peraturan terbaru telah ditetapkan tiga jenis SIM motor. Penggolongan ini didasarkan pada kapasitas mesin yang membutuhkan keterampilan khusus saat mengemudikannya. Adapun tiga kategori SIM motor tersebut adalah:

  • SIM C yang diperuntukkan bagi pemilik motor berkapasitas di bawah 250 cc.
  • SIM C I, diperuntukkan bagi pemilik motor berkapasitas 250 cc hingga 500 cc.
  • SIM C II, diperuntukkan bagi pemilik motor berkapasitas di atas 500 cc.

Persyaratan Bikin SIM Motor yang Wajib Dipenuhi

Seperti halnya permohonan dokumen penting lainnya yang membutuhkan berkas terkait identitas pemohon, hal ini juga berlaku pada persyaratan bikin SIM motor. Adapun untuk memiliki dokumen wajib bagi pengemudi motor tersebut, inilah persyaratan bikin SIM motor yang wajib dipenuhi:

  • Bagi pencari SIM C, pemohon wajib berusia minimal 17 tahun, bagi pemilik SIM C I wajib berusia 18 tahun sementara bagi pemilik SIM CII wajib berusia minimal 19 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pemohon harus bisa baca dan tulis.
  • Memahami rambu-rambu dasar lalu lintas untuk mengendarai sepeda motor.
  • Mengisi formulir permohonan tertulis atau bisa juga dengan mendaftar secara online di situs resmi POLRI.
  • Pemohon harus lulus ujian teori dan praktik sesuai prosedur yang ditentukan.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat kesehatan.

Dalam pembuatan SIM akan dikenakan biaya sebesar Rp 100.000. Tarif ini didasarkan pada PP Nomor 60 tahun 2016. Namun perlu diketahui bahwa biaya di atas belum termasuk biaya tambahan berupa asuransi serta biaya cek kesehatan. Nah, setelah memastikan bahwa Anda sudah memenuhi persyaratan bikin SIM pengendara sepeda motor di atas, berikutnya yaitu langkah cara bikin SIM motor, yaitu:

  • Pemohon akan mengisi formulir dan menyerahkan kelengkapan persyaratan bikin SIM C ke petugas di loket pendaftaran.
  • Pemohon melakukan pembayaran biaya administrasi melalui petugas Bank Rakyat Indonesia.
  • Petugas akan melakukan pendaftaran identitas pemohon.
  • Pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan pemohon.
  • Pemohon melakukan ujian teori, setelah dinyatakan lulus maka dilanjutkan dengan ujian praktek.
  • Setelah dinyatakan lulus ujian praktek, berikutnya yaitu pencetakan SIM C baru yang selanjutnya akan diserahkan pada pemohon.

Berikutnya langkah dan persyaratan perpanjangan SIM. Tak berbeda jauh, adapun syarat administrasi yang wajib dipenuhi pemohon antara lain:

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk.
  • Membawa SIM lama.
  • Menyerahkan pas foto (bukan selfie) dengan latar berwarna biru.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal.

Langkah dan Persyaratan Bikin SIM Motor Online

Seiring perkembangan teknologi, kini Anda juga bisa membuat SIM secara online. Walaupun online, bukan berarti pemohon tidak melewati tes. Tes mengemudi tetap wajib dilaksanakan, namun dengan mendaftar secara online, Anda sudah memangkas waktu karena tidak harus antre di SATPAS.

Penasaran bagaimana syarat dan cara membuat SIM motor online? Yuk simak selengkapnya!

  • Pemohon telah berusia minimal 17 tahun saat mendaftar SIM C, berusia minimal 18 tahun saat mendaftar SIM C I dan berusia minimal 19 tahun ketika mendaftar SIM C II.
  • Menyiapkan formulir pengajuan pembuatan SIM yang sudah diisi lengkap.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Sertifikat lulus mengemudi.
  • Bagi WNA, wajib melampirkan dokumen keimigrasian, seperti paspor, KITAP, visa diplomatik, paspor dan visa dinas bagi yang sedang menempuh pendidikan, paspor dan surat ijin tinggal bagi WNA yang tidak menetap.

Setelah mengumpulkan berkas yang dibutuhkan, berikut langkah-langkahnya:

  • Anda bisa melakukan pendaftaran lewat aplikasi Digital Korlantas Polri yang dapat diunduh lewat AppStore maupun PlayStore dan memanfaatkan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi) dalam aplikasi.
  • Lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP dan memasukan kode OTP yang akan masuk ke nomor Anda.
  • Buat nomor PIN dan lakukan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil dengan mengisi NIK, nama serta alamat email.
  • Buka email, kemudian lakukan verifikasi.
  • Klik menu SINAR kemudian pilih pendaftaran SIM.
  • Ikuti petunjuk pengisian data kemudian lakukan pembayaran pendaftaran SIM baru.
  • Ikuti ujian teori, setelah dinyatakan lulus, Anda bisa memilih tanggal untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS. Selanjutnya, SIM bisa diambil setelah Anda lulus ujian praktik.

Itulah langkah dan persyaratan bikin SIM motor baik secara langsung maupun online. Tak hanya untuk menerbitkan SIM baru, di aplikasi Digital Korlantas Polri, Anda juga dapat melakukan perpanjangan SIM motor.

Cara perpanjangan SIM online ialah:

  • Siapkan E-KTP, foto SIM lama, pas foto dengan latar biru serta tanda tangan di atas kertas putih. Tak lupa, Anda juga harus melakukan pemeriksaan kesehatan di https://erikkes.id dan melakukan tes psikologi di https://app.eppsi.id.
  • Buka aplikasi, klik menu SIM (SINAR), berikutnya pilih menu Perpanjangan SIM.
  • Unggah dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjangan.
  • Pilih menu SATPAS penerbit, masukkan nomor rekening.
  • Pilih metode pembayaran dan lakukan setoran dana. Jika dokumen sudah memenuhi syarat maka Anda bisa memilih akan menerima SIM dengan cara dikirim atau diambil. Namun jika dokumen yang Anda unggah ditolak karena tidak memenuhi syarat, maka dana yang sudah Anda setor akan dikembalikan.

Nah itulah langkah dan persyaratan bikin SIM motor yang patut diketahui, simple dan tidak ribet bukan? Selain memiliki SIM C, dalam berkendara pastinya Anda juga membutuhkan asuransi motor agar menambah kenyamanan saat melaju di jalan.

Asuransi motor berguna untuk meminimalkan risiko akibat kehilangan atau kecelakaan yang menyebabkan kerusakan. Kini tak perlu bingung lagi karena Anda bisa mengunjungi cekpremi.com yang menyediakan beragam layanan asuransi sesuai kebutuhan dengan premi terjangkau.

Referensi:

Kompas

Kompas

Kompas

Merdeka