Proses beli mobil bekas tidak hanya berhenti sampai pada pembayaran. Setelahnya meski mobil sudah dimiliki, masih ada sejumlah urusan yang perlu diselesaikan. Salah satunya adalah balik nama mobil. Melalui proses ini, mobil akan menjadi sepenuhnya milik pemilik baru dan urusan administrasi berikutnya akan lebih mudah.
Proses ini ternyata tidak terlalu rumit. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi serta beberapa dokumen yang harus disertakan ketika mengajukan permohonan balik nama kendaraan. Prosedur untuk melakukannya juga cukup mudah asal tahu alurnya.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas Terbaru 2023
Balik nama mobil merupakan proses mengubah data kepemilikan kendaraan. Jadi data pada dokumen berganti dari nama pemilik lama ke nama pemilik baru. Perubahan data kepemilikan itu dinyatakan secara sah setelah melalui serangkaian prosedur sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
Informasi tentang biaya mengurus hal tersebut bisa dicari secara online. Besarnya biaya tersebut tergantung pada merek, tipe dan tahun kendaraan. Namun ada informasi secara umum yang berlaku untuk semua mobil. Berikut adalah rincian biayanya:
- Biaya pendaftaran sekitar Rp100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejumlah 1% dari harga beli mobil.
- Biaya penerbitan STNK baru Rp200.000.
- Biaya TNKB sekitar Rp100.000.
- Biaya mengurus surat dan dokumen mutasi sebesar Rp250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.
Dari rincian biaya di atas mungkin akan berbeda pada setiap daerah. Karena setiap daerah bisa saja menerapkan aturan yang berbeda. Rincian biaya di atas juga belum termasuk biaya fotokopi dokumen yang diperlukan. Jadi total biaya yang dihabiskan mungkin lebih besar dari yang sudah disebutkan dalam rincian di atas.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas
Dari seluruh prosedur, nantinya akan menghasilkan STNK dan BPKB baru dengan nama pemilik mobil yang baru. Itu menandakan bahwa mobil sudah sepenuhnya menjadi hak milik orang yang baru. Proses ini juga berguna bagi pemilik sebelumnya agar terhindar dari pajak progresif yang dihitung berdasarkan jumlah kendaraan.
Peraturan tentang pajak progresif tersebut tertulis dalam Perda nomor 2 tahun 2015 pasal 7 ayat 1a. Peraturan tersebut menyebutkan bahwa jika dalam alamat dan nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif. Jadi balik nama kendaraan bisa menguntungkan kedua belah pihak yang melakukan jual beli mobil bekas.
Proses balik nama mobil bekas dilakukan di kantor Samsat yang paling dekat dengan tempat tinggal. Pada proses tersebut, pemilik baru mobil harus membawa sejumlah dokumen sebagai persyaratan wajib proses balik nama. Dokumen yang dimaksud meliputi:
- Fotokopi STNK beserta lembaran aslinya.
- Fotokopi KTP pemilik baru beserta kartu aslinya.
- Fotokopi BPKB mobil.
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi kuitansi bermaterai Rp6.000 dengan tanda tangan pembeli dan penjual mobil.
Semua dokumen persyaratan berupa salinan alias fotokopi. Untuk berjaga-jaga, sebaiknya masing-masing dokumen digandakan atau difotokopi sebanyak dua lembar.
Tahap Balik Nama Kendaraan Mobil Bekas
Proses balik nama kendaraan mobil bekas harus dilalui dengan dua tahap. Tahap pertama dilakukan di kantor Samsat, sedangkan tahap selanjutnya dilakukan di kantor Polda sesuai dengan domisili. Adapun prosedur atau tata cara dalam proses ini yaitu:
Tahap Pertama di Kantor Samsat
Pada tahap pertama, persyaratan yang telah dikumpulkan harus dibawa ke kantor Samsat terdekat. Di kantor Samsat, mobil akan melalui cek fisik yang dilakukan oleh petugas. Tahap di kantor Samsat ini secara lebih lengkap dan jelas seperti yang diuraikan berikut ini:
- Cek fisik kendaraan yang dilakukan oleh petugas Samsat dengan mengecek nomor mesin, nomor rangka serta menggosok menggunakan stiker khusus yang ditempelkan.
- Isi formulir sesuai data pada STNK lalu serahkan ke loket.
- Bayar sejumlah tagihan biaya administrasi dan simpan bukti pembayaran tersebut.
- Terima STNK dengan nama pemilik baru dan periksa data tersebut untuk menghindari salah ketik.
- Jika sudah sesuai dan tidak ada kesalahan, bawalah STNK asli yang baru ke kantor Polda terdekat untuk proses pembuatan BPKB baru.
Balik nama mobil memang harus diawali dengan penggantian nama pada STNK dengan nama pemilik yang baru. Hal ini dikarenakan STNK merupakan alat bukti yang berisi informasi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Sedangkan BPKB adalah buku yang diterbitkan SATLANTAS dan menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor. Hal tersebut tidak bisa hanya dilakukan pada salah satu dokumen, STNK atau BPKB saja. Kedua dokumen ini harus diubah secara bersamaan karena keduanya saling berhubungan.
Tahap Kedua di Kantor Polda
Proses pada tahap kedua ini dilakukan di kantor Polda terdekat dengan membawa dokumen yang dihasilkan dari tahap satu. Proses ini memang disarankan untuk dilakukan di kantor Polda yang sesuai dengan alamat pada KTP. Pada tahap kedua ini, sejumlah dokumen perlu disiapkan seperti berikut ini:
- Fotokopi STNK yang sudah dibalik nama
- Fotokopi pemilik baru
- Fotokopi surat cek fisik yang sah
- Fotokopi kuitansi pembelian dengan materai
- BPKB yang asli
Dengan membawa dokumen tersebut, pemilik baru harus pergi ke kantor Polda dan harus melakukan langkah-langkah :
- Isi formulir dengan data-data yang sesuai. Pastikan tidak ada kesalahan dalam mengisi formulir tersebut agar proses tidak menemui masalah.
- Serahkan formulir yang telah diisi pada loket yang bertugas dan tunggu hingga dipanggil oleh petugas.
- Bayarlah sesuai dengan tagihan yang diberikan oleh petugas.
- Simpan baik-baik tanda bukti pembayaran.
- Tunggu beberapa saat sampai dipanggil kembali oleh petugas.
- Serahkan bukti pembayaran untuk menerima BPKB yang baru.
Itulah penjelasan lengkap mengenai balik nama mobil mulai dari biaya, dokumen yang perlu disiapkan hingga tata cara dan alurnya. Pastikan untuk membaca informasi dengan teliti agar tidak ada kendala dalam proses ini akibat kurang memahami instruksi.
Selain mengurus hal tersebut, Anda juga harus memastikan jaminan untuk mobil. Asuransi mobil menjadi pilihan tepat untuk menjamin keamanan kendaraan kesayangan. Temukan produk asuransi kendaraan terbaik di cekpremi.com.
Referensi: