Pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) memerlukan syarat dan biaya pembuatan sim tertentu. Pengendara kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun kendaraan lainnya wajib melaksanakan pembuatan SIM.Anda bisa membuat SIM di satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). SIM merupakan dokumen resmi yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Jika tidak memilikinya, kepolisian akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Jenis SIM di Indonesia bermacam-macam, tergantung jenis kendaraan yang dikendarai. Jenis-jenis SIM tersebut adalah SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D. Untuk lebih jelasnya, baca artikel tentang syarat,dan biaya pembuatan SIM ini sampai habis ya.
Syarat Pembuatan SIM
Sebelum pergi ke satpas untuk membuat SIM, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang diperlukan untuk penerbitan SIM baru. Hal ini perlu Anda ketahui agar bisa mempersiapkan syarat-syarat tersebut sebelum berangkat ke satpas. Syarat menerbitkan SIM baru diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SIM.
- Memenuhi Usia Minimal
Penetapan usia minimal untuk setiap jenis SIM berbeda. SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI mensyaratkan usia minimal 17 tahun. SIM C 1 mensyaratkan usia minimal 18 tahun. Usia 19 tahun untuk penerbitan SIM C 2. Usia 20 tahun untuk penerbitan SIM A umum dan SIM B 1. Usia 21 tahun untuk SIM B 2.
Penerbitan SIM B 1 disyaratkan usia minimal 22 tahun. Sementara itu, usia 23 tahun untuk SIM B 2 umum.
- Syarat Administrasi
Untuk menerbitkan SIM baru, Anda perlu memenuhi syarat administrasi sebagai berikut:
- Anda perlu mengisi formulir pendaftaran SIM dan menyerahkannya, baik itu secara manual ataupun pendaftaran secara elektronik.
- Yang harus Anda lakukan selanjutnya adalah melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menunjukkan KTP elektronik bagi WNI. Sementara itu, WNA menunjukkan dokumen keimigrasian.
- Kemudian, lampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli. Sertifikat itu harus dikeluarkan sekolah mengemudi yang terakreditasi maksimal 6 bulan sejak diterbitkan.
- WNA perlu melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang mengurus ketenagakerjaan WNA di Indonesia.
- Selanjutnya akan dilakukan perekaman biometri, bisa berupa sidik jari dan/ atau wajah maupun retina.
- Syarat administrasi yang selanjutnya adalah bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Memenuhi Syarat Kesehatan
Syarat yang harus dipenuhi selanjutnya adalah kesehatan. Seseorang boleh mengajukan penerbitan SIM apabila sehat jasmani dan rohani.
Kesehatan jasmani meliputi sehat penglihatan, pendengaran dan fisik. Pemeriksaan kesehatan jasmani ini dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapatkan rekomendasi dari pusat kedokteran Polri atau Kepolisian Daerah. Surat keterangan sehat jasmani tersebut bisa digunakan maksimal 14 hari sejak diterbitkannya surat tersebut. Sementara itu, kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik dan kepribadian.
Surat keterangan sehat rohani berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
- Lulus Ujian
Syarat selanjutnya yang harus Anda penuhi adalah lulus ujian untuk membuat SIM. Di Satpas, Anda akan diuji agar layak untuk dibuatkan SIM baru. Untuk bisa melewati ujian dengan lancar, Anda perlu latihan terlebih dahulu. Ujiannya terdiri dari ujian teori dan ujian praktik.
Dalam ujian teori, Anda akan diberikan soal seputar rambu lalu lintas, marka jalan dan peraturan berkendara lainnya. Sementara itu, dalam ujian praktik, Anda akan melakukan praktek berkendara di lapangan terbuka.
Biaya Pembuatan SIM Baru
Biaya yang harus Anda keluarkan untuk membuat SIM A adalah Rp 120.000 untuk tiap SIM yang diterbitkan. Untuk penerbitan SIM B 1 dan SIM B 2, biayanya juga sama Rp 120.000 per SIM.
Sementara itu, penerbitan SIM C, SIM C 1 dan SIM C 2 dikenai biaya pembuatan sim sebesar Rp 100.000 per penerbitan. Sedangkan penerbitan SIM dan SIM D 2 dikenai biaya Rp 50.000 per SIM.
Buat Anda yang ingin membuat SIM baru, cukup datang ke satpas dengan membawa syarat-syarat yang telah ditentukan.
Demikian tadi syarat-syarat penerbitan SIM baru dan besaran biaya pembuatan sim yang harus Anda keluarkan untuk membuatnya. Saat mengendarai kendaraan bermotor, Anda harus membawa SIM yang masih aktif agar tidak terkena sanksi dari kepolisian.
Di tengah semakin padatnya arus lalu lintas seperti saat ini, Anda sebaiknya melindungi mobil kesayanganmu dari risiko kerugian. Jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan atau kehilangan mobil, biaya pembuatan sim yang harus Anda keluarkan tentu tidak sedikit. Di sinilah pentingnya Anda menggunakan asuransi mobil.
Asuransi mobil bisa menutup seluruh biaya perbaikan kerusakan mobil akibat kecelakaan. Selain itu, jika mobil Anda hilang karena dicuri, Anda bisa mendapatkan ganti rugi sesuai dengan perjanjian yang disepakati.
Bagi Anda yang masih bingung mencari asuransi mobil terbaik di Indonesia, Anda bisa menemukannya di cekpremi. Segera kunjungi cekpremi dan temukan asuransi mobil yang cocok untuk melindungi mobil kesayanganmu.
Pertanyaan Seputar Pembuatan SIM
Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa pertanyaan umum yang sering diajukan terkait penerbitan SIM:
Apa saja persyaratan utama untuk mengajukan SIM?
Jawaban: Umumnya, persyaratan meliputi usia minimum (misalnya, 17 tahun untuk SIM C), dokumen identitas seperti KTP, formulir pendaftaran, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Apakah saya perlu mengikuti tes ujian untuk mendapatkan SIM?
Jawaban: Ya, ada dua jenis tes yang harus dilewati, yaitu tes teori mengenai peraturan lalu lintas dan tes praktik mengemudi.
Bagaimana jika saya gagal dalam tes SIM?
Jawaban: Jika gagal, Anda dapat mengulang tes tersebut. Biasanya ada jeda waktu tertentu sebelum dapat mengikuti tes ulang.
Berapa biaya penerbitan SIM?
Jawaban: Biaya penerbitan SIM bervariasi tergantung pada jenis SIM yang diajukan (SIM A, SIM C, dll.) dan juga kebijakan setempat.
Apakah SIM berlaku seumur hidup?
Jawaban: Tidak, SIM memiliki masa berlaku tertentu, biasanya lima tahun, dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Bagaimana proses perpanjangan SIM?
Jawaban: Proses perpanjangan biasanya melibatkan pengisian formulir, pemeriksaan kesehatan, dan pembayaran biaya perpanjangan. Tes ulang tidak diperlukan selama SIM Anda belum habis masa berlaku lebih dari waktu yang ditentukan.
Bisakah SIM dibuat di luar domisili KTP?
Jawaban: Ya, SIM dapat dibuat di luar domisili KTP, namun biasanya memerlukan dokumen tambahan seperti surat keterangan pindah atau domisili.
Apa yang harus dilakukan jika SIM hilang atau rusak?
Jawaban: Anda perlu melaporkan kehilangan atau kerusakan ke kantor polisi dan kemudian mengajukan permohonan pembuatan SIM pengganti di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).