Kalian baru saja membeli mobil bekas? Ada baiknya kalian segera mengurus dokumen balik nama. Tujuan dari hal ini adalah agar semua hak milik di STNK dan BPKB menjadi 100% milik kalian! Yuk Simak cara balik nama mobil dalam pembahasan ini.
Sebaiknya nya juga sesaat setelah membeli mobil kalian langsung mengajak penjual untuk mengurusnya jika tidak mau pajak progresif menjadi kalian yang bayar. Pajak progresif hanya dikenakan kepada pemilik yang memiliki lebih dari 1 motor dan 1 mobil ya.
Ada baiknya sebelum mengurus proses balik nama kalian riset terlebih dahulu apa saja yang diperlukan dan membutuhkan biaya berapa, karena setiap daerah memiliki kebijakan yang berbeda-beda dan patokan biaya yang beda juga. Berikut adalah cara balik nama mobil yang benar:
1. Syarat balik nama STNK
Pertama-tama kalian harus balik nama STNK terlebih dahulu, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik baru dan fotokopinya
- Fotokopi BPKB mobil
- Fotokopi hasil pengesahan cek fisik
- Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual diatas materai 6.000
2. Cek Fisik Mobil di Samsat
Jikalau semua sudah disiapkan, pergilah ke kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses pengecekan fisik. Setelah proses cek fisik selesai maka kalian menyerahkan berkas dokumen yang sudah disiapkan ke loket.
Kalian akan diminta membayar biaya administrasi setelah membayar kalian akan mendapat bukti pembayaran yang berguna untuk mengambil STNK yang sudah di balik nama. Waktu yang dibutuhkan untuk memproses berbeda-beda.
3. Balik Nama BPKB di Polda
Perlu diperhatikan sebelum masuk ke proses ini kalian sudah harus memegang STNK yang sudah beratasnamakan kalian. Ada beberapa berkas yang harus kalian sediakan:
1. Fotokopi STNK baru
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi BPKB
4. Fotokopi surat pengesahan cek fisik
5. Fotokopi kuitansi pembelian
6. BPKB asli
Setelah berkas disiapkan maka kalian bisa langsung datang ke loket dan membayar biaya yang diperlukan. Setelah itu petugas akan memberikan bukti bayar yang harus kalian bawa saat BPKB sudah selesai di proses. Waktu pengerjaan BPKB baru bisa variatif tergantung berapa banyak antrian nya. Paling lama memakan waktu selama 5 hari.
4. Kisaran Biaya yang Harus Disiapkan:
- Biaya pendaftaran balik nama = Rp 100 ribu ke atas
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) = 1% dari harga jual kendaraan
- Biaya pembuatan STNK = Rp 200 ribu
- Biaya TNKB = Rp 100 ribu
- Biaya pembuatan BPKB baru = Rp 300 ribu ke atas
Jadi perkiraan total biaya yang harus kalian siapkan adalah Rp 1 juta tergantung dari harga jual mobil masing-masing.
5. Menggunakan Biro Jasa
Bagi kalian yang tidak mempunyai waktu untuk mengurus atau tidak mau pusing dengan segala prosesnya maka kalian bisa menggunakan biro jasa. Ada baiknya kalian menggunakan biro jasa hasil rekomendasi atau yang memang sudah berpengalaman agar semua proses berjalan lancar.
Namun harga yang biasanya dipatok memang tidaklah murah, Untuk membayar jasa nya saja kita membutuhkan biaya sebesar 200-400 ribu. Patut diperhatikan harga tadi belum termasuk biaya administratif nya ya!
Berikan proteksi pada mobil kesayangan anda!
Melindungi mobil baru dengan asuransi merupakan hal yang penting. Lindungi segala biaya kerusakan mobil dengan produk asuransi mobil all risk! Selain itu juga kalian bisa menggunakan asuransi TLO (Total Loss Only) jika ingin premi dengan biaya yang lebih murah! Bandingkan dan pilih berbagai produk asuransi mobil terbaik dan terpercaya hanya di Cekpremi!