Cara Bayar PBB Rumah KPR, Pastikan Semua Berkas Ini Lengkap!

pbb rumah

Semua warga Indonesia yang memiliki tanah dan bangunan diwajibkan untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahunnya. PBB itu sendiri merupakan pajak negara yang bersifat kebendaan. Termasuk juga rumah KPR sebagai objek PBB maka pemiliknya wajib membayar pajak. Namun, sering kali kita kebingungan apa saja yang harus disiapkan untuk mengurus dan bagaimana cara bayar PBB rumah KPR.

Sebelum membahas persyaratan dalam mengurus pembayaran PBB rumah KPR, kita juga perlu mengetahui apa saja yang termasuk kriteria tanah dan bangunan yang dikenakan pajak bumi bangunan. Menurut Direktorat Jenderal Pajak, objek pajak yang dikenakan PBB terbagi menjadi 2, yaitu bumi dan bangunan.

Bumi

Kriteria bumi maksudnya adalah seluruh permukaan bumi (tanah dan perairan) dan juga tubuh bumi yang ada di pedalaman maupun laut wilayah Indonesia. Contohnya adalah kebun, sawah, tanah, pekarangan, tambang, dan ladang.

Bangunan

Sedangkan bangunan maksudnya adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah maupun perairan. Contohnya misalnya rumah tempat tinggal, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, bangunan tempat usaha, anjungan minyak lepas pantai, jalan tol dan sebagainya.

Objek pajak yang tidak dikenakan pajak apabila digunakan untuk melayani kepentingan umum, seperti tempat ibadah dan sekolah. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala dan sejenisnya, hutan lindung, taman nasional, hutan wisata dan sebagainya.

Nah, rumah KPR juga termasuk dalam kategori bangunan sehingga wajib untuk membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Apa saja sih yang dibutuhkan untuk mengurus PBB? Bagaimana cara bayar PBB terutama untuk rumah KPR? Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti.

Baca juga:7 Hal Penting yang Wajib Dipertimbangkan Sebelum Membeli Rumah KPR

See also Mengenal Kayu Eboni, Kayu yang Terancam Punah!

Cara Bayar PBB Rumah KPR

Cara mengurus PBB rumah KPR sebenarnya tidak sulit dan relatif mudah, asalkan syarat-syarat yang dibutuhkan sudah lengkap. Jika saat ini Anda hanya memiliki surat rangkap perjanjian angsuran, maka Anda harus mengurus pendaftaran PBB baru. Berikut ini beberapa syarat yang wajib Anda siapkan sebelum mengurus pembayaran PBB agar proses pengurusan tidak memakan waktu yang lama.

  1. Mengisi formulir pendaftaran objek baru.
  2. Mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dengan jelas, benar, dan lengkap.
  3. Mengisi Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) untuk bangunan
  4. Surat Keterangan dari kelurahan yang ditandatangani oleh Lurah
  5. Surat kuasa dan dalam hal SPOP permohonan diisi dan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak dan Bermaterai 10.000
  6. Melampirkan Identitas Wajib Pajak/Pemohon (KTP)
  7. Melampirkan Identitas yang diberikan kuasa (KTP) apabila dikuasakan
  8. Melampirkan salah satu bukti surat tanah : Untuk Sertifikat (Fotocopy Sertifikat sesuai dengan Warna Asli) dan Untuk AJB (Fotocopy AJB sesuai dengan Warna Asli dan atau dilegalisir PPAT/PPATS yang berwenang)
  9. Untuk girik / ipeda / spop / letterC / surat kavling. dilegalisir oleh Lurah setempat, dan disertakan Surat Keterangan Tidak Sengketa
  10. Melampirkan Fotocopy IMB, apabila tidak ada IMB dapat menggunakan surat Keterangan dari Lurah dilengkapi dengan foto bangunan
  11. Melampirkan fotocopy SPPT tetangga yang bersebelahan dengan objek pajak yang didaftarkan

Setelah semuanya lengkap, Anda menyerahkan berkas pendaftaran objek PBB baru ke kantor pajak sesuai dengan tempat objek pajak berada. Berikut ini mekanisme, sistem, dan prosedur yang bisa Anda ikuti.

  1. Petugas (FO) menerima formulir / berkas dari Wajib Pajak
  2. Subid pelayanan administrasi pajak dan retribusi daerah membuat nota dinas rekapan penerimaan berkas
  3. Subid pendataan dan penilaian pajak daerah melakukan penelitian lapangan dan atau verifikasi pengantar lurah ke kelurahan setempat
  4. Berkas yang tidak memenuhi persyaratan ditolak dan dibuatkan surat penolakan dengan ditanda tangani kepala Bapenda
  5. Berkas yang memenuhi persyaratan di input dan di scan ke sistem PBB pada subid pendaftaran dan penetapan pajak daerah
  6. Mencetak SPPT PBB sebanyak 5 tahun terakhir masa pajak
  7. SPPT PBB di paraf kasubid, kabid, sektretaris dan ditanda tangani kepala Bapenda
  8. Hasil SPPT PBB pendaftaran baru diserahkan kepada wajib pajak dibagian loket pelayanan pengambilan hasil
See also Tembok Rumah Retak, Apa Saja Penyebab & Cara Mengatasinya?

Bagaimana? Mudah bukan, cara bayar PBB rumah KPR? Pendaftaran objek baru PBB akan memakan waktu 10 hari kerja, dan tentu saja setiap pengurusannya tidak dipungut biaya apapun. Semoga bermanfaat, ya!