Tentunya harga tanah tidaklah murah mengingat semakin sedikitnya ruang kosong di Indonesia. Harga tanah yang tidak murah tentunya membuat keaslian sertifikat tanah menjadi hal yang sangat penting. Pastikan nomor sertifikat tanah yang tertera itu asli agar kalian tidak tertipu! Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Cara membaca nomor sertifikat tanah
Nomor sertifikat tanah itu sendiri terbagi menjadi 14 digit angka. Sebagai contoh nomor sertifikat rumah yang sah adalah:
10.15.22.05.1.02324
Berikut arti dari nomor-nomor tersebut:
– Dua digit angka pertama (10) menandakan kode provinsi, yaitu Jawa Barat
– Dua digit angka berikutnya (15) menandakan nomor kabupaten/kota yaitu Bandung
– Dua digit berikutnya (22) menandakan kecamatan yaitu Ujung Berung
– Dua digit selanjutnya (05) menandakan kelurahan yaitu Pasanggrahan
– Satu digit selanjutnya (1) menandakan kode unik hak milik
– Lima digit terakhir (02324) menandakan kode hak milik
Letak nomor sertifikat tanah
Kalian bisa menemukan nomor sertifikat tanah dibagian depan halaman sertifikat. Berada di posisi tengah bawah sertifikat untuk lebih tepatnya.
Cara cek nomor sertifikat tanah
Untuk mengecek legalitas sebuah nomor sertifikat, maka kalian bisa melakukan 2 cara yaitu online dan offline. Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!
Cek sertifikat tanah secara online
1. Download aplikasi BPN online
Pastikan kalian unduh aplikasi bernama Sentuh Tanahku di playstore ataupun appstore. Setelah itu lakukan registrasi dengan mencantumkan alamat email dan password
2. Klik menu info sertifikat
Kalian bisa klik menu info sertifikat, lalu aplikasi akan menyajikan seluruh data sertifikat tanah yang terdaftar. Jika nomor sertifikat tanah kalian tidak ada, maka itu tandanya nomor tersebur tidak lah resmi/palsu.
Cek sertifikat tanah secara offline
Selain melalui online, kalian juga bisa cek sertifikat secara offline dengan mendatangi kantor BPN terdekat. Berikut langkah demi langkahnya:
1. Sediakan berkas yang dibutuhkan
Kalian harus menyediakan berkas berupa: sertifikat tanah, surat kuasa untuk melakukan pengecekan (dikeluarkan oleh PPAT), fotokopi KTP pemilik tanah.
2. Isi formulir yang sudah disediakan
Jika berkas sudah lengkap maka petugas akan memberikan formulir yang harus kalian isi secara lengkap. Jika sudah serahkan kembali kepada petugas.
3. Menunggu proses hasil keluar
Setelah formulir dan berkas diserahkan, maka kalian hanya tinggal menunggu hasil keluar. Biasanya hasil keluar dalam waktu 1 x 24 jam, namun terkadang hasil bisa keluar dalam hitungan jam saja kok!
Berikan proteksi kepada aset properti kalian!
Properti merupakan suatu aset yang berharga, dapat kita lihat dengan jelas di artikel ini mengapa properti sangat berharga. Oleh karena itu berikan perlindungan berupa asuransi properti agar kalian terlindungi dari segala resiko kerugian finansial yang dapat disebabkan oleh resiko bencana alam, kebakaran, longsor dan musibah lainnya. Pilih dan bandingkan berbagai macam produk asuransi properti hanya di Cekpremi!