Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola asuransi kecelakaan Jasa Raharja untuk pengguna jalan raya. Namun tidak semua kecelakaan lalu lintas ditanggung, santunan diberikan kepada penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, sedangkan pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tidak mendapat santunan.
Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar melalui dua program asuransi sosial, yaitu:
- Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
- Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Kemudian premi yang dibebankan kepada masyarakat selama ini juga terbagi dua:
Iuran Wajib
Setiap penumpang yang akan menggunakan alat transportasi umum membayarkan iuran wajib yang disatukan dengan ongkos angkut pada saat membeli karcis atau membayar tarif angkutan dan pengutipan ini dilakukan oleh masing-masing operator (pengelola) alat transportasi tersebut.
Sumbangan Wajib (SW)
Pembayaran ini dilakukan secara periodik (setiap tahun) di kantor Samsat pada saat pendaftaran atau perpanjangan STNK.
Syarat Korban Kecelakaan yang Menerima Santunan
Berdasarkan UU No.33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, menjelaskan jika korban yang berhak atas santunan adalah
- Setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum. Selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan.
- Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda.
- Bagi korban yang jasadnya tidak ditemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.
Sementara itu, untuk kategori keluarga korban yang berhak menerima santunan dalam UU No.34 tahun 1956 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan adalah
- Setiap orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan serta setiap orang atau mereka yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak, dimana pengemudi kendaraan bermotor yang penyebab kecelakaan, termasuk dalam hal ini para penumpang kendaraan bermotor dan sepeda motor pribadi.
- Bagi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin dalam UU No 34/1964 jo PP no 18/1965 termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan.
Berapa Santunan yang Diberikan?
Berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017 ada beberapa jenis santunan yang kemungkinan akan diberikan.
- Meninggal dunia (darat, laut dan udara) Rp 50.000.000
- Cacat tetap (darat, laut dan udara dengan maksimal) Rp 50.000.000
- Perawatan (maksimal) untuk kecelakaan darat dan laut Rp 20.000.000 dan kecelakaan udara Rp 25.000.000
- Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) untuk kecelakaan darat, laut dan udara Rp 4.000.000
- Manfaat tambahan biaya P3K (darat, laut dan udara) Rp 1.000.000
- Manfaat tambahan biaya ambulans (darat, laut dan udara) Rp 500.000
Sementara itu, berdasarkan Permenhub No.PM 77/Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, korban jiwa karena kecelakaan pesawat bisa mendapatkan santunan hingga Rp 1,25 miliar.
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja
- Melengkapi formulir dan data diri Formulir dan data diri bisa diisi secara online
- Memastikan dokumen dan bukti-bukti untuk klaim sudah sah dan lengkap
- Dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai
Batas maksimal untuk mengajukan proses klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja adalah 6 bulan sejak terjadinya kecelakaan, setelah itu maka tidak bisa diajukan.
Temukan pilihan asuransi lain, mulai dari asuransi mobil, asuransi motor, asuransi jiwa, asuransi properti, asuransi kesehatan, dan asuransi perjalanan di Cekpremi.