Kemajuan teknologi yang kian pesat membuat semua urusan kini jadi lebih mudah, termasuk dalam membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Ya, Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah merilis layanan bernama SIM Nasional Presisi (SINAR) sebagai cara membuat SIM online.
Seperti apakah SIM online? Apa bedanya dengan SIM konvensional? Bagaimana cara membuatnya? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Apa Itu SIM Online?
SIM online adalah salah satu opsi pembuatan SIM selain konvensional atau offline. Hal ini bertujuan agar masyarakat semakin mudah dalam membuat, memperpanjang, ataupun mengurus SIM hilang karena yang bersangkutan bisa melakukan pendaftaran kapan saja dan di mana saja.
Setelah melakukan pendaftaran secara online, Anda tinggal datang ke kantor SATPAS terdekat untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Jadi, tidak perlu lagi datang ke kantor SATPAS sesuai dengan KTP, pun mengantre di loket pendaftaran yang mana ini akan memakan waktu.
Keuntungan Mengurus SIM secara Online
Ada sejumlah keuntungan yang bisa Anda dapatkan dari cara membuat SIM secara online ini, yaitu sebagai berikut:
- Lebih hemat waktu dan tenaga
- Bisa dilakukan kapan dan di mana saja
- Data sudah terintegrasi
- Menghindari praktik percaloan
Cara Membuat SIM Online melalui SINAR
Lantas, bagaimana cara membuat SIM online? Jawabannya adalah dengan menggunakan sebuah layanan SIM Nasional Presisi atau disingkat SINAR yang sudah diluncurkan oleh Korlantas Polri sejak April lalu dan terdapat di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Adanya layanan SINAR semakin memudahkan masyarakat ketika hendak melakukan registrasi pembuatan SIM baru. Selain itu, tahapan ujian teori juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi ini. Jadi, nantinya Anda hanya perlu datang ke kantor SATPAS untuk ujian praktik, foto, dan pengambilan SIM baru.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM yang sudah habis masa berlakunya, nantinya SIM baru yang sudah diperpanjang akan langsung diantar ke rumah. Praktis, bukan?
Nah, berikut ini cara membuat SIM online yang perlu Anda ketahui:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store maupun Google Play
- Pilih menu ‘Mulai’ untuk melakukan registrasi
- Pada menu ‘Data Permohonan’, Anda bisa memilih antara membuat SIM baru atau memperpanjang SIM, tergantung kebutuhan
- Mengisi data (jenis permohonan, golongan SIM, jadwal ujian praktik, nomor darurat yang bisa dihubungi, dan nama ibu kandung)
- Pilih metode pembayaran
- Klik tombol ‘Lanjut’
- Isi kode verifikasi yang diminta
- Klik tombol ‘Kirim’
- Klik tombol ‘OK’ apabila proses registrasi telah selesai dilakukan
- Lakukan pembayaran ke rekening BRI
Jika cara membuat SIM online sudah dilakukan semuanya, Anda tinggal datang ke kantor SATPAS sesuai jadwal yang telah dipilih.
Berapa Biaya Pembuatan SIM Online?
Sebagai referensi, berikut ini biaya pembuatan SIM secara online sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB), dan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi untuk perpanjangan SIM :
1. Biaya Pembuatan SIM Baru
- SIM A Umum: 000
- SIM B1 Umum:000
- SIM B2 Umum:000
- SIM C:000
- SIM D:000
2. Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A Umum: 000
- SIM B1 Umum:000
- SIM B2 Umum:000
- SIM C:000
- SIM D:000
Perlu diketahui, biaya-biaya di atas belum termasuk sejumlah biaya tambahan lainnya seperti tes kesehatan dan asuransi kecelakaan.
Beri Perlindungan Maksimal untuk Mobil Kesayangan Anda!
Pastikan kendaraan kesayangan Anda terlindungi dari berbagai risiko seperti kerusakan maupun kecelakaan. Bandingkan dan temukan asuransi mobil terbaik hanya diCekpremi.comdan dapatkan diskon 25% ditambahcashback10%!