Sebelum mengajukan asuransi, penting untuk kita mengetahui cara menghitung asuransi rumah. Langkah ini dimaksudkan, agar kita mengetahui besaran premi yang harus dibayar per tahunnya.
Secara garis besar, besaran premi atau rate sejatinya sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu apapun lembaga asuransi yang dipilih, nilai premi di setiap tempat umumnya sama.
Untuk mengetahui besaran premi asuransi properti, terdapat rumus perhitungan yang bisa Anda gunakan. Rumus tersebut ialah “Premi = (Uang Pertanggungan x Rate) + Biaya Lainnya.”
Apa itu Uang Pertanggungan dan Biaya Lainnya?
Sebelum mencari tahu cara menghitung asuransi rumah dengan rumus kalkulasi premi, ada baiknya Anda mengetahui definisi uang pertanggungan serta biaya lainnya terlebih dahulu.
Uang Pertanggungan
Uang pertanggungan adalah nilai atau besaran polis asuransi yang Anda pilih. Untuk mendapatkan nilai tersebut, ada beberapa langkah perhitungan yang perlu kita ketahui.
Misalnya saja seperti rumah tinggal, pemilik hanya mengetahui harga pokok penjualan rumah meskipun angka tersebut tidak masuk ke dalam bagian pertanggungan.
Nilai pembelian tersebut tertera pada komponen tanah tempat bangunan berdiri, sekalipun bangunan tersebut terbakar maupun telah rata dengan tanah.
Berikut nilai komponen bangunan pada premi asuransi berdasarkan luas dan kelas bangunan:
- Kelas konstruksi 1, bangunan permanen atau beton
- Kelas konstruksi 2, bangunan permanen kurang dari 20% dari bangunan non-permanen
- Kelas konstruksi 3, di luar kelas 1 dan 2
Biaya Lainnya
Biaya lainnya ini dapat berubah banyak hal, seperti biaya administrasi ataupun biaya materai. Meskipun jumlahnya relatif cukup murah, namun biaya-biaya ini sangat penting kita perhitungkan.
Berdasarkan pengalaman berbagai orang, biaya lain-lain pengajuan asuransi properti umumnya tak lebih dari Rp50 ribu. Karena itu, persiapkan uang lebih untuk membayar biaya-biaya ini, ya.
Sekarang Anda sudah tahu apa itu uang pertanggungan dan biaya lainnya. Agar tidak terlalu lama, yuk simak cara menghitung asuransi rumah berdasarkan rumus kalkulasi premi di bawah ini!
Inilah Cara Menghitung Asuransi Rumah
Sebelum melakukan cara menghitung asuransi rumah, mari kita membuat sebuah skenario pengajuan asuransi. Misalnya, Anda berniat mengasuransikan sebuah rumah seharga Rp500 juta.
Berdasarkan pengajuan tersebut dapat diketahui bahwa rate premi yang dikenakan oleh lembaga asuransi adalah besar 0,2194, serta Rp25 ribu untuk biaya pengajuan lainnya.
Setelah informasi di atas Anda kumpulkan, maka cara menghitung asuransi rumah dengan rumah kalkulasi preminya adalah:
- Premi = (Uang pertanggungan x Rate) + Biaya
- Premi = (Rp500.000.000 x 0,2194%) + Rp50.000
- Premi = Rp1.147.000 per tahun.
Melalui rumus di atas, bisa kita ketahui bahwa premi yang harus Anda bayarkan setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.147.000. Total harga tersebut sudah termasuk biaya-biaya lainnya juga, lho!
Demikian cara menghitung asuransi rumah yang perlu diketahui. Untuk menjaga keamanan serta kenyamanan rumah, segera daftarkan hunian tersebut dengan polis asuransi properti terpercaya.
Selamat mencoba!